Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah: Syarat, Biaya, dan Waktu
iNBrita.com — Penerima tanah hibah harus segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan begitu, langkah ini dapat mencegah potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.
Balik nama berarti proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru secara sah. Selain itu, pemberi hibah dapat memberikan tanah kepada siapa saja, termasuk anak atau anggota keluarga. Umumnya, pemberi hibah melakukan proses ini saat masih hidup.
Setelah menerima hibah, penerima segera menyiapkan dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses berjalan lancar.
Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Dokumen yang Diperlukan
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan lalu menandatanganinya di atas meterai. Jika diperlukan, pemohon juga melampirkan surat kuasa saat menggunakan perwakilan.
Selanjutnya, pemohon menyertakan fotokopi KTP dan KK milik pemberi serta penerima hibah. Kemudian, pemohon menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Selain itu, pemohon membawa sertifikat tanah asli dan akta hibah dari PPAT. Apabila sertifikat memuat ketentuan khusus, pemohon melampirkan izin pemindahan hak.
Berikutnya, pemohon menyertakan SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.
Terakhir, untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, pemohon melampirkan bukti SSP/PPH.
Waktu dan Biaya Pengurusan
Sementara itu, petugas menyelesaikan proses balik nama dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama.
Di sisi lain, pemohon dapat menghitung biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, rumus biaya yaitu nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000, lalu ditambah biaya layanan Rp50.000.
Kesimpulannya, dengan memahami syarat dan prosedur ini, penerima hibah dapat mengurus balik nama sertifikat secara cepat, aman, dan tanpa hambatan.
(VVR*)









