MKD DPR Beri Sanksi Etik kepada Sahroni, Nafa, dan Eko

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

JAKARTA, iNBrita.com —  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sebaliknya, MKD membebaskan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Adang menyampaikan bahwa MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik, tetapi tetap mengingatkan agar ia berhati-hati saat menyampaikan informasi di ruang publik. Ia juga menegaskan bahwa MKD menemukan bukti pelanggaran etik pada Nafa Urbach.

“Kami meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, MKD mengizinkan Adies Kadir dan Uya Kuya kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Namun, MKD menghukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio dengan masa nonaktif yang berbeda.

Baca Juga :  Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Istri

MKD menonaktifkan Nafa Urbach selama tiga bulan sejak tanggal putusan. MKD juga menghukum Eko Hendro Purnomo dengan sanksi nonaktif selama empat bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat, yaitu enam bulan nonaktif.

Selama menjalani hukuman, ketiganya tetap berstatus anggota DPR, tetapi tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan alasan lembaganya memproses lima anggota DPR tersebut. MKD menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025, setelah masyarakat melayangkan protes atas perilaku sejumlah anggota DPR pada Agustus 2025.

Dek Gam menjelaskan bahwa Adies Kadir memberikan pernyataan yang keliru tentang tunjangan anggota DPR sehingga memicu reaksi publik. Ia menegaskan bahwa MKD menilai pernyataan Adies tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dek Gam juga menuturkan bahwa Nafa Urbach menyampaikan komentar yang dianggap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.

Baca Juga :  Konsolidasi Harga Bitcoin Isyaratkan Kenaikan Berikutnya

Selain itu, MKD memproses laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio karena keduanya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang berlangsung pada 15 Agustus 2025. Menurut Dek Gam, tindakan mereka merendahkan martabat lembaga DPR.

Dek Gam menambahkan bahwa Ahmad Sahroni mengucapkan diksi tidak pantas di depan publik, yang menurut MKD mencederai etika wakil rakyat.

Kasus ini berawal dari meningkatnya kritik publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR di ruang publik dan media sosial. Partai masing-masing langsung menonaktifkan para kadernya sebelum MKD mengambil langkah hukum etik.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa MKD ingin memastikan setiap anggota DPR menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta seluruh anggota DPR menjaga kehormatan lembaga ini. MKD tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra DPR,” tegas Adang.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB