Home / Pendidikan

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:08 WIB

Sistem Digital Payment dan Marketplace Dalam Belanja APBN

Inbrita.com : Marketplace Secara Umum adalah Sahabat APBN, mungkin kita sering dengar nama eBay. Ini merupakan salah satu contoh marketplace yang pertama kali ada.

Pengertian marketplace sendiri adalah sebuah website yang menghubungkan penjual dengan pembeli melalui internet.Untuk eBay sendiri dirilis pada tahun 1995. Melalui website ini, proses penjualan lebih mudah dan efisien dan dianggap dapat mengurangi biaya-biaya yang muncul dibandingkan jika bertransaksi melalui pasar tradisional.

Pada dasarnya konsep yang digunakan dalam sistem marketplace sama dengan konsep pada pasar tradisional. Marketplace akan menyediakan tempat bagi mereka yang ingin berjualan barang dagangan di website. Sebaliknya, marketplace juga akan memunculkan barang jualan itu ketika ada calon pembeli yang melakukan pencarian.

Jika ternyata barang tersebut sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli,transaksi jual beli sampai dengan pembayaran dan pengiriman barang dilakukan di marketplace tersebut. Yang berbeda dengan pasar tradisional adalah seorang penjual tidak perlu membayar uang sewa untuk mendapat tempat atau lapak di marketplace. Ini tentunya menjadi salah satu daya tarik marketplace. Pedagang hanya perlu registrasi dan mereka sudah bisa mulai berjualan.

Pada satu dasawarsa terakhir ini, kita melihat bahwa marketplace sudah banyak mengalami perkembangan. Ada banyak marketplace yang bisa kita temukan dengan berbagai macam barang yang ditawarkan.Di Indonesia sendiri terdapat shopee, lazada, tokopedia, zalora dan banyak lainnya. Marketplace tersebut menjadi beberapa startup paling sukses di Indonesia, bahkan sudah mencapai status unicorn seperti tokopedia.Perbedaan Marketplace, E-Commerce dan Online Shop
Selain marketplace, kita tentu sering mendengar istilah e-commerce dan online shop. Ketiganya mempunyai persamaan yaitu menggunakan platform internet. Namun sebetulnya ada perbedaan di antara ketiganya. Untuk e-commerce, mereka hanya menjual produk dari merk mereka sendiri dan tidak ada produk atau barang dagangan dari merk lain. Contoh dari e-commerce adalah untuk produk dengan merk nike atau adidas yang dijual melalui website mereka sendiri, yaitu www.nike.com atau www.adidas.co.id. Sedangkan untuk online shop, pada dasarnya adalah semua proses transaksi jual beli dilakukan secara daring, ini mengacu pada toko yang menjual secara daring. Jika kita berjualan di online shop, kita akan langsung berhubungan dengan pembeli, biasanya penjualan dilakukan melalui media sosial, misalnya Facebook, Tiktok, atau Instagram. Sedangkan untuk sarana komunikasi biasanya menggunakan media Whatsapp atau Telegram.

Baca juga :   Perpustakaan Daerah Kota Sungai Penuh Dikritik Pedas oleh Pengunjung

Implementasi Penggunaan Uang Persediaan Satuan Kerja (Satker) Melalui Sistem Marketplace.Transaksi yang dilakukan secara daring sudah merupakan suatu kebutuhan untuk mengikuti perkembangan teknologi. Dalam rangka digitalisasi APBN, pemerintah harus adaptif terhadap dinamika perkembangan teknologi informasi. Modernisasi pengelolaan keuangan negara melalui restrukturisasi rekening dan membangun platform belanja yang berbasis digital atau digital payment (Digipay).

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) telah banyak melakukan perbaikan atas peraturan terkait mekanisme pembayaran belanja satker. Dimulai dengan restrukturisasi rekening bendahara dari rekening giro ke virtual account (VA). Selain itu, dalam rangka penguatan budaya non tunai melalui implementasi kartu kredit pemerintah (KKP) di dalam transaksi bendahara satker dan diberlakukannya sistem Uang Persediaan (UP) dalam KKP yang mengurangi porsi jumlah uang tunai yang selama ini dikelola oleh bendahara Satker. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem dan aturan terkait prosedur dan tata cara pembayaran APBN terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Salah satu terobosan lainnya yang dilakukan oleh DJPb Kemenkeu adalah terkait penggunaan UP melalui platform belanja berbasis digital atau sistem marketplace dan digital payment.

