Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah memperkirakan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada 2026 akan berlangsung pada akhir Mei. Secara umum, pemerintah dan organisasi keagamaan sudah menyampaikan gambaran awal terkait tanggal pelaksanaannya.
Perkiraan Idul Adha 2026 Versi Pemerintah
Pertama, pemerintah mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 serta kalender Hijriah yang dirilis Kementerian Agama untuk memprediksi Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Namun demikian, pemerintah tetap akan menetapkan tanggal resmi melalui sidang isbat menjelang hari pelaksanaan.
Penetapan Idul Adha 2026 oleh Muhammadiyah
Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan lebih dulu tanggal Idul Adha menggunakan metode hisab. Dengan demikian, Muhammadiyah memastikan 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Menariknya, penetapan ini sejalan dengan prediksi pemerintah.
Selain itu, Muhammadiyah juga menetapkan rincian tanggal penting sebagai berikut:
- Muhammadiyah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H pada Senin, 18 Mei 2026
- Muhammadiyah menetapkan 9 Zulhijah (Hari Arafah) pada Selasa, 26 Mei 2026
- Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah (Idul Adha) pada Rabu, 27 Mei 2026
Jadwal Libur Idul Adha 2026
Selanjutnya, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha sebagai berikut:
- Pemerintah menetapkan Rabu, 27 Mei 2026 sebagai libur nasional Idul Adha
- Pemerintah menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai cuti bersama
Di sisi lain, masyarakat dapat menambah masa libur dengan mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026. Oleh karena itu, masyarakat bisa memperpanjang libur hingga awal Juni karena berdekatan dengan akhir pekan dan hari besar lainnya.
Sebagai gambaran, berikut rangkaian libur panjang tersebut:
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama
- Jumat, 29 Mei 2026: Cuti tambahan (opsional)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Akhirnya, susunan jadwal ini memungkinkan masyarakat menikmati libur panjang hingga lima hari berturut-turut, tergantung kebijakan cuti masing-masing.
(eny)









