Home / KERINCI

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Tanaman Terlarang di Perladangan

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

inBrita.com,Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang jenis tanaman terlarang di duga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan berdasarkan dari laporan masyarakat curiga adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Bupati Monadi Ajak Lestarikan Budaya Lewat Kenduri

Kapolres Kerincimelalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca juga :   Satu Meninggal dalam Kecelakaan Motor di Kerinci

Lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
(Eni Syamsir)

Berita ini 205 kali dibaca

Share :

Baca Juga

KERINCI

PLTA Kerinci: Saatnya Rakyat Menjadi Tuan di Tanah Sendiri

KERINCI

PJ Bupati Kerinci Asraf Beri Bantuan untuk Korban Kebakaran

KERINCI

Bupati Kerinci Tinjau Pembenihan dan Budidaya Ikan di Danau Kerinci
Adi Tri Putra meninjau sumber air Bukit Tengah yang mengering.

KERINCI

Adi Tri Putra Harap Warga Bijak Gunakan Air
Bupati Kerinci Monadi dan Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani MoU pengembangan potensi daerah di Objek Wisata Aroma Pecco, Kayu Aro.

KERINCI

MoU Kerinci-Sarolangun Buka Peluang Perekonomian dan Investasi

KERINCI

Eksportir Padang Kurangi Pembelian Kulit Manis Kerinci
Pejabat eselon III Pemkab Kerinci mengikuti prosesi pelantikan di aula pemerintah daerah.

KERINCI

28 Pejabat Eselon III Pemkab Kerinci Dilantik
Poster Andalas Award 2025 berisi informasi acara penganugerahan pada 6 Desember 2025 dengan logo penyelenggara dan media pendukung.

KERINCI

Andalas Award 2025 Hadirkan Penghargaan Insan Berprestasi