Home / Entertainment

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00 WIB

Ammar Zoni Bantah Gudang Sabu di Rutan Salemba

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, iNBrita.com — Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Kali ini, aktor 32 tahun itu membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai ‘gudang sabu’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ammar mengatakan bahwa seseorang menitipkan narkotika itu kepadanya, sehingga barang tersebut bukan miliknya.Sebaliknya, seseorang bernama Andre yang menitipkan barang tersebut kepadanya. Oleh karena itu, Ammar menekankan, “Saya tidak pernah bilang saya itu gudang. Semua barang hanya dititipkan.”

Selain itu, Ammar Zoni  menceritakan pengalaman awal pemeriksaan di Rutan Salemba. Ia menolak pendampingan pengacara karena penyidik menekannya agar proses pemeriksaan berjalan cepat. Polisi menyebut Ammar menolak pengacara untuk menghindari keributan. Namun, Ammar menegaskan pihak penyidik justru mengintimidasi dirinya.

Baca juga :   Ny. Sri Kartini S.Kep., Ns Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh

“Saya bilang ingin didampingi pengacara, tetapi penyidik bertanya, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Padahal saya hanya ingin hak saya terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU membacakan pengakuan Ammar dalam BAP yang menyebut ia menaruh narkotika milik Andre di kamarnya. Dalam persidangan, Ammar menjelaskan bahwa ia menerima paket sabu seberat 100 gram dan kemudian membaginya untuk diedarkan. Ia menyerahkan 50 gram sabu kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk mengedarkannya di rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana itu.

Baca juga :   Honda MKM Perkenalkan Motor Terbaru di Juara Fast

Jaksa menjerat Ammar dengan dakwaan berlapis. Pertama, dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur jual beli atau menjadi perantara narkotika. Kedua, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika.

Sidang ini menarik perhatian publik karena menampilkan perbedaan versi antara Ammar dan penyidik. Selain itu, persidangan menjelaskan teknis peredaran narkoba di rutan secara rinci. Oleh karena itu, pengadilan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan menghadirkan bukti tambahan dan kesaksian yang relevan.

(vvr)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi emas batangan Antam 24 karat yang menunjukkan kenaikan harga hari ini.

Entertainment

Harga Emas Antam 24 Karat Naik Signifikan
Baju kurung Melayu katun dengan bordir halus di Tanah Abang

Entertainment

Baju Kurung Melayu Jadi Tren Populer Lebaran 2026
Harga Nintendo Switch 2 di toko resmi Indonesia

Entertainment

Harga Nintendo Switch 2 Terbaru Indonesia Desember 2025
Kode redeem FF terbaru 9 Januari 2026 hadiah Katana Dual Flame gratis

Entertainment

Kode Redeem FF Aktif Hari Ini 9 Januari
Kode redeem FF hari ini menampilkan Bundle HRK dan senjata SG2 Meteor terbaru

Entertainment

Kode Redeem FF Hari Ini Bundle HRK SG2
Pemain mengklaim kode redeem di The Forge Roblox.

Entertainment

Klaim Kode Redeem The Forge 17 Februari 2026
Ilustrasi kode redeem FC Mobile terbaru 18 Januari 2026

Entertainment

Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Januari 2026
Pemain Mobile Legends menukarkan kode redeem untuk mendapatkan diamond dan skin gratis.

Entertainment

Kode Redeem ML 10 Februari 2026 Gratis Reward