Home / Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:00 WIB

DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Jakarta, iNBrita.com  – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) kapan saja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang terbit pada 29 Desember 2025.

Otoritas pajak menerbitkan pengumuman ini setelah mencatat lonjakan kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak. Masyarakat datang untuk mengurus aktivasi Coretax karena beredar informasi mengenai batas waktu aktivasi.

Data DJP menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, sebanyak 9.871.709 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Target aktivasi mencapai 14,9 juta Wajib Pajak. Dengan demikian, sekitar lima juta Wajib Pajak belum menyelesaikan proses tersebut.

Baca juga :   BKN Targetkan Penerapan Gaji Tunggal ASN 2026

Otoritas pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun dan membuat KO/SE sebelum menggunakan layanan Coretax. Meski tidak menetapkan tenggat waktu, otoritas tetap mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi guna mencegah penumpukan permohonan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri. DJP menyediakan panduan resmi melalui situs pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta laman khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca juga :   Ada Upaya Memecah Belah Gerakan Mahasiswa Kerinci, Ini Klarifikasi Ketum IMM

Otoritas pajak meminta Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis untuk mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak dengan baik. Pengaturan waktu ini membantu petugas menjaga kelancaran pelayanan dan mengurangi antrean.

Otoritas pajak menegaskan bahwa petugas tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh layanan perpajakan di kantor pajak. Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

(eni)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ribuan jemaah haji mengenakan ihram di sekitar Ka'bah

Nasional

Keberangkatan Haji Pakai Kapal Laut Ditolak BP Haji
Jemaah haji mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Nasional

Kemenhaj RI Ingatkan Pelunasan Haji 2026 Segera
PNS wajib taati aturan menikah cerai poligami sesuai PP 10 1983 dan PP 45 1990.”

Nasional

Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami
Calon jemaah haji sedang mengecek nomor porsi haji melalui situs resmi Kementerian Agama di laptop.

Nasional

Cara Cek Nomor Porsi Haji Online Offline Terbaru

Nasional

Alfin SH dan Azhar Hamzah Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Jakarta
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berbicara terkait Bupati Aceh Selatan berangkat umrah saat bencana.

Nasional

Gubernur Aceh Marah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana
Para kepala daerah menghadiri Rakornas TPAKD 2025 di Balai Kartini Jakarta yang diselenggarakan oleh OJK.

Nasional

Wako Alfin Hadiri Rakornas TPAKD Dorong Inklusi Keuangan
Kalender menampilkan tanggal 2 Februari sebagai momen penting diplomasi, kesehatan, dan lingkungan.

Nasional

Peristiwa Penting dan Peringatan Global di 2 Februari