Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan dengan latar logo BPJS Kesehatan.

Jakarta, iNBrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran apabila pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini masih berada dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah memilih tidak menambah beban masyarakat dalam waktu dekat.

“Ekonomi baru mulai pulih dan belum benar-benar berlari. Karena itu, kami tidak ingin mengutak-atik iuran sampai ekonomi tumbuh di atas 6% dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat secara langsung membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.

“Jika tahun depan ekonomi tumbuh di atas 6,5%, maka artinya masyarakat sudah cukup kuat untuk berbagi beban bersama pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Pimpin Penertiban Pasar Tanjung Bajure

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Selama masa transisi tersebut, pemerintah tetap memberlakukan tarif lama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dengan ketentuan tersebut, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran berdasarkan kelas yang berlaku saat ini.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Sebagai gambaran, berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah sepenuhnya menanggung iuran peserta PBI.

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
PNS, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
Adapun rinciannya, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga :  Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama dengan PPU pemerintah, yaitu 5% dari gaji. Dengan demikian, skema pembayarannya juga serupa.

Keempat, Iuran Keluarga Tambahan PPU
Peserta PPU menanggung iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Ketentuan ini berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua.

Kelima, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam praktiknya, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah memberikan subsidi Rp16.500.

  • Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.

  • Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.

Keenam, Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok ini, pemerintah membayarkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB