Home / Nasional

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

MKD DPR Beri Sanksi Etik kepada Sahroni, Nafa, dan Eko

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

JAKARTA, iNBrita.com —  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sebaliknya, MKD membebaskan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Adang menyampaikan bahwa MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik, tetapi tetap mengingatkan agar ia berhati-hati saat menyampaikan informasi di ruang publik. Ia juga menegaskan bahwa MKD menemukan bukti pelanggaran etik pada Nafa Urbach.

“Kami meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, MKD mengizinkan Adies Kadir dan Uya Kuya kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Namun, MKD menghukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio dengan masa nonaktif yang berbeda.

Baca juga :   SP RRI Sungai Penuh Menjadi Sarana Informasi Dan Komunikasi Masyarakat di Pelosok

MKD menonaktifkan Nafa Urbach selama tiga bulan sejak tanggal putusan. MKD juga menghukum Eko Hendro Purnomo dengan sanksi nonaktif selama empat bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat, yaitu enam bulan nonaktif.

Selama menjalani hukuman, ketiganya tetap berstatus anggota DPR, tetapi tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan alasan lembaganya memproses lima anggota DPR tersebut. MKD menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025, setelah masyarakat melayangkan protes atas perilaku sejumlah anggota DPR pada Agustus 2025.

Dek Gam menjelaskan bahwa Adies Kadir memberikan pernyataan yang keliru tentang tunjangan anggota DPR sehingga memicu reaksi publik. Ia menegaskan bahwa MKD menilai pernyataan Adies tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dek Gam juga menuturkan bahwa Nafa Urbach menyampaikan komentar yang dianggap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.

Baca juga :   Defisit BPJS Dorong Pemerintah Naikkan Iuran Peserta

Selain itu, MKD memproses laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio karena keduanya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang berlangsung pada 15 Agustus 2025. Menurut Dek Gam, tindakan mereka merendahkan martabat lembaga DPR.

Dek Gam menambahkan bahwa Ahmad Sahroni mengucapkan diksi tidak pantas di depan publik, yang menurut MKD mencederai etika wakil rakyat.

Kasus ini berawal dari meningkatnya kritik publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR di ruang publik dan media sosial. Partai masing-masing langsung menonaktifkan para kadernya sebelum MKD mengambil langkah hukum etik.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa MKD ingin memastikan setiap anggota DPR menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta seluruh anggota DPR menjaga kehormatan lembaga ini. MKD tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra DPR,” tegas Adang.

(ES)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Lebih dari 3.000 murid tewas dalam serangan Israel Di Palestina
Tampilan depan Suzuki Fronx dengan desain sporty dan elegan .Penjualan.

Nasional

Penjualan Suzuki Tembus Tinggi, Pangsa Pasar Stabil
Uang rupiah di tangan konsumen saat hendak membayar makanan di gerai yang menolak pembayaran tunai.

Nasional

Pakar Hukum: Penolakan Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Nasional

Kepala Bandara Depati Parbo Kerinci R Subhan : Arus Balik Hari Ini Pengguna Pesawat Wings Air Penuh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sedang memberikan keterangan pers terkait rencana satu hari kerja dari rumah (WFH) untuk pegawai pemerintah, di Jakarta. (Eva/detikcom)

Nasional

WFH Ditetapkan Untuk Efisiensi Penggunaan BBM

Nasional

LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal
Tampak depan Grand Mall Bekasi yang resmi tutup sejak awal 2025.

Nasional

Grand Mall Bekasi Tutup, Tren Belanja Masyarakat Berubah
Infografis penutupan tujuh Bank BPR dan BPRS oleh OJK sepanjang 2025

Nasional

Tujuh Bank Rakyat Tutup, OJK Ambil Langkah Tegas