Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah: Syarat, Biaya, dan Waktu

iNBrita.com — Penerima tanah hibah harus segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan begitu, langkah ini dapat mencegah potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.

Balik nama berarti proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru secara sah. Selain itu, pemberi hibah dapat memberikan tanah kepada siapa saja, termasuk anak atau anggota keluarga. Umumnya, pemberi hibah melakukan proses ini saat masih hidup.

Setelah menerima hibah, penerima segera menyiapkan dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses berjalan lancar.

Baca Juga :  GNB Sampaikan Masukan Filosofis untuk Reformasi Polri

Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

Dokumen yang Diperlukan
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan lalu menandatanganinya di atas meterai. Jika diperlukan, pemohon juga melampirkan surat kuasa saat menggunakan perwakilan.

Selanjutnya, pemohon menyertakan fotokopi KTP dan KK milik pemberi serta penerima hibah. Kemudian, pemohon menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Selain itu, pemohon membawa sertifikat tanah asli dan akta hibah dari PPAT. Apabila sertifikat memuat ketentuan khusus, pemohon melampirkan izin pemindahan hak.

Berikutnya, pemohon menyertakan SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Bagi CPNS dan PPPK 2025

Terakhir, untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, pemohon melampirkan bukti SSP/PPH.

Waktu dan Biaya Pengurusan
Sementara itu, petugas menyelesaikan proses balik nama dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan demikian, pemohon tidak perlu menunggu terlalu lama.

Di sisi lain, pemohon dapat menghitung biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, rumus biaya yaitu nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000, lalu ditambah biaya layanan Rp50.000.

Kesimpulannya, dengan memahami syarat dan prosedur ini, penerima hibah dapat mengurus balik nama sertifikat secara cepat, aman, dan tanpa hambatan.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Pemerintah Perkuat Program Bedah Rumah Masyarakat Miskin
Cara Mengajukan Klaim BPJS Secara Online
PPPK Resmi Dapat KPR 30 Tahun Program ASN
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Dana APBN
Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa Bermakna
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:00 WIB

Pemerintah Perkuat Program Bedah Rumah Masyarakat Miskin

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:00 WIB

Cara Mengajukan Klaim BPJS Secara Online

Berita Terbaru

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Nasional

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Senin, 1 Jun 2026 - 00:00 WIB

Ilustrasi pelajar menyisihkan uang jajan untuk ditabung sebagai investasi emas demi masa depan( Foto Pengadaian.co.id)

Ekonomi

Tabungan Emas Pelajar Untung Besar Mulai Sekarang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Promo Kuliner Jamtos 31 Mei 2026 ( Foto Tribun Jambi)

Kuliner

Diskon Makanan Jamtos Bikin Pengunjung Antre Panjang

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:00 WIB

Chery Q hadir sebagai mobil listrik compact dengan desain modern, kabin lega, dan fitur canggih untuk mendukung mobilitas urban. (Foto : Liputan6.com/Septian Pamungkas)

Teknologi

Chery Q Mobil Listrik Premium Harga Terbaik Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Tata Tiago. Foto: Doc. Tata Motors.

Teknologi

Harga Mobil Tata Tiago 2026 Mulai Rp 87 Juta

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB