Peserta BPJS Bisa Cairkan JHT Sebelum Pensiun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho

BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, iNBrita.com  – Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen bagi masyarakat untuk berkumpul dan mudik ke kampung halaman. Namun, pengeluaran biasanya meningkat, terutama jika bonus akhir tahun belum cair. Bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT memberi peserta uang tunai saat mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Sejak Mei 2025, peserta bisa mencairkan dana hingga Rp 15 juta sebelum pensiun melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile (JMO). Sebelumnya, batas maksimal hanya Rp 10 juta.

Baca Juga :  Kukang Primata Kecil Berbisa yang Bisa Mematikan Manusia

Peserta yang ingin mengajukan klaim harus menjadi anggota JHT minimal 10 tahun. Mereka perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengambil klaim sebagian.

Proses klaim di JMO sederhana. Peserta membuka aplikasi, memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Mereka melakukan swafoto, melengkapi data NPWP dan rekening aktif, kemudian memeriksa rincian saldo sebelum mengonfirmasi klaim. Peserta dapat memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim.

Baca Juga :  Relawan MBG Tanpa Batas Usia Siap Berkontribusi Nasional

Selain klaim sebagian hingga Rp 15 juta, peserta bisa mencairkan dana lebih besar melalui Kantor Cabang atau layanan online Lapak Asik. Klaim sebagian terbagi beberapa kategori: klaim 10 persen untuk kebutuhan lain menjelang pensiun, dan klaim 30 persen khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan dokumen berbeda. Peserta yang sudah pensiun, meninggal, atau cacat total tetap bisa mengajukan klaim penuh.

Kebijakan ini membantu masyarakat mengelola kebutuhan finansial, terutama saat Nataru, ketika pengeluaran biasanya meningkat.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Berita Terbaru

Tim Indonesia di IFA7 World Championship 2026. (Foto: dok. IFA7)

Internasional

Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 01:00 WIB

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB

Bupati Monadi mengapresiasi rampungnya tender RSUD Kerinci Rp137,5 miliar untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. ( Foto Kominfo)

KERINCI

Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung

Senin, 1 Jun 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi Lupus Nefritis(Shutterstock/Mamat Suryadi)

Kesehatan

Waspada Lupus Penyakit Seribu Wajah yang Mematikan

Senin, 1 Jun 2026 - 21:00 WIB

Penampakan Honda Super One EV saat menjalani uji jalan di Indonesia sebelum peluncuran resmi.(Foto: Septian Farhan/detikcom)

Teknologi

Honda Super One EV Sudah Bisa Dipesan

Senin, 1 Jun 2026 - 20:00 WIB