Home / Entertainment

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00 WIB

Ammar Zoni Bantah Gudang Sabu di Rutan Salemba

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, iNBrita.com — Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Kali ini, aktor 32 tahun itu membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai ‘gudang sabu’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ammar mengatakan bahwa seseorang menitipkan narkotika itu kepadanya, sehingga barang tersebut bukan miliknya.Sebaliknya, seseorang bernama Andre yang menitipkan barang tersebut kepadanya. Oleh karena itu, Ammar menekankan, “Saya tidak pernah bilang saya itu gudang. Semua barang hanya dititipkan.”

Selain itu, Ammar Zoni  menceritakan pengalaman awal pemeriksaan di Rutan Salemba. Ia menolak pendampingan pengacara karena penyidik menekannya agar proses pemeriksaan berjalan cepat. Polisi menyebut Ammar menolak pengacara untuk menghindari keributan. Namun, Ammar menegaskan pihak penyidik justru mengintimidasi dirinya.

Baca juga :   Oposisi Argentina Soroti Kunjungan Mendadak Delegasi AS

“Saya bilang ingin didampingi pengacara, tetapi penyidik bertanya, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Padahal saya hanya ingin hak saya terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU membacakan pengakuan Ammar dalam BAP yang menyebut ia menaruh narkotika milik Andre di kamarnya. Dalam persidangan, Ammar menjelaskan bahwa ia menerima paket sabu seberat 100 gram dan kemudian membaginya untuk diedarkan. Ia menyerahkan 50 gram sabu kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk mengedarkannya di rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana itu.

Baca juga :   Justin Hubner Resmi Melamar Jennifer Coppen Secara Romantis

Jaksa menjerat Ammar dengan dakwaan berlapis. Pertama, dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur jual beli atau menjadi perantara narkotika. Kedua, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika.

Sidang ini menarik perhatian publik karena menampilkan perbedaan versi antara Ammar dan penyidik. Selain itu, persidangan menjelaskan teknis peredaran narkoba di rutan secara rinci. Oleh karena itu, pengadilan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan menghadirkan bukti tambahan dan kesaksian yang relevan.

(vvr)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemain Free Fire menukarkan kode redeem untuk hadiah eksklusif 11 Februari 2026.

Entertainment

Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire 11 Februari 2026
Pemain Mobile Legends menukarkan kode redeem untuk hadiah skin dan gold

Entertainment

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Januari 2026
Ilustrasi kode redeem Free Fire 18 Januari 2026 dengan hadiah skin, bundle, emote, dan item gratis dari Garena, beserta instruksi cara klaim di situs reward.ff.garena.com

Entertainment

36 Kode Redeem FF Terbaru 18 Januari Gratis
Karakter Free Fire Gojo Satoru dengan bundle Jujutsu Kaisen dan HRK saat event kolaborasi terbaru kode redeem

Entertainment

50 Kode Redeem FF 15 Januari 2026 Bundle JJK
Pemain sedang bermain gim Garena Free Fire di ponsel pintar

Entertainment

Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 3 Januari 2026
Ilustrasi pasangan romantis sesuai ramalan zodiak cinta hari ini.

Entertainment

13 Februari 2026: Ramalan Zodiak Cinta Penuh Kejutan
Foto menunjukkan seorang pria berotot berjanggut yang mengenakan armor kulit, berdiri di tengah hutan yang berkabut sambil memegang sebuah kapak. Suasana

Entertainment

Trailer Baru Agni Hadirkan Nuansa Horor Mencekam
Penonton dan pemain saat babak final CFLC 2026 di Manila, Filipina

Entertainment

Evolution Team Juara CFLC 2026 di Manila