Home / Nasional

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Jakarta ,iNBrita.com  – Kehidupan percintaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara detail oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.

Aturan ini mencakup pernikahan, perceraian, hingga poligami, sebagaimana kembali diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” tulis BKN.

Baca juga :   Tim Wasev TNI AD Apresiasi TMMD 126 di Sungai Penuh

Dilansir dari CNBC Indonesia, Setiap PNS yang menikah wajib melapor dan meminta izin kepada pejabat di tempatnya bertugas.

Pernikahan pertama, lapor tertulis paling lambat satu tahun setelah akad.

Pernikahan kedua (duda/janda): Tetap wajib melapor tertulis.

Jika menikah tanpa izin, PNS bisa dikenai sanksi disiplin berat. Dasarnya: Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

PNS yang ingin poligami harus meminta izin tertulis melalui atasan dengan alasan kuat, seperti:

Baca juga :   Sales Area Maneger Jambi Apresiasi dan Suport Ke SPBU Pelayang Raya

Istri sakit berat,

Tidak bisa menjalankan kewajiban, atau

Tidak bisa memiliki anak (dibuktikan dokter).Selain itu, PNS pria wajib melampirkan:

Persetujuan tertulis dari istri pertama,

Bukti penghasilan cukup (SPT PPh), dan

Janji tertulis untuk berlaku adil.

Atasan dapat menolak izin jika bertentangan dengan agama, syarat tidak lengkap, atau berpotensi mengganggu pekerjaan. Dasarnya: Pasal 10 ayat (2-4) PP 10/1983. (***)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi penembakan rombongan Kapolda Papua Tengah oleh KKB di Nabire.

Nasional

KKB Serang Rombongan Kapolda Papua Tengah di Nabire
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani berbicara dalam rapat peninjauan UU Guru dan Dosen di Kompleks Parlemen, Senayan.

Nasional

Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan Guru Nasional
Petugas Brimob menjinakkan dua bom di masjid SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara setelah ledakan mengguncang area sekolah.

Nasional

Dua Bom Meledak di Masjid SMAN 72 Jakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Nasional

KPK Periksa Sepuluh Orang Kasus OTT Riau

Nasional

Prabowo Dorong Kemitraan Setara Indonesia dan Tiongkok

Nasional

IKWI Rayakan HUT ke-61 dengan Konsolidasi Organisasi
Dr. Antonius Despinola dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Nasional

Putra Terbaik Jambi Pimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Antasari Azhar semasa hidup saat menghadiri acara publik.

Nasional

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia