Mendagri Jelaskan Alasan Sanksi untuk Bupati Mirwan MS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

Jakarta , iNBrita.com – Mendagri  Tito Karnavian menjelaskan alasan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Tito menegaskan Mirwan melanggar aturan karena pergi umrah tanpa izin Kemendagri.

“Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember tanpa surat izin dari Mendagri,” kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Keberangkatan itu terjadi saat Aceh Selatan menghadapi banjir dan longsor. Situasi darurat ini membuat Kemendagri menjatuhkan sanksi tegas.

“Kami menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS,” ujar Tito.

Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran Pasal 76 ayat 1 huruf i. Aturan itu melarang kepala daerah pergi ke luar negeri tanpa izin menteri. Pasal 77 mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh pada 22 November. Namun banjir besar melanda daerah itu sejak 24 hingga 30 November. Gubernur Aceh Muzakir Manaf kemudian menetapkan status tanggap darurat pada 27 November.

Setelah melihat situasi tersebut, Muzakir Manaf tidak memberi izin perjalanan. Mirwan lalu kembali ke Banda Aceh untuk menangani dampak bencana, tetapi tetap terbang pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Tito mengaku langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan itu. Ia meminta Mirwan segera kembali ke Indonesia.

“Saya bertanya soal izin. Mirwan mengaku pernah mengajukan izin, tapi izinnya ditolak Gubernur. Meski begitu, ia tetap berangkat,” ujar Tito.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Berita Terbaru

BEI mencatat tujuh IPO dengan dana Rp 2,16 triliun di tengah penurunan IHSG.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

BEI Catat Dana IPO Rp 2,16 Triliun, IHSG Anjlok

Senin, 19 Okt 2026 - 06:00 WIB

Internasional

Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Palestina serta Reformasi Global

Senin, 19 Okt 2026 - 05:00 WIB

Foto Ilustrasi balita menangis di tenda Gunung Prau.

Travel

Balita Menangis di Gunung Prau, Orang Tua Tuai Kecaman

Senin, 19 Okt 2026 - 04:00 WIB

Bupati Khairunas meninjau RTH Padang Aro.

Ekonomi

Bupati Khairunas Kembangkan RTH Padang Aro untuk UMKM

Senin, 19 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi kode redeem Free Fire tanggal 19 Oktober 2026 dengan tampilan karakter keren dan berbagai hadiah menarik.

Game

Kode Redeem FF Terbaru 19 Oktober 2026 Gratis

Senin, 19 Okt 2026 - 02:00 WIB