Home / Nasional

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:00 WIB

KPK Tersangkakan Pegawai KPP, DJP Ambil Tindakan Tegas

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka korupsi. Menyikapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberhentikan sementara ketiga pegawai tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan langkah itu sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (11/1/2026).

DJP, kata Rosmauli, terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pegawai yang terbukti bersalah.

“ Direktorat Jenderal Pajak memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal. DJP berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas internal.

Baca juga :   Fenomena Bediding Landa Kerinci dan Sungai Penuh

Daftar Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • ASB, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • ABD, konsultan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP)

  • EY, staf PT WP

Modus All In

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. KPK mengungkap adanya modus “all in” untuk mengakali kewajiban pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut potensi kekurangan bayar pajak mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Baca juga :   7 Olahan Singkong Lezat, Murah, dan Mudah Dibuat

AGS kemudian meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Dari jumlah itu, sebagian dana mengalir kepada AGS dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya.

Negara Rugi Rp 59,3 Miliar

Menurut Asep, AGS meminta fee Rp 8 miliar, namun PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Setelah menerima suap, para oknum pejabat pajak memangkas kewajiban pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang Rp 15,7 miliar. Nilai itu turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara secara signifikan.

(Ven*)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Emas Antam 24 karat mencapai rekor harga Rp 2.705.000 per gram pada Januari 2026

Nasional

Harga Emas Antam Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi
Ilustrasi reward kode redeem Free Fire terbaru 12 Januari 2026 dengan skin senjata dan bundle eksklusif

Nasional

65 Kode Redeem FF Hari Ini Raih Skin SG2

Nasional

Wako Alfin, SH Promosikan Sungai Penuh di Forum Nasional APEKSI 2025
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menyampaikan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Nasional

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Deretan mobil baru di showroom dengan informasi harga dan pajak kendaraan

Nasional

Pajak Mobil Baru 2026 Tembus 40 Persen Harga
Gedung KPK terkait penetapan tersangka korupsi pegawai pajak

Nasional

KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi ke Publik
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyampaikan keterangan terkait posko induk pascabencana di Banda Aceh

Nasional

Pemerintah Buka Posko Induk Pascabencana di Aceh

Dinamika

SAH Fokus Perjuangkan Pemerataan Imunisasi di Indonesia