inBrita.com, Sungai Penuh – Polemik masalah tempat pembuangan sampah di Kota Sungai Penuh akhirnya bisa menemukan titik terang, setelah ada kesepakatan bersama Tokoh Adat Dusun Empih dan Dusun Baru bersama Camat Sungai Bungkal dan tokoh masyarakat Sungai Ning,Sabtu 3 Mei 2025 di kantor Kades Sungai Ning .
Devanand Munir Gelar Datuk Singarapi,Tokoh Adat Dusun Empih dan Dusun Baru mengatakan , tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan,sudah ditemukan kesepakatan. Masyarakat Sungai Ning sepakat operasional TPA RPT diperpanjang sampai September sesuai dengan isi kesepakatan.
Devanand Munir Datuk Singarapi menyampaikan ,Pada intinya tidak ada persoalan ,sejauh Pemerintah Kota Sungai Penuh serius memperhatikan TPA dan peduli terhadap masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan.
“Kita berharap Pemkot bisa menjadikan TPA sebagai temppat pembuangan sampah dan bisa mengedukasi bagaimana pengolahan sampah menjadi lebih baik”,ujar Devanand Munir Datuk Singarapi.(3/5)
Sekarang berdasarkan kesepakatan diberikan toleransi agar Pemerintah Kota Sungai Penuh kreatif mencari solusi.
“Alhamdulillah Walikota Sungai penuh sudah mengintruksikan Mengoperasikan TPS 3R atau solusi lainnya,kita melihat selama ini hanya menghabiskan uang negara dan menjadikan mesin TPS3R jadi besi tua,Jadikan TPS3R bermanfaat dan bisa menghasilkan”, ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menggunakan kembali TPA RPT dengan catatan sebagai berikut :
1. Memberikan kesempatan kepada Pemkot Sungaipenuh untuk menggunakan TPAS RPT paling lama hingga September 2025.
2. Sampah yang dibuang ke TPAS RPT harus segera diolah, disemprot, dan ditimbun untuk menghindari bau menyengat dan ledakan populasi lalat, serta mengurangi volume sampah sebelum TPAS RPT ditutup secara permanen.
3. Pemkot diminta membangun dam atau turap di area pembuangan agar sampah tidak meluber atau menyebabkan longsor ke jalan.
4. Jika terjadi longsor sebelum September 2025, Pemkot wajib menutup TPAS RPT secara permanen dan segera menangani dampak yang ditimbulkan.
5. Setelah TPAS ditutup secara permanen, Pemkot wajib mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan cara menimbun dan mengolah sisa sampah.
6. Surat pernyataan dari Pemkot terkait kesepakatan ini harus disusun berdasarkan landasan hukum resmi dan disahkan oleh notaris.
(Eni Syamsir)