AS Buka Sistem Pengembalian Tarif Impor
Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) pada Senin waktu setempat membuka sistem pengajuan pengembalian tarif impor. Langkah ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada Februari memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum.
Selain itu, Mahkamah menilai Trump keliru menggunakan undang-undang darurat (IEEPA) untuk menetapkan tarif impor. Padahal, aturan tersebut hanya berlaku untuk kondisi darurat nasional, bukan untuk kebijakan perdagangan biasa. Karena itu, Mahkamah menyatakan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang sah sejak awal, sehingga perusahaan telah membayar pungutan yang tidak sah dan pemerintah harus mengembalikannya.
Importir Ajukan Klaim Pengembalian Dana
Selanjutnya, CNBC International melaporkan bahwa importir mengajukan klaim pengembalian dana melalui sistem resmi yang pemerintah sediakan. Namun demikian, importir tetap melengkapi berbagai dokumen pendukung dan melewati beberapa tahap verifikasi sebelum pemerintah memproses klaim tersebut.
Di sisi lain, Citi memperkirakan importir mengajukan klaim pengembalian lebih dari US$160 miliar atau sekitar Rp2.600 triliun. Bahkan, sejumlah perusahaan besar seperti Walmart, Target, Nike, Kohl’s, Gap, dan Home Depot berpotensi menerima pengembalian dana terbesar.
Pelaku Pasar Ragukan Kelancaran Proses
Meskipun demikian, banyak pelaku industri dan analis Wall Street tetap meragukan kelancaran proses ini. Mereka menilai pemerintah dapat memperlambat proses melalui hambatan administratif. Selain itu, mereka juga mengantisipasi kemungkinan sengketa hukum atau banding dari pihak pemerintah.
Lebih lanjut, perusahaan sebelumnya membebankan biaya tarif tersebut kepada konsumen melalui kenaikan harga barang. Oleh karena itu, jika pemerintah memberikan pengembalian dana, muncul pertanyaan apakah perusahaan akan meneruskan kompensasi tersebut kepada konsumen.
AS Pertimbangkan Tarif Baru
Di samping itu, pemerintah AS masih mempertimbangkan kebijakan tarif baru. Menteri Keuangan Scott Bessent mengevaluasi penggunaan Section 301 yang dapat menghidupkan kembali tarif serupa mulai Juli. Jika pemerintah menerapkannya, maka ketidakpastian perdagangan akan tetap berlanjut.
Dengan demikian, meskipun peluang pengembalian dana besar terbuka, dunia usaha tetap menghadapi risiko tinggi. Akibatnya, pelaku industri terus bersikap waspada terhadap arah kebijakan dagang AS ke depan.
(eny)














