MKD DPR Beri Sanksi Etik kepada Sahroni, Nafa, dan Eko

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

Empat anggota DPR yang disidang MKD DPR RI.( Foto Instagram)

JAKARTA, iNBrita.com —  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sebaliknya, MKD membebaskan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Adang menyampaikan bahwa MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik, tetapi tetap mengingatkan agar ia berhati-hati saat menyampaikan informasi di ruang publik. Ia juga menegaskan bahwa MKD menemukan bukti pelanggaran etik pada Nafa Urbach.

“Kami meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat dan menjaga perilaku ke depan,” ujar Adang.

Adang menjelaskan, MKD mengizinkan Adies Kadir dan Uya Kuya kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR. Namun, MKD menghukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio dengan masa nonaktif yang berbeda.

MKD menonaktifkan Nafa Urbach selama tiga bulan sejak tanggal putusan. MKD juga menghukum Eko Hendro Purnomo dengan sanksi nonaktif selama empat bulan. Sedangkan Ahmad Sahroni menerima hukuman paling berat, yaitu enam bulan nonaktif.

Selama menjalani hukuman, ketiganya tetap berstatus anggota DPR, tetapi tidak dapat melaksanakan tugas kedewanan.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan alasan lembaganya memproses lima anggota DPR tersebut. MKD menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025, setelah masyarakat melayangkan protes atas perilaku sejumlah anggota DPR pada Agustus 2025.

Dek Gam menjelaskan bahwa Adies Kadir memberikan pernyataan yang keliru tentang tunjangan anggota DPR sehingga memicu reaksi publik. Ia menegaskan bahwa MKD menilai pernyataan Adies tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Dek Gam juga menuturkan bahwa Nafa Urbach menyampaikan komentar yang dianggap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.

Selain itu, MKD memproses laporan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio karena keduanya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 yang berlangsung pada 15 Agustus 2025. Menurut Dek Gam, tindakan mereka merendahkan martabat lembaga DPR.

Dek Gam menambahkan bahwa Ahmad Sahroni mengucapkan diksi tidak pantas di depan publik, yang menurut MKD mencederai etika wakil rakyat.

Kasus ini berawal dari meningkatnya kritik publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR di ruang publik dan media sosial. Partai masing-masing langsung menonaktifkan para kadernya sebelum MKD mengambil langkah hukum etik.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa MKD ingin memastikan setiap anggota DPR menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Kami meminta seluruh anggota DPR menjaga kehormatan lembaga ini. MKD tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra DPR,” tegas Adang.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, menjadi fasilitas produksi kendaraan BYD untuk pasar Indonesia.(Foto : Arief A/Liputan6.com)

Teknologi

Harga Mobil BYD Setelah Produksi Lokal, Apakah Turun?

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:00 WIB

Hengdian World Studio menghadirkan pengalaman bagi wisatawan untuk membuat dan membintangi drama pendek sendiri.(Foto : Ilustrasi Papan Slate Film (Pixabay)

Travel

Hengdian Tawarkan Wisata Bikin Drama Pendek Sendiri

Minggu, 6 Sep 2026 - 18:00 WIB

Harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.640.000 per gram.(Foto : ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Daftar Lengkap

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:00 WIB

Cadangan emas menjadi bagian penting dalam strategi bank sentral menghadapi inflasi dan risiko geopolitik.(Foto : Ilustrasi emas. (Freepik)

Ekonomi

Bank Sentral Borong Emas, Harga dan Investasi Jadi Sorotan

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:00 WIB

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB