Mendagri Jelaskan Alasan Sanksi untuk Bupati Mirwan MS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Jakarta , iNBrita.com – Mendagri  Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Tito menegaskan Mirwan melanggar aturan karena pergi umrah tanpa izin Kemendagri.

“Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri,” kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Keberangkatan itu terjadi saat Aceh Selatan menghadapi banjir dan longsor. Situasi darurat ini membuat Kemendagri menjatuhkan sanksi tegas.

“Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Raih Predikat Juara Umum Penilaian Kinerja terbaik

Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf i. Aturan itu melarang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin menteri. Pasal 77 mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Namun banjir besar melanda daerah itu sejak 24 hingga 30 November. Gubernur Aceh Muzakir Manaf kemudian menetapkan status tanggap darurat pada 27 November.

Baca Juga :  Mentan Kunjungi Kerinci, Monadi Siap Dukung Kedaulatan Pangan

Setelah melihat situasi tersebut, Muzakir Manaf tidak memberi izin perjalanan. Mirwan lalu kembali ke Banda Aceh untuk menangani dampak bencana, tetapi tetap terbang pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan itu. Ia meminta Mirwan segera kembali ke Indonesia.

“Saya bertanya soal izin. Mirwan mengaku pernah mengajukan izin, tapi izinnya ditolak Gubernur. Meski begitu, ia tetap berangkat,” ujar Tito.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Libur Nasional Juni 2026 Simak Daftar Tanggal Merah
Pemerintah Perkuat Program Bedah Rumah Masyarakat Miskin
Cara Mengajukan Klaim BPJS Secara Online
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD

Berita Terbaru

Foto: United airlines (Travelpulse)

Internasional

United Airlines Kembali ke Newark Karena Ancaman Keamanan

Senin, 1 Jun 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (1/6/2026).

SUNGAI PENUH

WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah

Senin, 1 Jun 2026 - 13:00 WIB

(ANTARA FOTO/INDRAYADI TH)

Nasional

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Jun 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin S.H., melantik Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khayangan periode 2026–2030 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (01/6).

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:00 WIB

Wabup Kerinci H. Murison memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Bukit Tengah Siulak ( Foto Kerinci Satu )

KERINCI

Wabup Kerinci Pimpin Upacara Hari Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 11:00 WIB