Kuala Lumpur, iNBrita.com – Pemerintah Malaysia menetapkan aturan baru untuk penggunaan media sosial. Aturan ini melarang warga berusia 16 tahun ke bawah membuat akun. Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, menjelaskan tujuan aturan ini. Pemerintah ingin menekan kejahatan siber dan melindungi anak dari predator daring.
Fahmi meminta semua platform mematuhi aturan ini pada tahun 2026. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada media dalam sebuah acara resmi. Pemerintah juga meninjau kebijakan serupa dari Australia dan beberapa negara lain.
Pemerintah menilai setiap negara memakai metode berbeda. Karena itu, Malaysia memilih pendekatan yang dianggap paling efektif. Salah satu opsi berada pada sistem verifikasi e-KYC. Sistem ini memakai MyKad, paspor, atau MyDigital ID untuk memastikan usia pengguna.
Fahmi menargetkan penerapan e-KYC pada tahun depan. Ia mengajak orang tua, regulator, dan platform untuk bekerja sama. Pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Batas usia ini naik dari usulan awal, yaitu 13 tahun.
(VVR














