Jakarta, iNBrita.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 pada 31 Desember 2025, yang menetapkan daftar cuti bersama tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan itu menjelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Jika seorang ASN tidak bisa mengambil cuti bersama karena jabatannya, pemerintah akan menambahkan hak cuti tahunannya sesuai jumlah hari cuti yang tidak dapat diambil.
Tahun 2026, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama yang terbagi dalam 6 momen keagamaan dan nasional sebagai berikut:
16 Februari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Pemerintah berharap ASN menggunakan cuti bersama untuk beribadah, berkumpul dengan keluarga, dan menjaga keseimbangan kerja serta kehidupan pribadi. Dengan cara ini, hijau keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi dapat terwujud.
(vvr)














