DJP Jelaskan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Ilustrasi.Foto: Najmi Dhiaulhaq

Jakarta, iNBrita.com  – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun Sistem Administrasi Perpajakan Coretax serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) kapan saja. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang terbit pada 29 Desember 2025.

Otoritas pajak menerbitkan pengumuman ini setelah mencatat lonjakan kunjungan Wajib Pajak ke kantor pajak. Masyarakat datang untuk mengurus aktivasi Coretax karena beredar informasi mengenai batas waktu aktivasi.

Data DJP menunjukkan bahwa hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, sebanyak 9.871.709 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Target aktivasi mencapai 14,9 juta Wajib Pajak. Dengan demikian, sekitar lima juta Wajib Pajak belum menyelesaikan proses tersebut.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, BI Ambil Langkah Stabilitas Cepat

Otoritas pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengaktifkan akun dan membuat KO/SE sebelum menggunakan layanan Coretax. Meski tidak menetapkan tenggat waktu, otoritas tetap mendorong Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi guna mencegah penumpukan permohonan menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Selain itu, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri. DJP menyediakan panduan resmi melalui situs pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta laman khusus di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca Juga :  Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

Otoritas pajak meminta Wajib Pajak yang menghadapi kendala teknis untuk mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak dengan baik. Pengaturan waktu ini membantu petugas menjaga kelancaran pelayanan dan mengurangi antrean.

Otoritas pajak menegaskan bahwa petugas tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh layanan perpajakan di kantor pajak. Otoritas pajak juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

(eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Pasien penderita Tuberkulosis (TB) ( Foto Pexels)

SUNGAI PENUH

Dinkes Sungai Penuh Catat 174 Kasus TB Penanganan Dipercepat

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi meninjau progres pemeliharaan Jalan Selampaung-Masgo di Kecamatan Gunung Raya untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai target. ( Foto Kerinci Satu)

KERINCI

Monadi Tinjau Perbaikan Jalan Selampaung-Masgo

Rabu, 22 Jul 2026 - 11:18 WIB

Suzuki Thunder 125 banyak dimanfaatkan sebagai motor untuk usaha bensin eceran karena kapasitas tangki besar.( Foto : Dok.Suzuki )

Teknologi

Suzuki GS150 Resmi Dijual,ini Spesifikasi Lengkapnya

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:00 WIB

Pergerakan harga emas Antam yang menguat pada perdagangan 22 Juli 2026.(Foto : ilustrasi oleh AI)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Rinciannya

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB