Home / Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 15:59 WIB

Penundaan Pengumuman Pemenang Tender Proyek Drainase/Trotoar Tetap Menggugurkan Perusahaan Yang Melebihi SKP

INBRITA.COM, Sungai Penuh- Nasip pelaksanaan pembangunan proyek drainase/trotoar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh, yang digelar oleh UKPBJ Kota Sungaipenuh masih belum ada kejelasan mesti sudah molor dari jadwal yang ditentukan.

Adapun paket proyek rehabilitasi trotoar/drainase yang belum ada pemenangnya hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :

1. Rehabilitasi Trotoar / Drainase H Bakri Dusun Baru dengan HPS Rp. 1,2 milyar.

2. Rehabilitasi Trotoar / Drainase Jalan Muradi (Koto Keras) dengan HPS Rp. 1,6 milyar

3. Rehabilitasi Trotoar / Drainase Jalan May Jend HA Thalib dengan HPS Rp. 1,2 milyar

4. Rehabilitasi Trotoar / Drainase jalan Martadinata dengan HPS Rp. 1,3 milyar

5 Rehabilitasi Trotoar / Drainase jalan M Yamin dengan HPS Rp. 600 juta.

“Walaupun pengumumannya ditunda tunda tetap menggugurkan peserta atau perusahaan yang sudah melebihi SKP. Karena, perhitungan SKP itu mulai terhitung sejak memasukkan dokumen penawaran,” ujar Direktur LSM Geger Zoni Irawan.

Baca juga :   Pj.Bupati Asraf Himbau ASN menjaga Netralitas Pilkada Kerinci 2024

Dijelaskannya, mulai berlakunya perhitungan SKP saat memasukkan dokumen penawaran, disebabkan, didalam dokumen tersebut diminta setiap peserta untuk mengisi isian kualifikasi pekerjaan yang sedang berlangsung, kemudian dihitung berdasarkan SKPnya. Sesuai dengan ketentuan, perusahaan kecil hanya diperbolehkan SKPnya batas 5 paket proyek.

“Ini yang mengaturnya itu adalah undang – undang dan peraturan presiden. Tujuannya supaya tidak ada praktek monopoli. Jika sudah lebih SKPnya, ya gugur… Dan tidak lolos syarat administrasi awal dan teknis,” ujarnya

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada Pokja UKPBK untuk betul betul melihat personil dan peralatan dalam dokumen penyedia atau perusahaan. Apabila dalam penawaran personil dan peralatan perusahaan sama, maka perusahaan tersebut hanya diperbolehkan menang di satu pekerjaan saja.

Baca juga :   Perpustakaan Daerah Kota Sungai Penuh Dikritik Pedas oleh Pengunjung

“Disini Pokja harus hati – hati. Bila personil dan peralatannya sama, maka yang bisa dimenangkan hanya 1 paket pekerjaan saja untuk satu perusahaan, tidak boleh lebih dari itu,”

“Sekarang bisa kita saksikan sendiri, satu perusahaan bisa menawar lebih dari satu paket. Dan kalau personilnya sama ya satu paket saja bisa menang,” ujarnya

Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran media bahwa sejumlah perusahaan peserta tender proyek trotoar melebihi SKP. Diantaranya :

1. CV Mitra Berkah

2. CV Rahmat Bersama

3. CV Primadona Alam Sakti

4. CV. Abiyu Bangun Konstruksi

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis Lingkungan Hidup Kerinci Askar Jaya Tegaskan : Hanya Pekerja Yang Dibayar

Daerah

PLTA Merangin Kerinci Peduli Berbagi Untuk Korban Banjir

Daerah

Polres Kerinci Razia Tempat Karaoke, Amankan Miras dan 6 Orang LC

Daerah

PJ Bupati Asraf Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
Andre Rosiade berdialog dengan warga korban banjir bandang di tenda pengungsian Jorong Bancah, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam.

Daerah

Andre Rosiade Serap Aspirasi Korban Galodo Maninjau

Daerah

Pemkot Sungai Penuh & BKKBN RI gelar Audiensi Pencegahan Stunting.

Daerah

PJ Bupati Asraf Minta Petugas Parkir Taat Aturan
Payung transparan terkena tetesan hujan di suasana mendung.

Daerah

BMKG Kerinci Imbau Warga Waspadai Hujan Hari Ini