Home / Nasional

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran apabila pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah memilih tidak menambah beban masyarakat dalam waktu dekat.

“Ekonomi baru mulai pulih dan belum benar-benar berlari. Karena itu, kami tidak ingin mengutak-atik iuran sampai ekonomi tumbuh di atas 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat secara langsung membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.

“Jika tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5%, maka artinya masyarakat sudah cukup kuat untuk berbagi beban bersama pemerintah,” ujarnya.

Baca juga :   Dinas PMD Sungai Penuh Bantah Serahkan Uang ke Mts

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Selama masa transisi tersebut, pemerintah tetap memberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dengan ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas yang berlaku saat ini.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran, berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah sepenuhnya menanggung iuran peserta PBI.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Adapun rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Baca juga :   Mediasi Ijazah Gagal, Jokowi Tegas Tolak Jalan Damai

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama dengan PPU pemerintah, yaitu 5% dari gaji. Dengan demikian, skema pembayarannya juga serupa.

Keempat, Iuran Keluarga Tambahan PPU
Peserta PPU menanggung iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Ketentuan ini berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.

Kelima, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam praktiknya, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan subsidi Rp16.500.

  • Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.

Keenam, Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok ini, pemerintah membayarkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

(Ven*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi warga heboh percobaan penculikan bayi oleh pria di tempat umum

Nasional

Warga Heboh, Pria Coba Culik Seorang Bayi

Nasional

Usai Kepala Babi, Kantor Tempo Dapat Kiriman Bangkai Tikus yang Dipenggal

Nasional

LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Nasional

Dua Paprik Sepatu Di Tanggerang Tutup,PHK Ribuan Buruh
Aurellie Moremans memegang bukunya sambil tersenyum, menceritakan pengalaman hidup penuh tantangan dan inspirasi.

Nasional

Aurellie Moremans Bagikan Kisah Hidup Penuh Inspirasi
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan di Kompleks Kejaksaan Agung

Nasional

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Uang Negara
Burung pelanduk Kalimantan langka di alam liar, didokumentasikan oleh Panji Gusti Akbar.

Nasional

Kembalinya Burung Pelanduk Kalimantan dan Konservasi Hutan
Evakuasi warga di Kelurahan Katimbang, Makassar, oleh BPBD Sulsel saat banjir melanda

Nasional

Makassar Siaga, 356 Warga Katimbang Mengungsi