Inbrita.com, Sungai Penuh – Badan POM loka pengawas obat dan makanan di kota sungai penuh lakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya, 19 sampai 30 Juli 2022.
Adapun prodak kosmetik ilegal dan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan terhadap 42 sarana yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, 19 sarana memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 23 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan POM Kota Sungai Penuh Tessi Mulyani, saat Konferensi pers, Jum’at (5/8/2022),”ditemukan produk tanpa izin sebanyak 188 item (2.542 pcs), 15 item kadaluarsa (105 pcs) dan 2 item berbahaya (7pcs) dengan total Rp. 36.647.500,”bebernya.
Lebih lanjut, dijelaskan kepala Badan POM Sungai Penuh menjelaskan, bahwa terhadap produk kosmetik yang ilegal dan berbahaya ini Langsung melakukan pengamanan dan akan dimusnahkan.
Untuk masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dengan cara melakukan cek klik setiap membeli produk yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.
“Mari masyarakat menjadi konsumen yang cerdas sebelum melakukan pembelian dengan melihat izin edar barang dan tidak membeli produk yang kadaluarsa,”himbauannya.
Sementara itu, Azwarman Mewakili pemerintah daerah Kota Sungai Penuh, mengapresiasi kinerja Badan POM, Namun kedepannya lebih selektif lagi membuat kegiatan seperti ini, Jangan ini jadi permasalahan akhirnya.
“Pemerintah daerah Kota Sungai Penuh selalu apresiasi kinerja Badan POM Kota Sungai Penuh demi kesehatan masyarakat, selalu berkoordinasi agar kegiatan seperti ini bisa bermanfaat untuk warga pastinya,”ungkapnya.