Sejalan dengan digitalisasiAPBN,pemerintah juga melaksanakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pembinaan terhadap literasi keuangan para pelaku UMKM serta mendorong digitalisasi UMKM. Hal-hal tersebut yang mendasari perlunya dikembangkan Digipay Ecosystem dan sistem Marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.

Selama ini satker di dalam melakukan transaksi terkait pengadaan barang dan/atau jasa (PBJ) sebagian besar masih dilakukan secara manual, baik pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme UP atau pembayaran langsung (LS). UMKM sebagai penyedia barang atau jasa merupakan salah satu supplier yang menerima pembayaran atas beban APBN. Dalam sistem Digital Payment dan Marketplace milik Bendahara Umum Negara (BUN),tahapan PBJ mulai dari pemesanan barang atau jasa hingga pelaporan dilakukan secara terintegrasi. Sistem Digital Payment dan Marketplace memberikan manfaat tidak hanya untuk satker, vendor, dan perbankan, tetapi juga untuk BUN dan auditor.

Baca juga :   Kasat Reskrim Polres Kerinci Angkat Bicara Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kendala dan/atau Hambatan Yang Mungkin Timbul.Sesuai dengan tujuan awalnya, penggunaan sistem Digital Payment dan Marketplace terkait transaksi PBJ oleh satker secara umum sudah bagus. Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, antara lain:

Karakteristik dari pihak penyedia barang dan jasa atau pelaku UMKM berbeda-beda terutama untuk daerah yang masih terkendala jaringan internet. Tidak semua penyedia barang dan jasa “melek” teknologi. Bahkan ada beberapa yang masih bersifat konvensional/tradisional dalam melakukan kegiatan jual beli.

Ada beberapa satker yang saat ini sudah sering melakukan transaksi melalui marketplace yang sudah ada misalnya tokopedia atau lazada. Sehingga harapan terciptanya ekosistem atau budaya non tunai (cashless society) terhambat. Saran dan masukan terkait sistem Digital Payment dan Marketplace Milik Pemerintah Implementasi kebijakan terkait transaksi penggunaan UP melalui sistem Digital Payment dan Marketplace diperlukan sinergi pemerintah dalam hal ini DJPb

Kementrian keuangan yang didukung oleh perbankan untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait budaya cashless.Kemudian, memberikan pemahaman kepada satker dan pelaku UMKM (vendor) mengenai keunggulan dan manfaat transaksi non tunai. Butuh extraordinary effort agar informasi mengenai adanya sistem Digital Payment dan Marketplace yang dapat menampung vendor untuk menawarkan barang dagangannya, perlu ada langkah inovatif untuk memastikan informasi ini dapat sampai kepada semua penyedia barang atau jasa khususnya pelaku UMKM.

Terkait keberadaan sistem Digital Payment dan Marketplace yang sudah berjalan, perlu ada evaluasi serta terus berinovasi untuk meningkatkan kualitasnya. Dibutuhkan kajian lebih lanjut terkait perlu tidaknya melibatkan startup marketplace dalam negeri, sebagai salah satu marketplace dalam ekosistem Digital Payment dan Marketplace milik pemerintah. Keberhasilan pembayaran penerimaan negara melalui marketplace seperti tokopedia merupakan salah satu contoh kerja sama antara startup marketplace dalam negeri dengan pemerintah. Tidak menutup kemungkinan bahwa kerja sama ini diperluas untuk transaksi belanja APBN dengan menggunakan mekanisme UP dalam ekosistem Digital Payment dan Marketplace milik pemerintah.

Oleh : Mochamad Ichsan Arditriansyah
Kasubag Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Jambi

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Perpustakaan Daerah Kota Sungai Penuh Dikritik Pedas oleh Pengunjung

Pendidikan

Miris SDN 016/X1 Talang Lindung Kota Sungai Penuh Punya Murid 8 Orang

Daerah

Rembuk Tani Sekolah Lapangan Penerapan Pengembangan Tekhnologi Pertanian di Kota Sungai Penuh

Nasional

IAIN Kerinci Diberikan Peluang Tiga Beasiswa Full Tahun 2023

Daerah

PB HIMSAK Periode 2023-2024 Resmi Dikukuhkan.

Dinamika

IAIN Kerinci Lakukan Penandatanganan MOU Dengan Bank 9 Jambi

Pendidikan

Ketua STIA Nusa Eliyusnadi Teken MoU Dengan Gubernur Jambi

Nasional

Kepala RRI Jambi: Kartini RRI Teruslah Exis Maju dan Pemersatu Bangsa