Home / KERINCI

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Tanaman Terlarang di Perladangan

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

inBrita.com,Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang jenis tanaman terlarang di duga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan berdasarkan dari laporan masyarakat curiga adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Dandim 0417 Kerinci Pimpin Prosesi Pemakaman Militer Kasdim

Kapolres Kerincimelalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca juga :   Polres Kerinci Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar

Lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
(Eni Syamsir)

Berita ini 207 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wakil Bupati Kerinci Murison saat memberikan sambutan di pelantikan pengurus IDI Kerinci dan Sungai Penuh

KERINCI

Murison Dorong Dokter Perkuat Pelayanan Kesehatan Daerah
"Monadi menghadiri wisuda perdana lansia Sekolah Tangguh Permata Bunda, Kerinci."

KERINCI

Bupati Kerinci Apresiasi Semangat Belajar Lansia Tangguh
Bupati Monadi menyerahkan piala kepada juara Forum Kapus dalam final Turnamen Bupati Cup II 2025 di Siulak.

KERINCI

Bupati Monadi Tutup Turnamen Bupati Cup II 2025

KERINCI

Waspada! Penipuan Mencatut Nama Bupati dan Wakil Bupati
Satgas TMMD 126 Kodim 0417/Kerinci bersama Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH meninjau kegiatan penyuluhan Posyandu dan menyerahkan bantuan sembako kepada warga Desa Sungai Jernih.

KERINCI

Satgas TMMD 126 Perkuat Peran Posyandu di Masyarakat

KERINCI

Tuai Kritik Pedas..! Penetapan Ketua DPRD Kerinci Tidak Sesuai Mekanisme Partai Gerindra
Wakil Bupati Murison Menghadiri acara budaya Melayu di Jambi.

KERINCI

Wabup Kerinci Dorong Pariwisata Berkelanjutan Lewat Festival Batanghari

KERINCI

Pengamat Kritik Pelaksanaan Debat Pilkada Kabupaten Kerinci