Home / Nasional

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

MKD DPR Beri Sanksi Etik kepada Sahroni, Nafa, dan Eko

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

JAKARTA, iNBrita.com —  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sebaliknya, MKD membebaskan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Adang menyampaikan bahwa MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik, tetapi tetap mengingatkan agar ia berhati-hati saat menyampaikan informasi di ruang publik. Ia juga menegaskan bahwa MKD menemukan bukti pelanggaran etik pada Nafa Urbach.

“Kami meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, MKD mengizinkan Adies Kadir dan Uya Kuya kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Namun, MKD menghukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio dengan masa nonaktif yang berbeda.

Baca juga :   Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

MKD menonaktifkan Nafa Urbach selama tiga bulan sejak tanggal putusan. MKD juga menghukum Eko Hendro Purnomo dengan sanksi nonaktif selama empat bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat, yaitu enam bulan nonaktif.

Selama menjalani hukuman, ketiganya tetap berstatus anggota DPR, tetapi tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan alasan lembaganya memproses lima anggota DPR tersebut. MKD menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025, setelah masyarakat melayangkan protes atas perilaku sejumlah anggota DPR pada Agustus 2025.

Dek Gam menjelaskan bahwa Adies Kadir memberikan pernyataan yang keliru tentang tunjangan anggota DPR sehingga memicu reaksi publik. Ia menegaskan bahwa MKD menilai pernyataan Adies tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dek Gam juga menuturkan bahwa Nafa Urbach menyampaikan komentar yang dianggap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.

Baca juga :   Prabowo Hadiri Syukuran HUT Ke-18 Gerindra

Selain itu, MKD memproses laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio karena keduanya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang berlangsung pada 15 Agustus 2025. Menurut Dek Gam, tindakan mereka merendahkan martabat lembaga DPR.

Dek Gam menambahkan bahwa Ahmad Sahroni mengucapkan diksi tidak pantas di depan publik, yang menurut MKD mencederai etika wakil rakyat.

Kasus ini berawal dari meningkatnya kritik publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR di ruang publik dan media sosial. Partai masing-masing langsung menonaktifkan para kadernya sebelum MKD mengambil langkah hukum etik.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa MKD ingin memastikan setiap anggota DPR menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta seluruh anggota DPR menjaga kehormatan lembaga ini. MKD tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra DPR,” tegas Adang.

(ES)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pintu Air 10 Sungai Cisadane di Kota Tangerang berstatus Siaga 3

Nasional

BPBD Aktifkan Sirene, Pintu Air Cisadane Masuk Siaga 3
Candi Lemah Duwur di Sidoarjo, peninggalan Majapahit yang berdiri di tengah persawahan dan menghadap Gunung Penanggungan

Nasional

Candi Lemah Duwur, Peninggalan Majapahit yang Penuh Mistis
Menteri Pertanian Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Panaikang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Nasional

Amran Sulaiman Minta Harga Pestisida Tidak Naik Tinggi
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk naik Rp 50.000 per gram dalam sepekan meski sempat berfluktuasi

Nasional

Harga Emas Antam Sepekan Naik Meski Fluktuatif
Kalender 2026 menampilkan jadwal libur nasional dan cuti bersama di Indonesia

Nasional

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Nasional

Cek Cara Daftar PIP Untuk Siswa SD,SMP,SMA.
Ibu memeluk anak dengan penuh kasih sebagai simbol peringatan Hari Ibu 22 Desember.

Nasional

Ucapan Hari Ibu 2025 Penuh Makna dan Cinta
Mendagri Tito Karnavian membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC Bogor

Nasional

Pemda dan Forkopimda Dukung Program Prioritas Presiden