Home / Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:59 WIB

Penundaan Pengumuman Pemenang Tender Proyek Drainase/Trotoar Tetap Menggugurkan Perusahaan Yang Melebihi SKP

INBRITA.COM, Sungai Penuh- Nasip pelaksanaan pembangunan proyek drainase/trotoar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh, yang digelar oleh UKPBJ Kota Sungaipenuh masih belum ada kejelasan mesti sudah molor dari jadwal yang ditentukan.

Adapun paket proyek rehabilitasi trotoar/drainase yang belum ada pemenangnya hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :

1. Rehabilitasi Trotoar / Drainase H Bakri Dusun Baru dengan HPS Rp. 1,2 milyar.

2. Rehabilitasi Trotoar / Drainase Jalan Muradi (Koto Keras) dengan HPS Rp. 1,6 milyar

3. Rehabilitasi Trotoar / Drainase Jalan May Jend HA Thalib dengan HPS Rp. 1,2 milyar

4. Rehabilitasi Trotoar / Drainase jalan Martadinata dengan HPS Rp. 1,3 milyar

5 Rehabilitasi Trotoar / Drainase jalan M Yamin dengan HPS Rp. 600 juta.

“Walaupun pengumumannya ditunda tunda tetap menggugurkan peserta atau perusahaan yang sudah melebihi SKP. Karena, perhitungan SKP itu mulai terhitung sejak memasukkan dokumen penawaran,” ujar Direktur LSM Geger Zoni Irawan.

Baca juga :   Distributor Ikan di Pasar Tanjung Bajure, Mendapat Teguran Keras

Dijelaskannya, mulai berlakunya perhitungan SKP saat memasukkan dokumen penawaran, disebabkan, didalam dokumen tersebut diminta setiap peserta untuk mengisi isian kualifikasi pekerjaan yang sedang berlangsung, kemudian dihitung berdasarkan SKPnya. Sesuai dengan ketentuan, perusahaan kecil hanya diperbolehkan SKPnya batas 5 paket proyek.

“Ini yang mengaturnya itu adalah undang – undang dan peraturan presiden. Tujuannya supaya tidak ada praktek monopoli. Jika sudah lebih SKPnya, ya gugur… Dan tidak lolos syarat administrasi awal dan teknis,” ujarnya

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada Pokja UKPBK untuk betul betul melihat personil dan peralatan dalam dokumen penyedia atau perusahaan. Apabila dalam penawaran personil dan peralatan perusahaan sama, maka perusahaan tersebut hanya diperbolehkan menang di satu pekerjaan saja.

Baca juga :   Bamus DPRD Gelar Rapat Penjadwalan Kegiatan 2026

“Disini Pokja harus hati – hati. Bila personil dan peralatannya sama, maka yang bisa dimenangkan hanya 1 paket pekerjaan saja untuk satu perusahaan, tidak boleh lebih dari itu,”

“Sekarang bisa kita saksikan sendiri, satu perusahaan bisa menawar lebih dari satu paket. Dan kalau personilnya sama ya satu paket saja bisa menang,” ujarnya

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran media bahwa sejumlah perusahaan peserta tender proyek trotoar melebihi SKP. Diantaranya :

1. CV Mitra Berkah

2. CV Rahmat Bersama

3. CV Primadona Alam Sakti

4. CV. Abiyu Bangun Konstruksi

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ombudsman Jambi Kunjungi Universitas Jambi

Daerah

Pj Bupati Asraf Instruksikan OPD Pasang Logo Pemkab di Kendaraan Dinas

Daerah

Putra Kerinci Sabet Mendali Emas di Kejuaraan Kuju Cadet Championship Provinsi Jambi

Daerah

Kapolres Kerinci Hadiri Prosesi Pemakaman BRIPTU Refki Febrian di Kerinci

Daerah

Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Kerinci Bagi Obat dan Makanan

Daerah

Kapolsek Air hangat Himbau Warga Jaga Harkantibmas Jelang Idul Fitri
Ilustrasi penipuan smishing melalui pesan singkat.

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Ikan di Jambi

Daerah

Organisasi Minang Kerinci Kembali Mengadakan Sunatan Massal Gratis ke IX