Home / Nasional

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Negara Atur Cinta PNS dari Nikah hingga Poligami

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara ( Foto Pexels)

Jakarta ,iNBrita.com  – Kehidupan percintaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur secara detail oleh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.

Aturan ini mencakup pernikahan, perceraian, hingga poligami, sebagaimana kembali diingatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Instagram @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” tulis BKN.

Baca juga :   Ribuan Pelayat Hormati Korban Tragedi Wang Fuk Court

Dilansir dari CNBC Indonesia, Setiap PNS yang menikah wajib melapor dan meminta izin kepada pejabat di tempatnya bertugas.

Pernikahan pertama, lapor tertulis paling lambat satu tahun setelah akad.

Pernikahan kedua (duda/janda): Tetap wajib melapor tertulis.

Jika menikah tanpa izin, PNS bisa dikenai sanksi disiplin berat. Dasarnya: Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

PNS yang ingin poligami harus meminta izin tertulis melalui atasan dengan alasan kuat, seperti:

Baca juga :   Mediasi Gugatan Pendidikan Gibran Gagal, Lanjut Persidangan

Istri sakit berat,

Tidak bisa menjalankan kewajiban, atau

Tidak bisa memiliki anak (dibuktikan dokter).Selain itu, PNS pria wajib melampirkan:

Persetujuan tertulis dari istri pertama,

Bukti penghasilan cukup (SPT PPh), dan

Janji tertulis untuk berlaku adil.

Atasan dapat menolak izin jika bertentangan dengan agama, syarat tidak lengkap, atau berpotensi mengganggu pekerjaan. Dasarnya: Pasal 10 ayat (2-4) PP 10/1983. (***)

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2025 Jatuh 6 Juni
Kurnia Ningsih, Kepala BMKG Kerinci, imbau warga waspadai suhu dingin akibat bediding.

Nasional

Fenomena Bediding Landa Kerinci dan Sungai Penuh
Mobil listrik Polytron G3 dan G3+ resmi dipasarkan di Indonesia

Nasional

Polytron Lampaui Merek Jepang Lewat Penjualan Mobil Listrik
sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi

Nasional

Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah Agar Terlindungi
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap hewan

Nasional

Polisi Selidiki Pria Viral Menendang Kucing Blora
Anthony Sinisuka Ginting berlaga pada turnamen BWF usai cedera bahu

Nasional

Ginting Bidik Kebangkitan Ranking di Thailand Masters
Fenomena langit merah di wilayah selatan Pandeglang saat menjelang senja

Nasional

BMKG Jelaskan Fenomena Langit Merah di Pandeglang
Peta BMKG menunjukkan posisi Bibit Siklon Tropis 95B dan Siklon Tropis KOTO di sekitar Sumatra dan perairan sekitarnya.

Nasional

BMKG Peringatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Sumatera Akibat 95B