Home / Daerah / SUNGAI PENUH

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Baca juga :   Hut RI Ke - 79, SKPD Lingkup Pemkot Ikuti Lomba Olahraga Tradisional

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga :   PKK Sungai Penuh Sosialisasi Beragam Manfaat Daun Kelor

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Berita ini 232 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Novan Arista dan tim penilai Adipura mengunjungi Bank Sampah Lindung Berseri di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Tim Penilai Adipura Kunjungi Bank Sampah Berseri

SUNGAI PENUH

Pemkot Gelar Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Provinsi Jambi

Daerah

Kapolres Kota Jambi Pimpin Sertijab, AKP Edi Mardi Siswoyo Menjabat Kapolsek Jambi Timur
Pemkot Sungai Penuh hadiri acara KLA 2025 dari Ruang Pola Kantor Wali Kota 3.

SUNGAI PENUH

Sungai Penuh Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025

Daerah

PJ Bupati Asraf Kembali Sambangi Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Daerah

Wow Menyala…! Desa Permai Indah Berjuang Bersama Antos
Mat Sanusi menyerahkan SK PLT Ketua KONI kepada Harfendi Johar di Kantor KONI Provinsi Jambi.

SUNGAI PENUH

Harfendi Johar Ditunjuk Sebagai PLT Ketua KONI Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hamzah Sholat Hajat Bersama Masyarakat