Gaji PPPK Paruh Waktu Beda Daerah Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jakarta, iNBrita.com – Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Bahkan, tidak sedikit pemda membayar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, angka yang berada di bawah standar upah honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Jauh dari Layak

Kondisi ini mendorong PPPK paruh waktu terus memperjuangkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menegaskan bahwa peningkatan status menjadi solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur pengalihan status tersebut.

BKN Soroti Kesiapan Anggaran Daerah

Persoalan gaji PPPK paruh waktu juga menarik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir

Menurut Suharmen, pemda dapat memanfaatkan anggaran dari pos belanja barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah mengatur standar gaji PPPK paruh waktu secara jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Standar Gaji Diatur KepmenPAN-RB 16/2025

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang pemda mengurangi penghasilan PPPK paruh waktu dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Pemda wajib membayar gaji setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, atau setidaknya menyamakan dengan upah honorer sebelumnya.

Pemda Tidak Perlu Bingung Soal Penggajian

Dengan ketentuan itu, Suharmen menilai pemda seharusnya tidak lagi bingung. Selama ini, pemda juga membayar honorer dengan mekanisme yang sama. Jika kemampuan anggaran daerah hanya cukup untuk membayar setara gaji honorer, kondisi tersebut tetap sesuai aturan.

Baca Juga :  Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti dan Aman Digunakan

Ia menegaskan prinsip utama kebijakan ini, yaitu mencegah penurunan pendapatan setelah seseorang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Masa Depan PPPK Paruh Waktu Tergantung Instansi

Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyatakan bahwa masing-masing instansi memegang kewenangan penuh. Ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu mengikuti kontrak yang berlaku.

“Jika kontraknya satu tahun, maka masa kerjanya satu tahun. Kelanjutan status setelah kontrak berakhir sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini untuk produk UBS dan Galeri 24. (Dok. Pegadaian)

Ekonomi

Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sebelum Membeli

Senin, 15 Jun 2026 - 13:15 WIB

Ilustrasi berdoa. Foto: Freepik/jcomp

Khasanah

Bacaan Doa Akhir Tahun Islam Arab Latin Artinya

Senin, 15 Jun 2026 - 04:00 WIB

Skoliosis bukan sekadar masalah postur. Kenali gejalanya sejak dini untuk mencegah risiko yang lebih serius.(dok. MAGNIFIC/jcomp)

Kesehatan

Gejala Skoliosis yang Wajib Diwaspadai Sejak Dini Sekarang

Senin, 15 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tampilan San Francisco Bay Arena, nama sementara Levi's Stadium selama Piala Dunia 2026, di Santa Clara, California, AS, pada 7 Juni 2026. (AFP/Josh Edelson)

Internasional

Mengapa FIFA Larang Nama Sponsor Stadion Piala Dunia

Senin, 15 Jun 2026 - 02:00 WIB

Bunga ageratum biru mekar di taman ( Foto Pexels)

Pendidikan

Tips Menanam Bunga Ageratum di Pekarangan Rumah Sehat

Senin, 15 Jun 2026 - 00:00 WIB