Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran apabila pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah memilih tidak menambah beban masyarakat dalam waktu dekat.

“Ekonomi baru mulai pulih dan belum benar-benar berlari. Karena itu, kami tidak ingin mengutak-atik iuran sampai ekonomi tumbuh di atas 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat secara langsung membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.

“Jika tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5%, maka artinya masyarakat sudah cukup kuat untuk berbagi beban bersama pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Selama masa transisi tersebut, pemerintah tetap memberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dengan ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas yang berlaku saat ini.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran, berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah sepenuhnya menanggung iuran peserta PBI.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Adapun rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama dengan PPU pemerintah, yaitu 5% dari gaji. Dengan demikian, skema pembayarannya juga serupa.

Keempat, Iuran Keluarga Tambahan PPU
Peserta PPU menanggung iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Ketentuan ini berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.

Kelima, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam praktiknya, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan subsidi Rp16.500.

  • Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.

Keenam, Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok ini, pemerintah membayarkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Motorola Edge 70 Plus resmi meluncur dengan kamera utama 200 MP dan layar AMOLED 144 Hz.(Foto : Motorola)

Teknologi

Harga Motorola Edge 70 Plus dan Spesifikasi Lengkap

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:00 WIB

Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, menjadi fasilitas produksi kendaraan BYD untuk pasar Indonesia.(Foto : Arief A/Liputan6.com)

Teknologi

Harga Mobil BYD Setelah Produksi Lokal, Apakah Turun?

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:00 WIB

Hengdian World Studio menghadirkan pengalaman bagi wisatawan untuk membuat dan membintangi drama pendek sendiri.(Foto : Ilustrasi Papan Slate Film (Pixabay)

Travel

Hengdian Tawarkan Wisata Bikin Drama Pendek Sendiri

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:00 WIB

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.640.000 per gram.(Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Daftar Lengkap

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:00 WIB

Cadangan emas menjadi bagian penting dalam strategi bank sentral menghadapi inflasi dan risiko geopolitik.(Foto : Ilustrasi emas. (Freepik)

Ekonomi

Bank Sentral Borong Emas, Harga dan Investasi Jadi Sorotan

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:00 WIB