Home / SUNGAI PENUH

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:56 WIB

Capai Kesepakatan : Sampah Dapat Dibuang Kembali di RPT

Pertemuan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal membahas TPA RPT

Pertemuan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal membahas TPA RPT

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Polemik tempat pembuangan sampah di Kota Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Kesepakatan dicapai setelah pertemuan antara Tokoh Adat Dusun Empih dan Dusun Baru, Camat Sungai Bungkal, serta tokoh masyarakat Sungai Ning pada Sabtu (3/5/2025) di kantor Kepala Desa Sungai Ning.

Tokoh adat Devanand Munir Gelar Datuk Singarapi menegaskan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama.
“Masyarakat Sungai Ning sepakat operasional TPA RPT diperpanjang sampai September sesuai isi kesepakatan,” ujarnya.

Harapan untuk Pemkot

Devanand Munir menambahkan, Pemkot Sungai Penuh harus serius memperhatikan pengelolaan TPA dan peduli pada masyarakat sekitar, termasuk mengatasi dampak yang ditimbulkan.
“Kami berharap Pemkot bisa menjadikan TPA bukan hanya sebagai tempat pembuangan, tetapi juga mengedukasi masyarakat soal pengolahan sampah yang lebih baik,” katanya.

Baca juga :   Wajah Pucat Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Ginjal

Ia juga mengapresiasi instruksi Wali Kota untuk mengoperasikan kembali TPS 3R atau mencari solusi alternatif. “Selama ini, mesin TPS 3R hanya menjadi besi tua. Jadikan TPS 3R bermanfaat dan menghasilkan,” tegasnya.

Isi Kesepakatan

Berdasarkan pertemuan tersebut, Pemkot Sungai Penuh diperbolehkan menggunakan kembali TPA RPT dengan ketentuan berikut:

1. Pemkot dapat menggunakan TPA RPT paling lama hingga September 2025.

2. Sampah yang dibuang harus segera diolah, disemprot, dan ditimbun untuk menghindari bau, ledakan populasi lalat, serta mengurangi volume sampah sebelum penutupan permanen.

Baca juga :   Karel Mainaky Targetkan Gelar All England 2026

3. Pemkot wajib membangun dam atau turap di area pembuangan agar sampah tidak meluber atau longsor ke jalan.

4. Jika longsor terjadi sebelum September 2025, Pemkot harus menutup TPA secara permanen dan menangani dampaknya.

5. Setelah penutupan permanen, Pemkot harus mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan menimbun dan mengolah sisa sampah.

6. Surat pernyataan resmi Pemkot terkait kesepakatan ini harus disahkan oleh notaris.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat memberi waktu bagi Pemkot untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi persoalan sampah di Sungai Penuh sebelum September 2025.

Berita ini 288 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ketua Umum GOW Kota Sungai Penuh Marwati memeriahkan lomba HUT RI ke-80 bersama anggota

SUNGAI PENUH

HUT RI ke-80 GOW Sungai Penuh Adakan Lomba Seru
Pejabat Eselon II, III, dan IV Kota Sungai Penuh saat dilantik

SUNGAI PENUH

Pejabat Eselon II, III, dan IV Kota Sungai Penuh Dilantik
Malam 1 Suro

SUNGAI PENUH

Doa dan Harapan Warnai Perayaan 1 Suro 2025
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci gelar gladi bersih penutupan di Stadion Mini Sungai Jernih Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Jelang Penutupan TMMD 126 Kodim Kerinci Gelar Gladi Bersih
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci bersama warga mengerjakan plester bangunan MCK di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD ke-126 Percepat Pembangunan MCK Desa
Seluruh pengurus Bundo Kanduang dan Walikota Alfin di Gedung Nasional, Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Kasdim 0417/Kerinci Mayor Inf Mohd Arifin memimpin apel pagi dan memberikan arahan kepada personel Satgas TMMD ke-126 di halaman Makodim 0417/Kerinci, Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Kasdim Pimpin Apel Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci

SUNGAI PENUH

Karya Bakti TNI-Pemkot Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih