Jakarta, iNBrita.com — Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap klien wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Mereka menahan dua tersangka di Jakarta Utara, sedangkan Polda Metro Jaya menangani tiga tersangka lain yang berada di luar wilayah tersebut. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen aparat untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen.
“Benar, kami menahan tersangka A dan D di Jakarta Utara. Polda Metro Jaya menangani tiga tersangka lainnya karena kasusnya terjadi di luar wilayah Jakut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya secara transparan dan adil. Mereka memastikan proses penyelidikan berlangsung cepat agar korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini muncul setelah beberapa klien WO Ayu Puspita melaporkan kerugian. Para korban menyebut WO menerima pembayaran untuk mengadakan pernikahan atau resepsi, tetapi gagal melaksanakan acara sesuai kesepakatan. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa para tersangka, dan mendokumentasikan bukti agar proses hukum berjalan lancar.
“Kronologinya, WO menerima pembayaran dari klien untuk mengadakan acara pernikahan atau resepsi. Kami memproses penyelidikan secara cepat dan tepat agar korban mendapatkan keadilan,” ujar Kombes Erick, Senin (8/12/2025).
Polisi berharap langkah ini memberi efek jera bagi penyelenggara acara yang melanggar kesepakatan dan mendorong profesionalisme industri wedding organizer di masa depan. Mereka terus berkoordinasi antarwilayah untuk menangani tersangka di luar Jakarta Utara.
Dengan tindakan cepat dan koordinasi yang baik, polisi menunjukkan komitmen menegakkan hukum, melindungi konsumen, dan memastikan semua pihak bertanggung jawab atas perbuatannya. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan kasus melalui informasi resmi agar proses hukum tetap transparan dan adil bagi semua pihak. (ES*)














