Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Andalas Award 2025 Hadirkan Penghargaan Insan Berprestasi

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan.

Baca Juga :  Dokter Ungkap Duduk Lama Picu Risiko Serangan Jantung

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Sungai Penuh Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026
Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat
Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:00 WIB

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Senin, 8 Desember 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung melakukan transaksi pembelian emas batangan di Galeri 24

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini Melemah, Antam Naik Tipis

Rabu, 29 Apr 2026 - 16:00 WIB

Ilustrasi promosi fitur Dana Kaget di aplikasi DANA ( foto AI)

Ekonomi

Link Dana Kaget Hari Ini Bagi Saldo Gratis

Rabu, 29 Apr 2026 - 09:00 WIB

Nunuk Suryani memberikan keterangan terkait usulan formasi guru ASN untuk CASN 2026.

Nasional

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Rabu, 29 Apr 2026 - 08:00 WIB

Ester Nurumi Tri Wardoyo tampil gemilang dan memastikan kemenangan Indonesia atas Taiwan pada laga penentuan Uber Cup 2026 di Denmark

Internasional

Ester Wardoyo Bawa Indonesia Juara Grup Uber Cup

Rabu, 29 Apr 2026 - 07:00 WIB

Pertandingan Indonesia vs Prancis di fase grup Thomas Cup 2026 yang berakhir dengan kekalahan tim Merah Putih.

Internasional

Indonesia Tersingkir Usai Kalah Telak dari Prancis

Rabu, 29 Apr 2026 - 06:00 WIB