Home / Daerah / SUNGAI PENUH

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Baca juga :   Mediasi Gugatan Pendidikan Gibran Gagal, Lanjut Persidangan

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga :   Pemprov DKI Nonaktifkan Febriwaldi Usai Gaya Mewah

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Berita ini 241 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Program Pemkot Adalah Mencetak Generasi Qurani

Daerah

Selain 3D, Antos Juga Ada Darah Minangnya

Daerah

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib,S.H.,S.I.K,Jalin Silahturahmi Dengan Rektor IAIN Kerinci
Aktivitas pembangunan gedung permanen di lahan milik Pemkot Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Muncul Gedung Baru, Lahan Kaum Empat Jenis Dipertanyakan
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci percepat pembangunan rumah layak huni di Desa Sungai Jernih.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD ke-126 Percepat Pembangunan Rumah Layak Huni
Lahan cabe keriting merah di Desa Sungai Jernih, program ketahanan pangan Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD ke-126 Dorong Kemandirian Pangan Warga Desa
Walikota Sungai Penuh, Alfin, menghadiri doa bersama dan aksi damai 1.000 lilin di Mapolres Kerinci.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Hadiri Doa Bersama dan Aksi Damai 1.000 Lilin

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2024