Home / SUNGAI PENUH

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:56 WIB

Capai Kesepakatan : Sampah Dapat Dibuang Kembali di RPT

Pertemuan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal membahas TPA RPT

Pertemuan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal membahas TPA RPT

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Polemik tempat pembuangan sampah di Kota Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Kesepakatan dicapai setelah pertemuan antara Tokoh Adat Dusun Empih dan Dusun Baru, Camat Sungai Bungkal, serta tokoh masyarakat Sungai Ning pada Sabtu (3/5/2025) di kantor Kepala Desa Sungai Ning.

Tokoh adat Devanand Munir Gelar Datuk Singarapi menegaskan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama.
“Masyarakat Sungai Ning sepakat operasional TPA RPT diperpanjang sampai September sesuai isi kesepakatan,” ujarnya.

Harapan untuk Pemkot

Devanand Munir menambahkan, Pemkot Sungai Penuh harus serius memperhatikan pengelolaan TPA dan peduli pada masyarakat sekitar, termasuk mengatasi dampak yang ditimbulkan.
“Kami berharap Pemkot bisa menjadikan TPA bukan hanya sebagai tempat pembuangan, tetapi juga mengedukasi masyarakat soal pengolahan sampah yang lebih baik,” katanya.

Baca juga :   Sorotan Berita Internasional Terpopuler Hari Ini

Ia juga mengapresiasi instruksi Wali Kota untuk mengoperasikan kembali TPS 3R atau mencari solusi alternatif. “Selama ini, mesin TPS 3R hanya menjadi besi tua. Jadikan TPS 3R bermanfaat dan menghasilkan,” tegasnya.

Isi Kesepakatan

Berdasarkan pertemuan tersebut, Pemkot Sungai Penuh diperbolehkan menggunakan kembali TPA RPT dengan ketentuan berikut:

1. Pemkot dapat menggunakan TPA RPT paling lama hingga September 2025.

2. Sampah yang dibuang harus segera diolah, disemprot, dan ditimbun untuk menghindari bau, ledakan populasi lalat, serta mengurangi volume sampah sebelum penutupan permanen.

Baca juga :   Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025

3. Pemkot wajib membangun dam atau turap di area pembuangan agar sampah tidak meluber atau longsor ke jalan.

4. Jika longsor terjadi sebelum September 2025, Pemkot harus menutup TPA secara permanen dan menangani dampaknya.

5. Setelah penutupan permanen, Pemkot harus mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan menimbun dan mengolah sisa sampah.

6. Surat pernyataan resmi Pemkot terkait kesepakatan ini harus disahkan oleh notaris.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat memberi waktu bagi Pemkot untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi persoalan sampah di Sungai Penuh sebelum September 2025.

Berita ini 283 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bukti sah nikah dan surat perjanjian dengan mantan suami ( Foto Inbrita)

SUNGAI PENUH

ST : Tolong Jaga Perasaan Anak Saya, Pemberitaan Itu Salah
Sekda Kota Sungai Penuh Alpian SE MM memimpin peluncuran inovasi 3S dan mengajak ASN serta masyarakat berpartisipasi dalam gerakan cegah stunting.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Luncurkan Inovasi 3S Cegah Stunting

SUNGAI PENUH

Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Wawako Azhar : Lingkungan Sahabat Kita

SUNGAI PENUH

Era Syafitri: Kasus DBD di Kota Sungai Penuh 2025 Menurun
Angkasawati RRI Sungai Penuh merayakan National Girlfriend Day bersama

SUNGAI PENUH

RRI Sungai Penuh Gelar Momen National Girlfriend Day Spesial

SUNGAI PENUH

Alfia Hendri: Jangan Bawa Nama Luhah Rio Singaro untuk Kepentingan Politik
Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci meninjau pembangunan lapangan voli di Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Dansatgas TMMD ke-126 Tinjau Pembuatan Lapangan Voli Warga
Pembukaan jalan baru TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD 126 Kodim 0417/Kerinci Tuntaskan 85% Jalan Baru