Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Safari Jumat, Wako Alfin Dengar Langsung Aspirasi Warga

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan.

Baca Juga :  Siswa SMPN 8 Sungai Penuh Lolos SMA Taruna Nusantara

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib
Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah
Direktur RSU MHAT Resmikan SISRUTE Tingkatkan Pelayanan
Alfin Dukung Kebijakan PPPK yang Adil dan Realistis
Wawako Azhar Tutup Latsar CPNS, Tekankan Integritas ASN
Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Nasional Indonesia ASRI
Hari Lingkungan Hidup, Alfin Ajak ASN Pilah Sampah
Alfin Serahkan KTP-El Bagi Pelajar dan Korban Kebakaran
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:00 WIB

Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

Direktur RSU MHAT Resmikan SISRUTE Tingkatkan Pelayanan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Alfin Dukung Kebijakan PPPK yang Adil dan Realistis

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:00 WIB

Wawako Azhar Tutup Latsar CPNS, Tekankan Integritas ASN

Berita Terbaru

Kerusakan akibat gempa Filipina (Foto: REUTERS/Noel Celis)

Internasional

Gempa Besar Filipina Picu Korban Jiwa dan Kerusakan

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB

Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh saat meninjau pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib. ( doc DPRD)

SUNGAI PENUH

DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:00 WIB

Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah menghadiri RUPS Luar Biasa Bank Jambi di Bandung, Senin (8/6/2026).

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:00 WIB

MinyaKita tak lagi masuk program Bantuan Pangan. ( Foto ist)

Ekonomi

MinyaKita Tak Lagi Masuk Bantuan Pangan, Ini Alasannya

Selasa, 9 Jun 2026 - 06:00 WIB

Foto: AFP via Getty Images/TORU YAMANAKA

Kesehatan

Rahasia Umur Panjang Orang Jepang dengan Senam Lima Menit

Selasa, 9 Jun 2026 - 05:00 WIB