Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026

Dispensasi Perpanjangan SIM Kedaluwarsa Saat Libur Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

SIM Mati Dapat Perpanjangan Khusus, Ini Ketentuannya

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah kembali memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.

Biasanya, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik ulang. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini secara jelas dalam proses penerbitan dan penandaan SIM.

Aturan SIM Kedaluwarsa

Peraturan tersebut menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Namun, Polri tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar.

Dalam kondisi itu, Kakorlantas Polri dapat menetapkan kebijakan khusus berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

Layanan SIM Tutup 1 Juni 2026

Pada Senin, 1 Juni 2026, seluruh layanan SIM di DKI Jakarta menghentikan operasional sementara. Penutupan ini mencakup:

  • Satpas Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling
Baca Juga :  STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DIPERPANJANG

Seluruh layanan tidak beroperasi karena pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Juni 2026. Pemilik SIM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme normal tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik ulang.

Syarat Dispensasi yang Berlaku

Dispensasi ini hanya berlaku jika pemilik SIM memenuhi syarat berikut:

  • SIM benar-benar habis masa berlakunya pada 1 Juni 2026
  • Pemilik SIM melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026
  • Pemilik SIM tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan
Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Lendra Wijaya Pimpin Rapat KUA-PPAS Untuk Anggaran 2025

Jika pemilik SIM tidak memenuhi syarat tersebut, maka dispensasi tidak berlaku.

Sanksi Jika Terlambat

Jika pemilik SIM melewati tanggal 2 Juni 2026, maka Polri tidak memberikan perpanjangan khusus. Pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Kebijakan ini memberikan kesempatan terbatas bagi pemilik SIM yang terdampak libur nasional. Oleh karena itu, pemilik SIM harus memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Dengan begitu, pemohon dapat menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan lebih rumit.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Pemerintah Perkuat Program Bedah Rumah Masyarakat Miskin
Cara Mengajukan Klaim BPJS Secara Online
PPPK Resmi Dapat KPR 30 Tahun Program ASN
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Dana APBN
Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa Bermakna
OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Penipuan Online
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:00 WIB

Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:00 WIB

Pemerintah Perkuat Program Bedah Rumah Masyarakat Miskin

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:00 WIB

Cara Mengajukan Klaim BPJS Secara Online

Berita Terbaru

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Nasional

Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Minggu (31/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Gagas YP)

Ekonomi

Ekspor SDA Kini Terpusat, DSI Perkuat Transparansi Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ilustrasi promosi game penghasil saldo DANA gratis ( Foto AI)

Teknologi

Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal Terbukti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ( Foto ANTARA)

Nasional

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Berikut ini Kode Redeem FF Free Fire terbaru hari Minggu 31 Mei 2026, segera masukkan di link resmi reward.ff.garena.com

Game

Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Klaim Hadiah Gratis

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:00 WIB