Home / Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:59 WIB

Penundaan Pengumuman Pemenang Tender Proyek Drainase/Trotoar Tetap Menggugurkan Perusahaan Yang Melebihi SKP

INBRITA.COM, Sungai Penuh- Nasip pelaksanaan pembangunan proyek drainase/trotoar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh, yang digelar oleh UKPBJ Kota Sungaipenuh masih belum ada kejelasan mesti sudah molor dari jadwal yang ditentukan.

Adapun paket proyek rehabilitasi trotoar/drainase yang belum ada pemenangnya hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :

1. Rehabilitasi Trotoar / Drainase H Bakri Dusun Baru dengan HPS Rp. 1,2 milyar.

2. Rehabilitasi Trotoar / Drainase Jalan Muradi (Koto Keras) dengan HPS Rp. 1,6 milyar

3. Rehabilitasi Trotoar / Drainase Jalan May Jend HA Thalib dengan HPS Rp. 1,2 milyar

4. Rehabilitasi Trotoar / Drainase jalan Martadinata dengan HPS Rp. 1,3 milyar

5 Rehabilitasi Trotoar / Drainase jalan M Yamin dengan HPS Rp. 600 juta.

“Walaupun pengumumannya ditunda tunda tetap menggugurkan peserta atau perusahaan yang sudah melebihi SKP. Karena, perhitungan SKP itu mulai terhitung sejak memasukkan dokumen penawaran,” ujar Direktur LSM Geger Zoni Irawan.

Baca juga :   Ombudsman Jambi Minta Pemda Tidak Gunakan SKTT Tes PPPK di Tahun 2024

Dijelaskannya, mulai berlakunya perhitungan SKP saat memasukkan dokumen penawaran, disebabkan, didalam dokumen tersebut diminta setiap peserta untuk mengisi isian kualifikasi pekerjaan yang sedang berlangsung, kemudian dihitung berdasarkan SKPnya. Sesuai dengan ketentuan, perusahaan kecil hanya diperbolehkan SKPnya batas 5 paket proyek.

“Ini yang mengaturnya itu adalah undang – undang dan peraturan presiden. Tujuannya supaya tidak ada praktek monopoli. Jika sudah lebih SKPnya, ya gugur… Dan tidak lolos syarat administrasi awal dan teknis,” ujarnya

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada Pokja UKPBK untuk betul betul melihat personil dan peralatan dalam dokumen penyedia atau perusahaan. Apabila dalam penawaran personil dan peralatan perusahaan sama, maka perusahaan tersebut hanya diperbolehkan menang di satu pekerjaan saja.

Baca juga :   Dua Orang Karyawan RRI Sungai Penuh Positif Terinfeksi DBD

“Disini Pokja harus hati – hati. Bila personil dan peralatannya sama, maka yang bisa dimenangkan hanya 1 paket pekerjaan saja untuk satu perusahaan, tidak boleh lebih dari itu,”

“Sekarang bisa kita saksikan sendiri, satu perusahaan bisa menawar lebih dari satu paket. Dan kalau personilnya sama ya satu paket saja bisa menang,” ujarnya

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran media bahwa sejumlah perusahaan peserta tender proyek trotoar melebihi SKP. Diantaranya :

1. CV Mitra Berkah

2. CV Rahmat Bersama

3. CV Primadona Alam Sakti

4. CV. Abiyu Bangun Konstruksi

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Kerinci Geger, Penemuan Mayat Bayi

Daerah

Kota Sungai Penuh Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda

Daerah

Herman Mukhtar: Bersatu Kunci Jika Ingin Walikota Dari 3 D

Daerah

Kapolres Kerinci AKBP M.Mujib Hari Pertama Menjabat Bantu Masyarakat

Adventorial

Kodim 0417 Kerinci Menggelar Kegiatan Bakti Sosial di Panti Asuhan

Daerah

Raih Rekom Nasdem, Monadi Pastikan Siap Berlayar

Daerah

Sertifikat LHP 2023 Kota Sungai Penuh Di Tahan,12 Dokter Spesialis Dirumahkan Dinilai Maladministrasi

Daerah

PJ Bupati Kerinci Asraf Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024