Gaji PPPK Paruh Waktu Beda Daerah Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan gaji PPPK paruh waktu sesuai KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jakarta, iNBrita.com – Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah menetapkan gaji lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu. Bahkan, tidak sedikit pemda membayar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, angka yang berada di bawah standar upah honorer.

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Jauh dari Layak

Kondisi ini mendorong PPPK paruh waktu terus memperjuangkan peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu. Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menegaskan bahwa peningkatan status menjadi solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang mengatur pengalihan status tersebut.

BKN Soroti Kesiapan Anggaran Daerah

Persoalan gaji PPPK paruh waktu juga menarik perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak akan mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.

Menurut Suharmen, pemda dapat memanfaatkan anggaran dari pos belanja barang dan jasa. Ia juga menekankan bahwa pemerintah telah mengatur standar gaji PPPK paruh waktu secara jelas dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Standar Gaji Diatur KepmenPAN-RB 16/2025

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut melarang pemda mengurangi penghasilan PPPK paruh waktu dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer. Pemda wajib membayar gaji setara upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, atau setidaknya menyamakan dengan upah honorer sebelumnya.

Pemda Tidak Perlu Bingung Soal Penggajian

Dengan ketentuan itu, Suharmen menilai pemda seharusnya tidak lagi bingung. Selama ini, pemda juga membayar honorer dengan mekanisme yang sama. Jika kemampuan anggaran daerah hanya cukup untuk membayar setara gaji honorer, kondisi tersebut tetap sesuai aturan.

Ia menegaskan prinsip utama kebijakan ini, yaitu mencegah penurunan pendapatan setelah seseorang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Masa Depan PPPK Paruh Waktu Tergantung Instansi

Terkait tuntutan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menyatakan bahwa masing-masing instansi memegang kewenangan penuh. Ia menjelaskan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu mengikuti kontrak yang berlaku.

“Jika kontraknya satu tahun, maka masa kerjanya satu tahun. Kelanjutan status setelah kontrak berakhir sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB