Jakarta , iNBrita.com – Bagi Peserta BPJS Kesehatan harus wajib membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan , Jika terlambat membayar uang iuran tersebut, BPJS dapat menonaktifkan status keanggotaan, sehingga peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan.
Dilansir Detiik.com , Peserta yang menunggak bisa segera memeriksa jumlah tagihan melalui aplikasi resmi Mobile JKN. Caranya, peserta membuka aplikasi, kemudian memilih menu Lainnya, lalu tap Info Iuran. Aplikasi akan menampilkan status iuran, termasuk tagihan yang belum dibayar.
BPJS Kesehatan juga menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu peserta PBPU membayar tunggakan. Program ini berlaku bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan antara 4 sampai 24 bulan. Peserta bisa mendaftar melalui Mobile JKN atau BPJS Care Center hingga tanggal 28 bulan berjalan. Peserta dapat melunasi tunggakan hingga 12 kali cicilan.
Dengan layanan ini, BPJS memudahkan peserta untuk kembali mengaktifkan keanggotaan dan menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan. (***)