Home / Nasional

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran apabila pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah memilih tidak menambah beban masyarakat dalam waktu dekat.

“Ekonomi baru mulai pulih dan belum benar-benar berlari. Karena itu, kami tidak ingin mengutak-atik iuran sampai ekonomi tumbuh di atas 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat secara langsung membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.

“Jika tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5%, maka artinya masyarakat sudah cukup kuat untuk berbagi beban bersama pemerintah,” ujarnya.

Baca juga :   Prabowo Tinjau Bencana Sumbar, Pimpin Rapat Terbatas

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Selama masa transisi tersebut, pemerintah tetap memberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dengan ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas yang berlaku saat ini.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran, berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah sepenuhnya menanggung iuran peserta PBI.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Adapun rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Baca juga :   Sinyal...! DPRD PKS dan Ninik Mamak 6 Lurah Dukung Kinerja Wako-Wawako Sungai Penuh

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama dengan PPU pemerintah, yaitu 5% dari gaji. Dengan demikian, skema pembayarannya juga serupa.

Keempat, Iuran Keluarga Tambahan PPU
Peserta PPU menanggung iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Ketentuan ini berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.

Kelima, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam praktiknya, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan subsidi Rp16.500.

  • Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.

Keenam, Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok ini, pemerintah membayarkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

(Ven*)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mekanik bengkel motor melayani servis motor akibat banjir di Jakarta Utara

Nasional

Banjir Jakarta Utara Dongkrak Servis Bengkel Motor Harian

Nasional

Cara Cek NISN dan Pencairan Bantuan PIP Sipintar April 2025
Deputi PPATK Danang Tri Hartono jelaskan rencana pemblokiran e-wallet tak aktif dan pembenahan rekening dormant.

Nasional

E-Wallet Nganggur Berpotensi Diblokir, PPATK Fokus Dormant

Nasional

Akibat Kecelakaan Anggota DPR RI Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberi keterangan pers tentang kondisi siswa pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Nasional

Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi
Tangkapan layar tautan hoaks mengatasnamakan PT PLN terkait hadiah Tahun Baru.

Nasional

Pesan Hadiah Tahun Baru Mengatasnamakan PLN Hoaks
sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan resmi

Nasional

Cara Aman Menyimpan Sertifikat Tanah Agar Terlindungi
Pemandangan udara kerusakan bangunan dan area permukiman akibat banjir bandang di Karo, Sumatra Utara, dengan alat berat dan warga terlihat melakukan evakuasi.

Nasional

Pakar UGM Tegaskan Deforestasi Penyebab Banjir Sumatra