MKD DPR Beri Sanksi Etik kepada Sahroni, Nafa, dan Eko

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

JAKARTA, iNBrita.com —  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sebaliknya, MKD membebaskan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Adang menyampaikan bahwa MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik, tetapi tetap mengingatkan agar ia berhati-hati saat menyampaikan informasi di ruang publik. Ia juga menegaskan bahwa MKD menemukan bukti pelanggaran etik pada Nafa Urbach.

“Kami meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, MKD mengizinkan Adies Kadir dan Uya Kuya kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Namun, MKD menghukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio dengan masa nonaktif yang berbeda.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Peternakan Babi di Ohio

MKD menonaktifkan Nafa Urbach selama tiga bulan sejak tanggal putusan. MKD juga menghukum Eko Hendro Purnomo dengan sanksi nonaktif selama empat bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat, yaitu enam bulan nonaktif.

Selama menjalani hukuman, ketiganya tetap berstatus anggota DPR, tetapi tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan alasan lembaganya memproses lima anggota DPR tersebut. MKD menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025, setelah masyarakat melayangkan protes atas perilaku sejumlah anggota DPR pada Agustus 2025.

Dek Gam menjelaskan bahwa Adies Kadir memberikan pernyataan yang keliru tentang tunjangan anggota DPR sehingga memicu reaksi publik. Ia menegaskan bahwa MKD menilai pernyataan Adies tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dek Gam juga menuturkan bahwa Nafa Urbach menyampaikan komentar yang dianggap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.

Baca Juga :  WFA Jelang Libur Lebaran Resmi Berlaku Hari Ini

Selain itu, MKD memproses laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio karena keduanya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang berlangsung pada 15 Agustus 2025. Menurut Dek Gam, tindakan mereka merendahkan martabat lembaga DPR.

Dek Gam menambahkan bahwa Ahmad Sahroni mengucapkan diksi tidak pantas di depan publik, yang menurut MKD mencederai etika wakil rakyat.

Kasus ini berawal dari meningkatnya kritik publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR di ruang publik dan media sosial. Partai masing-masing langsung menonaktifkan para kadernya sebelum MKD mengambil langkah hukum etik.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa MKD ingin memastikan setiap anggota DPR menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta seluruh anggota DPR menjaga kehormatan lembaga ini. MKD tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra DPR,” tegas Adang.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi
Syarat Perpanjangan SIM Habis Masa Berlaku 2026
Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Wafat di RSPAD
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Danantara Siapkan Pengumuman Petinggi Baru DSI Pekan Ini

Berita Terbaru

Suzuki Landy Foto: Dok. Suzuki

Teknologi

Suzuki Landy Hybrid Jepang Delapan Kursi Resmi Meluncur

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi cek Kartu Keluarga KK secara online. (Kredit: Pexels/Christina Morillo)

Nasional

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:00 WIB

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Ekonomi

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Selasa, 2 Jun 2026 - 08:00 WIB

Pengisian daya mobil listrik di stasiun pengisian umum Amerika Serikat( foto : www.liputan6.com )

Teknologi

Peralihan Mobil Listrik di AS Semakin Kuat

Selasa, 2 Jun 2026 - 07:00 WIB

KODE REDEEM – Ilustrasi Free Fire (6/8/2025). Berikut kode redeem FF lainnya yang bisa diklaim.

Game

Update Kode Redeem FF 2 Juni Hadiah Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 06:00 WIB