Jakarta ,iNBrita.com – Kehidupan percintaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara detail oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Aturan ini mencakup pernikahan, perceraian, hingga poligami, sebagaimana kembali diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).
“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” tulis BKN.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Setiap PNS yang menikah wajib melapor dan meminta izin kepada pejabat di tempatnya bertugas.
Pernikahan pertama, lapor tertulis paling lambat satu tahun setelah akad.
Pernikahan kedua (duda/janda): Tetap wajib melapor tertulis.
Jika menikah tanpa izin, PNS bisa dikenai sanksi disiplin berat. Dasarnya: Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.
PNS yang ingin poligami harus meminta izin tertulis melalui atasan dengan alasan kuat, seperti:
Istri sakit berat,
Tidak bisa menjalankan kewajiban, atau
Tidak bisa memiliki anak (dibuktikan dokter).Selain itu, PNS pria wajib melampirkan:
Persetujuan tertulis dari istri pertama,
Bukti penghasilan cukup (SPT PPh), dan
Janji tertulis untuk berlaku adil.
Atasan dapat menolak izin jika bertentangan dengan agama, syarat tidak lengkap, atau berpotensi mengganggu pekerjaan. Dasarnya: Pasal 10 ayat (2-4) PP 10/1983. (***)













