Home / SUNGAI PENUH

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi.

Baca juga :   Restoran Gunakan Trik Psikologis, Pelanggan Pesan Lebih Banyak

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan.

Baca juga :   Lima Kode Redeem FF Berhadiah M1887 Spin Shard

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

(Eni Syamsir)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pasar Beringin Sungai Penuh, rencananya mulai dibangun tahun ini.

SUNGAI PENUH

Pasar Beringin Dibangun Tahun Ini, Pedagang Direlokasi Sementara
Walikota Sungai Penuh Alfin SH membuka lomba olahraga tradisional HUT RI ke-80

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Buka Lomba Tradisional HUT RI ke-80
Siswa SMPN 8 Sungai Penuh tampil rapi dan kompak saat meraih Juara 1 Lomba Barisan Indah 2025.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Meraih Juara Lomba Barisan Indah

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin SH, Tekankan Pentingnya Atasi Masalah Sampah Dimulai Dari Diri Sendiri
Personel Kodim 0417 Kerinci membersihkan Stadion Mini Pondok Tinggi jelang pembukaan TMMD ke-126.

SUNGAI PENUH

Kodim 0417 Kerinci Gotong Royong Bersihkan Stadion TMMD 126
Wako Alfin Serahkan SK Koperasi Merah Putih

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih
Wako Alfin serahkan bantuan beras kepada warga Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Launching Bantuan Beras bagi 4.520 Keluarga

SUNGAI PENUH

Mobil Dirut PDAM Sungai Penuh Terseret Longsor di KM 8, Keluarga Selamat