Ali Ghufron Mukti Klarifikasi Penonaktifan Peserta PBI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Jakarta, iNBrita.com  – Polemik Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ghufron menambahkan, Kementerian Sosial menentukan daftar peserta PBI. Jika seseorang tidak memenuhi syarat, Kemensos akan menghapusnya dari daftar. Pernyataan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Rinciannya

Kasus ini menimpa Ajat (37), pedagang es keliling dari Lebak, Banten, yang sedang menjalani perawatan gagal ginjal. Saat cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung, pihak rumah sakit memberi tahu bahwa BPJS-nya tidak aktif. Kondisi fisik Ajat yang lemah membuat situasi semakin sulit.

Istri Ajat menempuh perjalanan satu jam ke kantor Kelurahan, Kecamatan, dan Dinas Sosial untuk mengurus kepesertaan. Namun, petugas menyarankan mereka mendaftar jalur mandiri. Ajat mengeluh, “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah sulit, apalagi membayar iuran bulanan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini.”

Baca Juga :  Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2

Ghufron menegaskan, penonaktifan ini sepenuhnya keputusan Kemensos sesuai kriteria PBI, bukan kebijakan BPJS Kesehatan.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Guru Baru Dinilai Rugikan PPPK Paruh Waktu
Kemensos Salurkan BPNT Tahap 2 Secara Bertahap
Damkar Gunakan Robot Tangani Kebakaran Pabrik Cengkareng
Pemerintah Tegaskan Harga LPG Subsidi Tetap Stabil
Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal
Kasus Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh Indonesia
Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Kopdes Merah Putih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB

Rekrutmen Guru Baru Dinilai Rugikan PPPK Paruh Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kemensos Salurkan BPNT Tahap 2 Secara Bertahap

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:00 WIB

Damkar Gunakan Robot Tangani Kebakaran Pabrik Cengkareng

Senin, 18 Mei 2026 - 22:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Harga LPG Subsidi Tetap Stabil

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan 89 Jemaah Haji Ilegal

Berita Terbaru

Foto PT Tren Gen Horizon

SUNGAI PENUH

PT Tren Gen Horizon Raih HAKI Periklanan Digital Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Usaha depan rumah seperti warung sembako menjadi solusi kebutuhan warga desa yang membutuhkan layanan 24 jam.

Ekonomi

Usaha Depan Rumah 24 Jam Laris di Desa

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:00 WIB

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Bikin Dompet Tebal

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Poster Free Fire kode redeem terbaru dengan hadiah skin, senjata, dan loot crate.(foto AI)

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 20 Mei 2026 Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:00 WIB

Sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi terkait kebijakan rekrutmen guru non-ASN yang dinilai merugikan mereka di Jawa Timur.

Nasional

Rekrutmen Guru Baru Dinilai Rugikan PPPK Paruh Waktu

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:00 WIB