Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Masih Bisa Diakses

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi TikTok tetap bisa diakses pengguna meski TDPSE dibekukan Komdigi.(Foto pexels )

Aplikasi TikTok tetap bisa diakses pengguna meski TDPSE dibekukan Komdigi.(Foto pexels )

Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pengguna tetap bisa mengakses aplikasi TikTok , meski membekukan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembekuan TDPSE hanya langkah administratif, bukan pemutusan akses.

“Masyarakat masih bisa memakai layanan TikTok, meski statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar, ujar Jumat (3/10).

Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Diserang Buaya di Sungai Kuantan

Komdigi membekukan TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena perusahaan hanya menyerahkan sebagian data terkait dugaan monetisasi live streaming akun terindikasi judi online saat unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data itu meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, serta nilai pemberian gift.

Alexander menjelaskan pihaknya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal.

Baca Juga :  Ramalan Asmara: Salah Paham Harus Segera Dibicarakan

Ia menegaskan permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Karena TikTok tidak memenuhi kewajiban, Komdigi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE.

Alexander menambahkan Komdigi bisa segera memulihkan status TDPSE jika TikTok menyerahkan data sesuai aturan.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Berita Terbaru

Mbah Sarjo Utomo, jemaah haji tunanetra kloter 1 YIA bersiap pulang ke Tanah Air Foto: Media Center Haji 2026

Khasanah

Tunanetra Indonesia Selesaikan Haji Meski Sempat Pingsan

Selasa, 2 Jun 2026 - 04:00 WIB

Petugas medis melakukan pemeriksaan skrining kanker kolorektal sebagai bagian dari Program Cek Kesehatan Gratis Nasional untuk deteksi dini kanker usus.(Foto: Pradita Utama)

Kesehatan

Program Cek Gratis Nasional Dorong Skrining Kanker Usus

Selasa, 2 Jun 2026 - 03:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 02:00 WIB

Tim Indonesia di IFA7 World Championship 2026. (Foto: dok. IFA7)

Internasional

Indonesia Runner-up IFA7 World Championship 2026

Selasa, 2 Jun 2026 - 01:00 WIB

Rumah di lahan bekas sawah dengan tanah lembek yang memerlukan pondasi kuat. ( Foto Pexsels)

Pendidikan

Tips Aman Bangun Rumah di Lahan Sawah

Senin, 1 Jun 2026 - 23:00 WIB