Jakarta, iNBrita.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) kapan saja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang terbit pada 29 Desember 2025.
Otoritas pajak menerbitkan pengumuman ini setelah mencatat lonjakan kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak. Masyarakat datang untuk mengurus aktivasi Coretax karena beredar informasi mengenai batas waktu aktivasi.
Data DJP menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, sebanyak 9.871.709 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Target aktivasi mencapai 14,9 juta Wajib Pajak. Dengan demikian, sekitar lima juta Wajib Pajak belum menyelesaikan proses tersebut.
Otoritas pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun dan membuat KO/SE sebelum menggunakan layanan Coretax. Meski tidak menetapkan tenggat waktu, otoritas tetap mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi guna mencegah penumpukan permohonan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri. DJP menyediakan panduan resmi melalui situs pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta laman khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Otoritas pajak meminta Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis untuk mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak dengan baik. Pengaturan waktu ini membantu petugas menjaga kelancaran pelayanan dan mengurangi antrean.
Otoritas pajak menegaskan bahwa petugas tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh layanan perpajakan di kantor pajak. Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
(eni)














