KPK Tersangkakan Pegawai KPP, DJP Ambil Tindakan Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Jakarta, iNBrita.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka korupsi. Menyikapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberhentikan sementara ketiga pegawai tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan langkah itu sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (11/1/2026).

DJP, kata Rosmauli, terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan menjatuhkan sanksi maksimal kepada pegawai yang terbukti bersalah.

“ Direktorat Jenderal Pajak memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan normal. DJP berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas internal.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rekor Tertinggi

Daftar Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • ASB, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • ABD, konsultan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP)

  • EY, staf PT WP

Modus All In

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. KPK mengungkap adanya modus “all in” untuk mengakali kewajiban pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut potensi kekurangan bayar pajak mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Signifikan

AGS kemudian meminta PT WP membayar pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Dari jumlah itu, sebagian dana mengalir kepada AGS dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya.

Negara Rugi Rp 59,3 Miliar

Menurut Asep, AGS meminta fee Rp 8 miliar, namun PT WP hanya menyanggupi Rp 4 miliar. Setelah menerima suap, para oknum pejabat pajak memangkas kewajiban pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang Rp 15,7 miliar. Nilai itu turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal, sehingga merugikan pendapatan negara secara signifikan.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius

Senin, 27 Juli 2026 - 17:00 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00 WIB

Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam yang mengalami penurunan harga hari ini.(Ilustrasi Foto : Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Cek Rinciannya

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:00 WIB

BRI membuka lowongan kerja melalui program BBAP 2026 untuk lulusan D3 dan S1 dengan berbagai posisi di sejumlah kantor regional.

Ekonomi

BRI BBAP 2026 Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 S1

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid hadir dengan desain modern dan teknologi hybrid yang efisien.

Teknologi

Veloz Hybrid Irit BBM 28,9 Km Per Liter

Jumat, 31 Jul 2026 - 18:00 WIB

Rupiah menguat terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan akhir Juli(Foto : CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ekonomi

Rupiah Menguat Hari Ini Didorong Pelemahan Dolar AS

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Permintaan emas global tetap kuat sepanjang kuartal kedua 2026, didorong pembelian bank sentral dan investasi Asia.(Foto: AP/ Jae C. Hong)

Ekonomi

Permintaan Emas Global Tetap Kuat di 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:00 WIB