Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran apabila pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah memilih tidak menambah beban masyarakat dalam waktu dekat.
“Ekonomi baru mulai pulih dan belum benar-benar berlari. Karena itu, kami tidak ingin mengutak-atik iuran sampai ekonomi tumbuh di atas 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat secara langsung membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.
“Jika tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5%, maka artinya masyarakat sudah cukup kuat untuk berbagi beban bersama pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Selama masa transisi tersebut, pemerintah tetap memberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Dengan ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas yang berlaku saat ini.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai gambaran, berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah sepenuhnya menanggung iuran peserta PBI.
Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Adapun rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama dengan PPU pemerintah, yaitu 5% dari gaji. Dengan demikian, skema pembayarannya juga serupa.
Keempat, Iuran Keluarga Tambahan PPU
Peserta PPU menanggung iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Ketentuan ini berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.
Kelima, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Rinciannya sebagai berikut:
Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam praktiknya, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan subsidi Rp16.500.
Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.
Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.
Keenam, Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok ini, pemerintah membayarkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
(Ven*)














