Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Pulai

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Tradisi Berkurban di Lingkungan Satu Terus Dilestarikan

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD
Wali Kota Alfin Meriahkan Laga Sepak Bola Kemerdekaan
Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah
Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator
Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Alfin Meriahkan Laga Sepak Bola Kemerdekaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Warung Buk Dorlan Berbagi 100 Nasi Jumat Berkah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Berita Terbaru

Aneka makanan yang dipercaya membawa keberuntungan di berbagai negara. ( foto Ai)

Kuliner

11 Makanan Pembawa Rezeki Menurut Tradisi Berbagai Negara

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:00 WIB

Tiga drama Korea yang masih populer di Netflix Indonesia pada Agustus 2026.(Foto: dok. Netflix)

Entertainment

3 Drakor Netflix Terpopuler Agustus 2026, Wajib Tonton

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2,71 juta per gram pada Selasa (11/8/2026).(Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,71 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:00 WIB

Pengemudi ojek online berpeluang mendapat status usaha mikro melalui Perpres Ekosistem Transportasi Digital.(Foto : Liputan6.com/Christian)

Nasional

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:00 WIB