Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Satgas TMMD 126 Kerinci Terus Perkuat Hubungan dengan Warga

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tingkatkan Profesionalisme ASN

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis
Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang
Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027
Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan
Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting
Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Sungai Penuh
Bamus DPRD Sungai Penuh Jadwalkan Pembahasan APBD 2027
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan Pengurus DWP Sungai Penuh
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ratusan Siswa TK Sungai Penuh Ukur Seragam Gratis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Apresiasi Prestasi KUA Hamparan Rawang

Senin, 27 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Paparkan Enam Prioritas Pembangunan Daerah 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Walikota Alfin Resmikan Gen Auto Care dan Warung Bu Dorlan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Gerakan Minum Susu Cegah Stunting

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB