Jakarta, iNBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk seorang oknum jaksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim awalnya mengamankan lima orang. Namun, setelah melakukan pengembangan, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi sembilan orang.
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Budi menjelaskan, dari sembilan orang tersebut, satu orang merupakan aparat penegak hukum. Delapan lainnya terdiri dari dua penasihat hukum dan enam pihak swasta. Tim KPK mengamankan mereka di wilayah Banten dan Jakarta.
“Kami mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” katanya.
Hingga kini, KPK belum membeberkan detail kronologi maupun konstruksi perkara. Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dan akan menggelar ekspos perkara sebelum menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
“Terkait detail konstruksi perkara belum bisa kami sampaikan karena masih akan dilakukan gelar perkara,” jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp900 juta.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp900 juta,” kata Budi.
Ia menegaskan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan lanjutan, termasuk kronologi lengkap, konstruksi perkara, serta status hukum para pihak yang diamankan.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait keterlibatan oknum jaksa dalam OTT ini. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya koordinasi tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kita tunggu hasilnya,” ujar Fitroh.
Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait hasil pendalaman kasus OTT tersebut.
(VVR*)














