Jakarta , iNBrita.com – Mendagri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Tito menegaskan Mirwan melanggar aturan karena pergi umrah tanpa izin Kemendagri.
“Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri,” kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Keberangkatan itu terjadi saat Aceh Selatan menghadapi banjir dan longsor. Situasi darurat ini membuat Kemendagri menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito.
Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf i. Aturan itu melarang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin menteri. Pasal 77 mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.
Tito menjelaskan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Namun banjir besar melanda daerah itu sejak 24 hingga 30 November. Gubernur Aceh Muzakir Manaf kemudian menetapkan status tanggap darurat pada 27 November.
Setelah melihat situasi tersebut, Muzakir Manaf tidak memberi izin perjalanan. Mirwan lalu kembali ke Banda Aceh untuk menangani dampak bencana, tetapi tetap terbang pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan itu. Ia meminta Mirwan segera kembali ke Indonesia.
“Saya bertanya soal izin. Mirwan mengaku pernah mengajukan izin, tapi izinnya ditolak Gubernur. Meski begitu, ia tetap berangkat,” ujar Tito.
(ES*)














