Jakarta, iNBrita.com — Pengadilan di Dhaka, Bangladesh, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasina tidak hadir karena ia melarikan diri ke India.
Hakim Golam Mortuza Mozumder menyebut Hasina menghasut kekerasan, memerintahkan pembunuhan, dan membiarkan kekejaman terjadi. Hakim kemudian memutuskan hukuman mati sebagai vonis akhir.
Persidangan yang dimulai pada 1 Juni itu menghadirkan para saksi. Para saksi memaparkan bagaimana Hasina memerintahkan atau membiarkan pembunuhan massal. Jaksa Tajul Islam menegaskan bahwa Hasina melakukan semua tindakan tersebut untuk mempertahankan kekuasaan.
Hasina memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi mahasiswa pada Juli–Agustus 2024. Laporan PBB menyebut bentrokan itu menewaskan sekitar 1.400 orang.
Pengadilan juga memproses dua mantan pejabat. Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal melarikan diri dan belum tertangkap. Mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menilai Kamal juga pantas menerima hukuman mati.
(ES*)














