Home / Daerah / SUNGAI PENUH

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Baca juga :   Tingkat Belanja Online Narkoba Meningkat di Kota Sungai Penuh

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga :   Pj Sekda Alpian Hadiri Penyaluran BTPKLW

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Berita ini 205 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD Partai Gelora Kota Sungai penuh Melakukan Aksi Peduli Banjir

Daerah

Sukma Djaya Negara, SH. M.Hum Resmi Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh 

Daerah

Manfaatkan TKD ,BUMDes Sungai Rumpun Panen Kentang Perdana

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hamzah Buka Pameran Budaya Kerinci 2025

SUNGAI PENUH

Masyarakat Kota Sungai Penuh Kagetkan Asap Tebal Di Samping Toko Emas

Daerah

Hardizal, S.Sos, MH Perkuat Kebersamaan Kader PDIP dan Sinergi dengan Pemerintah Baru

Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Raih Predikat WBK

Daerah

Kodim 0417/KRC Melaksanakan Dapur Masuk Sekolah TK Kartika II-24 Sungai Penuh