Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026

Dispensasi Perpanjangan SIM Kedaluwarsa Saat Libur Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

Perpanjang SIM. Foto: Rengga Sancaya/detikcom

SIM Mati Dapat Perpanjangan Khusus, Ini Ketentuannya

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah kembali memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026.

Biasanya, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik ulang. Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini secara jelas dalam proses penerbitan dan penandaan SIM.

Aturan SIM Kedaluwarsa

Peraturan tersebut menegaskan bahwa SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Namun, Polri tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar.

Dalam kondisi itu, Kakorlantas Polri dapat menetapkan kebijakan khusus berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

Layanan SIM Tutup 1 Juni 2026

Pada Senin, 1 Juni 2026, seluruh layanan SIM di DKI Jakarta menghentikan operasional sementara. Penutupan ini mencakup:

  • Satpas Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling
Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Pasokan LPG Nasional Kembali Stabil

Seluruh layanan tidak beroperasi karena pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional Hari Lahir Pancasila.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Polri memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Juni 2026. Pemilik SIM dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.

Pemohon dapat melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026 melalui mekanisme normal tanpa mengikuti ujian teori maupun praktik ulang.

Syarat Dispensasi yang Berlaku

Dispensasi ini hanya berlaku jika pemilik SIM memenuhi syarat berikut:

  • SIM benar-benar habis masa berlakunya pada 1 Juni 2026
  • Pemilik SIM melakukan perpanjangan pada 2 Juni 2026
  • Pemilik SIM tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan
Baca Juga :  GOW Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus

Jika pemilik SIM tidak memenuhi syarat tersebut, maka dispensasi tidak berlaku.

Sanksi Jika Terlambat

Jika pemilik SIM melewati tanggal 2 Juni 2026, maka Polri tidak memberikan perpanjangan khusus. Pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Dalam kondisi tersebut, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktik kembali sesuai prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Kebijakan ini memberikan kesempatan terbatas bagi pemilik SIM yang terdampak libur nasional. Oleh karena itu, pemilik SIM harus memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Dengan begitu, pemohon dapat menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan lebih rumit.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB