Jakarta, iNBrita.com – Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU ini disusun sebagai tindak lanjut pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa DPR harus menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana sebelum KUHP baru berlaku. Ia menargetkan pembahasan dapat rampung pada sisa masa sidang akhir tahun ini.
“Kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana minggu depan. Undang-undang ini menjadi turunan sekaligus tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian RUU tersebut menjadi prioritas, meski Komisi III DPR masih menjalankan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Setelah agenda KY selesai, Komisi III akan memaksimalkan sisa waktu untuk menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana.
“Kami sedang menyelesaikan pemilihan Komisioner KY. Setelah itu, beberapa agenda Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan kami tuntaskan. Waktu yang tersisa akan kami fokuskan untuk RUU Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani telah membacakan Surat Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana dalam rapat paripurna, Selasa (18/11). Pemerintah mengirimkan surat tersebut pada 31 Oktober 2025.
(VVR*)














