Sungai Penuh, iNBrita.com — Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD Kota Sungai Penuh resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Selasa 12 Agustus 2025.
Wali Kota Alfin SH dan Pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III. Penandatanganan ini menandai berakhirnya pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua DPRD, Hutri Randa, memaparkan hasil pembahasan. Ia menegaskan DPRD dan TAPD memprioritaskan program pembangunan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi kepada DPRD. Ia menyebut kerja sama semua pihak sebagai kunci tercapainya kesepakatan. “Perubahan KUA dan PPAS ini harus memperlancar pembahasan Perubahan APBD 2025. Hasilnya harus berkualitas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kesepakatan ini menjadi pedoman Pemkot dalam menyusun Perubahan APBD 2025. Pemerintah menargetkan pengelolaan anggaran yang fokus, efektif, dan berdampak langsung pada warga.
DPRD berkomitmen mengawal pelaksanaan agar setiap program tepat sasaran. Pemkot bertekad menjalankan rencana sesuai arah kebijakan yang telah disepakati.
Kesepakatan hari itu bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ia menjadi simbol kolaborasi dan komitmen membangun Sungai Penuh yang lebih maju.(*)














