Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026

Dispensasi Perpanjangan SIM Kedaluwarsa Saat Libur Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

SIM Mati Dapat Perpanjangan Khusus, Ini Ketentuannya

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah kembali memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.

Biasanya, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik ulang. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini secara jelas dalam proses penerbitan dan penandaan SIM.

Aturan SIM Kedaluwarsa

Peraturan tersebut menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Namun, Polri tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar.

Dalam kondisi itu, Kakorlantas Polri dapat menetapkan kebijakan khusus berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

Layanan SIM Tutup 1 Juni 2026

Pada Senin, 1 Juni 2026, seluruh layanan SIM di DKI Jakarta menghentikan operasional sementara. Penutupan ini mencakup:

  • Satpas Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling

Seluruh layanan tidak beroperasi karena pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Juni 2026. Pemilik SIM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme normal tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik ulang.

Syarat Dispensasi yang Berlaku

Dispensasi ini hanya berlaku jika pemilik SIM memenuhi syarat berikut:

  • SIM benar-benar habis masa berlakunya pada 1 Juni 2026
  • Pemilik SIM melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026
  • Pemilik SIM tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan

Jika pemilik SIM tidak memenuhi syarat tersebut, maka dispensasi tidak berlaku.

Sanksi Jika Terlambat

Jika pemilik SIM melewati tanggal 2 Juni 2026, maka Polri tidak memberikan perpanjangan khusus. Pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Kebijakan ini memberikan kesempatan terbatas bagi pemilik SIM yang terdampak libur nasional. Oleh karena itu, pemilik SIM harus memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Dengan begitu, pemohon dapat menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan lebih rumit.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB