Jakarta, iNBrita.com – Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Bahkan, tidak sedikit pemda membayar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, angka yang berada di bawah standar upah honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Jauh dari Layak
Kondisi ini mendorong PPPK paruh waktu terus memperjuangkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menegaskan bahwa peningkatan status menjadi solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur pengalihan status tersebut.
BKN Soroti Kesiapan Anggaran Daerah
Persoalan gaji PPPK paruh waktu juga menarik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.
Menurut Suharmen, pemda dapat memanfaatkan anggaran dari pos belanja barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah mengatur standar gaji PPPK paruh waktu secara jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Standar Gaji Diatur KepmenPAN-RB 16/2025
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang pemda mengurangi penghasilan PPPK paruh waktu dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Pemda wajib membayar gaji setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, atau setidaknya menyamakan dengan upah honorer sebelumnya.
Pemda Tidak Perlu Bingung Soal Penggajian
Dengan ketentuan itu, Suharmen menilai pemda seharusnya tidak lagi bingung. Selama ini, pemda juga membayar honorer dengan mekanisme yang sama. Jika kemampuan anggaran daerah hanya cukup untuk membayar setara gaji honorer, kondisi tersebut tetap sesuai aturan.
Ia menegaskan prinsip utama kebijakan ini, yaitu mencegah penurunan pendapatan setelah seseorang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Masa Depan PPPK Paruh Waktu Tergantung Instansi
Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyatakan bahwa masing-masing instansi memegang kewenangan penuh. Ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu mengikuti kontrak yang berlaku.
“Jika kontraknya satu tahun, maka masa kerjanya satu tahun. Kelanjutan status setelah kontrak berakhir sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Ven*)









