Home / Nasional

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:00 WIB

DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Jakarta, iNBrita.com  – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) kapan saja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang terbit pada 29 Desember 2025.

Otoritas pajak menerbitkan pengumuman ini setelah mencatat lonjakan kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak. Masyarakat datang untuk mengurus aktivasi Coretax karena beredar informasi mengenai batas waktu aktivasi.

Data DJP menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, sebanyak 9.871.709 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Target aktivasi mencapai 14,9 juta Wajib Pajak. Dengan demikian, sekitar lima juta Wajib Pajak belum menyelesaikan proses tersebut.

Baca juga :   Candi Lemah Duwur, Peninggalan Majapahit yang Penuh Mistis

Otoritas pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun dan membuat KO/SE sebelum menggunakan layanan Coretax. Meski tidak menetapkan tenggat waktu, otoritas tetap mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi guna mencegah penumpukan permohonan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri. DJP menyediakan panduan resmi melalui situs pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta laman khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca juga :   Liam Oetoehganal Resmi Dikontrak Klub Sparta Rotterdam

Otoritas pajak meminta Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis untuk mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak dengan baik. Pengaturan waktu ini membantu petugas menjaga kelancaran pelayanan dan mengurangi antrean.

Otoritas pajak menegaskan bahwa petugas tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh layanan perpajakan di kantor pajak. Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

(eni)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap prajurit TNI di Pengadilan Militer Medan

Nasional

Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Istri
Ruang kelas sekolah dengan meja dan kursi kosong menjelang masuk sekolah 2026

Nasional

Jadwal Masuk Sekolah Jakarta dan Libur 2026
Gapembi klarifikasi isu dapur fiktif MBG di hadapan media.

Nasional

Gapembi Klarifikasi Terkait Isu Dapur Fiktif MBG Nasional
Hujan lebat mengguyur ruang publik di Jakarta saat warga menyaksikan pertandingan bulu tangkis di layar besar

Nasional

BMKG Waspadai Hujan Lebat Saat Libur Nataru
Personel Polri berjaga di Stadion GBK jelang laga Indonesia vs Malaysia.

Nasional

1.620 Personel Polri Amankan Laga Indonesia vs Malaysia
Fosil Homo juluensis ditemukan di China, menunjukkan tengkorak besar dan gigi unik

Nasional

Homo juluensis Manusia Purba Berotak Besar Ditemukan
Politisi Daniel Johan diwawancarai wartawan di gedung DPR.

Nasional

Daniel Johan Apresiasi Arahan Prabowo Jaga Hutan
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta membahas percepatan hilirisasi dan program kampung nelayan.

Nasional

Prabowo Bahas Hilirisasi dan Kampung Nelayan di Istana