Ammar Zoni Bantah Gudang Sabu di Rutan Salemba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, iNBrita.com — Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Kali ini, aktor 32 tahun itu membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai ‘gudang sabu’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ammar mengatakan bahwa seseorang menitipkan narkotika itu kepadanya, sehingga barang tersebut bukan miliknya.Sebaliknya, seseorang bernama Andre yang menitipkan barang tersebut kepadanya. Oleh karena itu, Ammar menekankan, “Saya tidak pernah bilang saya itu gudang. Semua barang hanya dititipkan.”

Selain itu, Ammar Zoni  menceritakan pengalaman awal pemeriksaan di Rutan Salemba. Ia menolak pendampingan pengacara karena penyidik menekannya agar proses pemeriksaan berjalan cepat. Polisi menyebut Ammar menolak pengacara untuk menghindari keributan. Namun, Ammar menegaskan pihak penyidik justru mengintimidasi dirinya.

Baca Juga :  Ibadah Haji dan Kurban Mengajarkan Pengorbanan Serta Ketaatan

“Saya bilang ingin didampingi pengacara, tetapi penyidik bertanya, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Padahal saya hanya ingin hak saya terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU membacakan pengakuan Ammar dalam BAP yang menyebut ia menaruh narkotika milik Andre di kamarnya. Dalam persidangan, Ammar menjelaskan bahwa ia menerima paket sabu seberat 100 gram dan kemudian membaginya untuk diedarkan. Ia menyerahkan 50 gram sabu kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk mengedarkannya di rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana itu.

Baca Juga :  Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak

Jaksa menjerat Ammar dengan dakwaan berlapis. Pertama, dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur jual beli atau menjadi perantara narkotika. Kedua, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika.

Sidang ini menarik perhatian publik karena menampilkan perbedaan versi antara Ammar dan penyidik. Selain itu, persidangan menjelaskan teknis peredaran narkoba di rutan secara rinci. Oleh karena itu, pengadilan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan menghadirkan bukti tambahan dan kesaksian yang relevan.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Drakor Netflix Terpopuler Agustus 2026, Wajib Tonton
Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas
Sinopsis Terikat Janji Sena Bongkar Rahasia Identitas Asli
Gaya Sporty Nikita Willy dengan Hijab Longgar Tuai Pujian
Prediksi Asmara Libra Scorpio Sagitarius 20 Juni 2026
Daftar Pemenang SCTV Music Awards 2026 Indonesia
Deretan Film Musim Panas Hollywood Paling Dinanti
Nikita Mirzani Kembali ke Rutan Usai Operasi Tulang
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:00 WIB

3 Drakor Netflix Terpopuler Agustus 2026, Wajib Tonton

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Rating Drama Korea Terbaru Pekan Ini, Siapa Teratas

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sinopsis Terikat Janji Sena Bongkar Rahasia Identitas Asli

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Gaya Sporty Nikita Willy dengan Hijab Longgar Tuai Pujian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Prediksi Asmara Libra Scorpio Sagitarius 20 Juni 2026

Berita Terbaru

Aneka makanan yang dipercaya membawa keberuntungan di berbagai negara. ( foto Ai)

Kuliner

11 Makanan Pembawa Rezeki Menurut Tradisi Berbagai Negara

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Apresiasi Kesepakatan KUA-PPAS Bersama DPRD

Selasa, 11 Agu 2026 - 20:00 WIB

Tiga drama Korea yang masih populer di Netflix Indonesia pada Agustus 2026.(Foto: dok. Netflix)

Entertainment

3 Drakor Netflix Terpopuler Agustus 2026, Wajib Tonton

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2,71 juta per gram pada Selasa (11/8/2026).(Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi Rp2,71 Juta

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:00 WIB

Pengemudi ojek online berpeluang mendapat status usaha mikro melalui Perpres Ekosistem Transportasi Digital.(Foto : Liputan6.com/Christian)

Nasional

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:00 WIB