Gaji PPPK Paruh Waktu Beda Daerah Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jakarta, iNBrita.com – Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Bahkan, tidak sedikit pemda membayar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, angka yang berada di bawah standar upah honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Jauh dari Layak

Kondisi ini mendorong PPPK paruh waktu terus memperjuangkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menegaskan bahwa peningkatan status menjadi solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur pengalihan status tersebut.

BKN Soroti Kesiapan Anggaran Daerah

Persoalan gaji PPPK paruh waktu juga menarik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Sambut HPN 2025, Alfin, SH: Pers Berperan Penting dalam Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Menurut Suharmen, pemda dapat memanfaatkan anggaran dari pos belanja barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah mengatur standar gaji PPPK paruh waktu secara jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Standar Gaji Diatur KepmenPAN-RB 16/2025

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang pemda mengurangi penghasilan PPPK paruh waktu dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Pemda wajib membayar gaji setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, atau setidaknya menyamakan dengan upah honorer sebelumnya.

Pemda Tidak Perlu Bingung Soal Penggajian

Dengan ketentuan itu, Suharmen menilai pemda seharusnya tidak lagi bingung. Selama ini, pemda juga membayar honorer dengan mekanisme yang sama. Jika kemampuan anggaran daerah hanya cukup untuk membayar setara gaji honorer, kondisi tersebut tetap sesuai aturan.

Baca Juga :  Kinderdijk Bukti Kehebatan Belanda Mengendalikan Air di Rotterdam

Ia menegaskan prinsip utama kebijakan ini, yaitu mencegah penurunan pendapatan setelah seseorang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Masa Depan PPPK Paruh Waktu Tergantung Instansi

Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyatakan bahwa masing-masing instansi memegang kewenangan penuh. Ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu mengikuti kontrak yang berlaku.

“Jika kontraknya satu tahun, maka masa kerjanya satu tahun. Kelanjutan status setelah kontrak berakhir sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua
Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya
Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya
Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa
Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Freeport Terus Perkuat Gizi Siswa Sekolah Asrama Papua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, Cek Kriteria Penerimanya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Polusi Udara Kalteng Picu Puluhan Ribu Kasus ISPA

Berita Terbaru

iPhone 18 Pro diprediksi mengalami kenaikan harga akibat kenaikan biaya memori.(Foto: 9to5Mac)

Teknologi

Harga iPhone 18 Pro Diprediksi Naik US$100

Senin, 24 Agu 2026 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim saat melakukan pertemuan bilateral.(Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Anwar Minta Prabowo Selamatkan Investasi Felda Rp10 Triliun

Senin, 24 Agu 2026 - 20:00 WIB

Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Rupiah Menguat, Harga Minyak Jadi Sentimen Pasar Hari Ini

Senin, 24 Agu 2026 - 19:00 WIB

Harga emas Antam di Pegadaian mencapai Rp2,782 juta per gram pada Senin (24/8/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tertinggi

Senin, 24 Agu 2026 - 18:00 WIB

Dokter gigi menjelaskan cara menjaga gigi dan gusi dari karang gigi.

Kesehatan

Karang Gigi Sulit Hilang, Ini Alasan dan Solusinya

Senin, 24 Agu 2026 - 17:00 WIB