Revisi Gaji ASN 2026 PNS PPPK Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rincian komponen gaji ASN 2026 menunjukkan perbedaan antara gaji pokok dan total penghasilan setelah tunjangan

Rincian komponen gaji ASN 2026 menunjukkan perbedaan antara gaji pokok dan total penghasilan setelah tunjangan

Jakarta, iNBrita.com — Setiap awal tahun, masyarakat selalu mencari informasi terbaru tentang gaji pegawai pemerintah. Pada 2026, pemerintah masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penggajian PNS dengan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Pemerintah juga tetap menerapkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk skema gaji PPPK tanpa perubahan hingga awal tahun ini.

Pegawai pemerintah perlu memahami bahwa penghasilan mereka tidak hanya berasal dari gaji pokok. Mereka menerima tambahan dari berbagai komponen seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Komponen-komponen ini secara langsung meningkatkan total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Pemerintah menetapkan gaji pokok PNS dalam rentang Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200. Besaran ini bergantung pada golongan dan tingkat pendidikan pegawai.

  • Golongan I mencakup pegawai dengan pendidikan SD hingga SMP
  • Golongan II mencakup lulusan SMA dan Diploma
  • Golongan III mencakup lulusan sarjana (S1)
  • Golongan IV mencakup pegawai senior dengan pendidikan minimal S2

Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada setiap pegawai.

Masa Kerja dan Kenaikan Gaji Berkala

Pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai secara berkala setiap dua tahun melalui mekanisme Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Pegawai harus mencapai penilaian kinerja minimal “Baik” untuk mendapatkan kenaikan ini.

Sebagai contoh, PNS golongan III/a yang baru lulus S1 menerima gaji pokok sekitar Rp2.785.700. Pegawai dengan golongan yang sama tetapi memiliki masa kerja 10 tahun menerima gaji yang lebih tinggi. Sistem ini mendorong pegawai untuk menjaga kinerja sekaligus memberi kepastian peningkatan penghasilan.


Struktur Gaji PPPK dan Perbedaannya dengan PNS

Pemerintah menetapkan gaji PPPK dalam rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 sesuai masa kerja dan golongan. Secara nominal, gaji PPPK pada golongan setara sering kali lebih tinggi dibanding PNS.

Baca Juga :  Panitia Trail Adventure Jelasak Tanggung Jawab Kerusakan Lahan

Namun, perbedaan utama terletak pada jaminan masa tua. PNS menerima pensiun bulanan seumur hidup. Sebaliknya, PPPK menerima Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pembayaran sekaligus setelah masa kontrak berakhir.

Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memperkenalkan PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam skema ini, pegawai bekerja sekitar empat jam per hari dan menerima penghasilan berdasarkan upah minimum provinsi.

Meskipun penghasilannya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, pegawai tetap menerima tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja sesuai kebijakan instansi. Pemerintah juga membuka peluang bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja.

Peran Tunjangan Kinerja dalam Total Penghasilan

Tunjangan kinerja menjadi faktor utama yang menentukan besar kecilnya take home pay ASN. Setiap instansi menetapkan besaran tunjangan berdasarkan kelas jabatan dan kemampuan anggaran.

Pegawai di instansi dengan tunjangan tinggi dapat menerima penghasilan lebih dari Rp10 juta per bulan. Sebaliknya, pegawai di instansi daerah dengan anggaran terbatas menerima jumlah yang lebih rendah.

Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Fungsional

Pemerintah memberikan tunjangan keluarga kepada seluruh ASN sebagai bagian dari penghasilan tetap.

  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak)
Baca Juga :  Prabowo Sambut Antusias Diaspora Indonesia di Sydney

Selain itu, guru ASN yang memiliki sertifikasi menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok setiap tiga bulan. Tunjangan ini secara signifikan meningkatkan total penghasilan pegawai.

THR dan Gaji ke-13 ASN 2026

Pemerintah memberikan dua tambahan penghasilan tahunan berupa THR dan gaji ke-13.

Pemerintah mulai menyalurkan THR sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun. THR mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak pegawai.

Potongan Gaji yang Wajib Diperhatikan

Pegawai menerima gaji bersih setelah pemerintah memotong beberapa kewajiban.

  • Iuran pensiun sebesar 4,75 persen
  • Iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen
  • Iuran Tapera sekitar 2,5–3 persen
  • Pajak PPh 21 (pada beberapa instansi ditanggung pemerintah)

Pegawai perlu memeriksa slip gaji secara rutin agar dapat memastikan semua potongan dan komponen tercatat dengan benar.

Penutup dan Catatan Penting

Artikel ini menyajikan informasi berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Semua angka mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Besaran tunjangan dapat berbeda antar instansi karena bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing. Oleh karena itu, pegawai sebaiknya memverifikasi informasi langsung melalui bagian kepegawaian atau situs resmi BKN.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Ketua DPRD Hutri Randa menghadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh

Senin, 31 Agu 2026 - 17:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menyerahkan SK pengangkatan PNS Formasi 2024 secara simbolis

SUNGAI PENUH

195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota

Senin, 31 Agu 2026 - 14:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi melantik 579 pejabat fungsional ASN, Senin (31/8/2026). Foto Kerinci Satu.

KERINCI

Pelantikan 579 ASN Perkuat Birokrasi Kabupaten Kerinci

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menyerahkan penghargaan kepada penerima prestasi di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

KERINCI

Wako Alfin Bangga, Sungai Penuh Panen Prestasi Nasional

Senin, 31 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi

Senin, 31 Agu 2026 - 11:00 WIB