Home / Nasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

DJP Catat 10 Juta SPT Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Foto: Layanan pojok pajak KPP Pratama Mampang Prapatan di Gedung Bank Mega, Jakarta Selatan.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelaporan SPT 2025 Tembus 10,1 Juta, Pemerintah Perpanjang Batas Waktu

Jakarta, iNBrita.comDirektorat Jenderal Pajak (DJP) , telah melaporkan sebanyak 10.124.668 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 hingga 30 Maret 2026, atau sehari sebelum batas akhir pelaporan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa wajib pajak orang pribadi (WP OP) mendominasi jumlah pelaporan tersebut. WP OP karyawan menyumbang 8.877.779 laporan, sementara WP OP non-karyawan mencapai 1.039.175 laporan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Wajib pajak badan turut melaporkan SPT sebanyak 205.752 dalam rupiah dan 145 dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, WP badan melaporkan 1.795 SPT dalam rupiah dan 22 SPT dalam dolar AS.

Baca juga :   KPK Tersangkakan Pegawai KPP, DJP Ambil Tindakan Tegas

Selain itu, wajib pajak telah mengaktifkan 17.367.922 akun Coretax DJP hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut mencakup 16.310.079 WP orang pribadi, 967.121 WP badan, 90.495 instansi pemerintah, serta 227 WP PMSE.

Pemerintah kemudian memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perpanjangan hingga 30 April 2026 dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi.

Baca juga :   25 Januari 2026 Diperingati sebagai Hari Gizi Nasional

Pemerintah mengambil kebijakan ini karena periode pelaporan bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, serta meningkatnya aktivitas mudik masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kendala teknis pada sistem Coretax, terutama terkait kecepatan akses.

Meski demikian, DJP tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang menetapkan batas pelaporan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Sebagai solusi, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT setelah batas waktu tersebut.

(eny)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Sutan Adil Hendra:Mustahil Membangun Karakter Tanpa Mencantum Nilai Agama
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, kantor utama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nasional

KPK Tangkap 17 Orang Kasus Korupsi Bea Cukai
BI, Nilai tukar Dolar AS versus rupiah

Nasional

Rupiah Tertekan, BI Ambil Langkah Stabilitas Cepat
Pedagang menunjukkan perhiasan emas di toko perhiasan kawasan Cikini, Jakarta.

Nasional

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Tembus Rp2,5 Juta
Peserta BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile untuk klaim dana JHT

Nasional

Peserta BPJS Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Nasional

KPK Periksa Sepuluh Orang Kasus OTT Riau
Tiga atlet Sungai Penuh dilepas menuju PON Bela Diri Kudus 2025

Nasional

Tiga atlet Sungai Penuh menuju PON Bela Diri Kudus 2025.
Presiden Prabowo Subianto melantik Benjamin Paulus dan Akhmad Wiyagus sebagai wakil menteri di Istana Kepresidenan, tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Wamenkes dan Wamendagri Baru