Jakarta, iNBrita.com — Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian itu dilakukan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 22 Agustus 2025.
Melansir dari CNN Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti status hukum Noel.
“Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam pernyataan video, Jumat (22/8).
Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara agar bekerja jujur dan melawan korupsi.
Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tertangkap dalam operasi KPK. Ia terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. (***)