KPK Tersangkakan Pegawai KPP, DJP Ambil Tindakan Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka korupsi. Menyikapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberhentikan sementara ketiga pegawai tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan langkah itu sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (11/1/2026).

DJP, kata Rosmauli, terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pegawai yang terbukti bersalah.

“ Direktorat Jenderal Pajak memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal. DJP berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas internal.

Baca Juga :  Tegas ! SAH Tolak Politik Uang,Diskualifikasi Kader yang Melakukan

Daftar Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • ASB, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • ABD, konsultan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP)

  • EY, staf PT WP

Modus All In

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. KPK mengungkap adanya modus “all in” untuk mengakali kewajiban pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut potensi kekurangan bayar pajak mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Baca Juga :  SE Mendikdasmen 6/2026 Bolehkan Dana BOSP Bayar PPPK

AGS kemudian meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Dari jumlah itu, sebagian dana mengalir kepada AGS dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya.

Negara Rugi Rp 59,3 Miliar

Menurut Asep, AGS meminta fee Rp 8 miliar, namun PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Setelah menerima suap, para oknum pejabat pajak memangkas kewajiban pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang Rp 15,7 miliar. Nilai itu turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara secara signifikan.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha
Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh
Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit
Prabowo Reshuffle Kabinet Lantik Enam Pejabat Baru
Insiden KA Bekasi Timur Ganggu Layanan KAI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi

Senin, 27 April 2026 - 23:59 WIB

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL saat menjenguk di RSUD Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Nasional

Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

Selasa, 28 Apr 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin mengikuti peresmian Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4).

Daerah

Wali Kota Alfin Hadiri Peresmian Posbankum Desa Jambi

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:00 WIB

Harga emas Antam hari ini berbalik naik ke Rp 2.814.000 per gram setelah sempat melemah sehari sebelumnya

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Berbalik Menguat Lagi

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:00 WIB

Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Nasional

Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 10:00 WIB

Harga perak Antam naik Rp500 menjadi Rp48.850 per gram pada 28 April 2026.

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Sentuh Rp48.850 per Gram

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:00 WIB