JAMBI, iNBrita.com – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, mengunjungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (BWS) Sumatera VI serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi, Kamis (5/2).
Ia didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh, Yz Oktavianus, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah pusat demi mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Sungai Penuh.
Di pertemuan dengan BWS Sumatera VI, Wali Kota Alfin memaparkan sejumlah usulan strategis mengenai pengelolaan sumber daya air. Ia mengusulkan program pengendalian banjir, normalisasi dan revitalisasi sungai, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sungai agar risiko bencana berkurang dan kualitas lingkungan meningkat.
Di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi, Wali Kota Alfin menyampaikan usulan pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan. Ia menyoroti preservasi Jalan Muara Jaya, Jalan Ranah Padang Tinggi, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sungai Ning, Jalan Sungai Mancik, Jalan RKE, Jalan R.E. Martadinata, serta pembangunan dan penggantian Jembatan Sungai Mancik dan Jembatan Inpres Muara Jaya.
Wali Kota Alfin menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperkuat dukungan pemerintah pusat sehingga pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Kota Sungai Penuh bisa segera terealisasi.
“Kami berharap pemerintah pusat terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Alfin.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala BWS Sumatera VI, Joni Rahalsyah Putra, S.T., M.Tech., menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan beberapa program pada tahun ini, termasuk pembangunan Bendungan Sungai Batang Merao, penanganan Batang Sankir, dan normalisasi Batang Sankir.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi, Dedy Hariadi, ST., MT., menyambut baik usulan Wali Kota Alfin dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan serta perencanaan yang berlaku.
(*)









