DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Jakarta, iNBrita.com  – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) kapan saja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang terbit pada 29 Desember 2025.

Otoritas pajak menerbitkan pengumuman ini setelah mencatat lonjakan kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak. Masyarakat datang untuk mengurus aktivasi Coretax karena beredar informasi mengenai batas waktu aktivasi.

Data DJP menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, sebanyak 9.871.709 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Target aktivasi mencapai 14,9 juta Wajib Pajak. Dengan demikian, sekitar lima juta Wajib Pajak belum menyelesaikan proses tersebut.

Baca Juga :  Walikota Alfin Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Perikanan

Otoritas pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun dan membuat KO/SE sebelum menggunakan layanan Coretax. Meski tidak menetapkan tenggat waktu, otoritas tetap mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi guna mencegah penumpukan permohonan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri. DJP menyediakan panduan resmi melalui situs pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta laman khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bersihkan Material Longsor

Otoritas pajak meminta Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis untuk mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak dengan baik. Pengaturan waktu ini membantu petugas menjaga kelancaran pelayanan dan mengurangi antrean.

Otoritas pajak menegaskan bahwa petugas tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh layanan perpajakan di kantor pajak. Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat

Berita Terbaru

Tampilan BYD M6 sebagai MPV listrik dengan desain modern dan fitur canggih di Indonesia.( Foto: Andhika Prasetia )

Teknologi

Harga BYD M6 Bekas Indonesia Turun atau Stabil

Sabtu, 6 Jun 2026 - 18:00 WIB

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah memicu minat masyarakat pada investasi valas.(Foto : CNN Indonesia/Safir Makki).

Ekonomi

Rupiah Melemah Tajam, Waktunya Investasi Valas Sekarang?

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:00 WIB

Foto: Hiace saat dievakuasi usai terlibat kecelakaan (Dok Ditlantas Polda Riau)

Daerah

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:00 WIB

Foto: Ilustrasi Hipertensi Naik. (Pexels)

Kesehatan

Waspadai Lima Makanan Pemicu Hipertensi dan Stroke

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:00 WIB

Tampilan emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24 yang dijual di Pegadaian. Pada 6 Juni 2026, harga emas tercatat turun di semua ukuran.( Investor Daily/David Gita Roza
)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini Antam UBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:00 WIB