Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemdes Cs Terbukti Langgar Netralitas ASN Bawaslu Rekomendasikan ke KSN Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

SUNGAIPENUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh telah selesai memproses pelanggaran netralitas 4 Pejabat OPD Kota Sungai Penuh yang vidionya viral dimedia sosial.

“Sudah kita proses. Ada 4 orang pejabat dan itu sudah kita rekomendasikan ke KSN,” ujar Iin Rudiansyah anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Dia mengakui 4 pejabat ASN itu terbukti membentuk, mengarahkan dan mengikuti rapat pembentukan Korcam dan kordes untuk pemenangan Paslon Incumbent Ahmadi Zubir – Ferry Satria.

Empat pejabat itu masing – masing, Kabid Pemdes Dedi Gusrizal, Kepsek SMP Negeri 1 Sungai Penuh Gopy S.Pd, Kasi di kecamatan Pesisir Bukit dan Tanah Kampung.

Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana sesuai dengan undang undang Pilkada yang dirangkum dalam undang – undang
Nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, nomor 10 tahun 2016, Perpu nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,
anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Dan Pasal 188 ayat 1 setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Dalam vidio itu suaranya samar – samar dan rapatnya untuk pembentukan Korcam dan Kordes. Dari vidio itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dan hanya pelanggaran administrasi,” ujarnya

“Hasil dari rekomendasi kita kita teruskan ke KSN,” ujarnya(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan
Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan
Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
UPTD PPA Sungai Penuh Dampingi Eksekusi Hak Asuh Anak
Wako Alfin Perkuat Komitmen HAM Bersama Menteri Natalius Pigai
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi Perkuat Pengawasan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi

Berita Terbaru

Internasional

Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Palestina serta Reformasi Global

Senin, 19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Foto Ilustrasi balita menangis di tenda Gunung Prau.

Travel

Balita Menangis di Gunung Prau, Orang Tua Tuai Kecaman

Senin, 19 Okt 2026 - 04:00 WIB

Bupati Khairunas meninjau RTH Padang Aro.

Ekonomi

Bupati Khairunas Kembangkan RTH Padang Aro untuk UMKM

Senin, 19 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi kode redeem Free Fire tanggal 19 Oktober 2026 dengan tampilan karakter keren dan berbagai hadiah menarik.

Game

Kode Redeem FF Terbaru 19 Oktober 2026 Gratis

Senin, 19 Okt 2026 - 02:00 WIB

GTA 6 berpeluang bersaing dalam nominasi Game of the Year di The Game Awards 2026.(Rockstar Games)

Teknologi

GTA 6 Berpeluang Masuk Nominasi The Game Awards 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 01:00 WIB