Home / KERINCI

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Tanaman Terlarang di Perladangan

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

inBrita.com,Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang jenis tanaman terlarang di duga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan berdasarkan dari laporan masyarakat curiga adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   PLTA Kerinci: Saatnya Rakyat Menjadi Tuan di Tanah Sendiri

Kapolres Kerincimelalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca juga :   Wabup H Murison Terima Kunjungan Kerukunan Minang Kerinci

Lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
(Eni Syamsir)

Berita ini 181 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadir Pada Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

KERINCI

Wakil Bupati Kerinci : Melalui Koperasi Merah Putih Akan Berdayakan Potensi Lokal

KERINCI

47 Siswa Terpilih Seleksi Kepribadian Paskibraka, Monadi : Jaga Integritas!

KERINCI

Bupati Monadi Pilih Libur Bersama Petani, Bahas Peningkatan Pertanian

KERINCI

PLTA Peresmian Menunggu Instruksi Presiden

KERINCI

Razia Pajak di Sungai Penuh, Puluhan Kendaraan Terjaring

KERINCI

Rakor Publikasi Data Stunting: Pj. Bupati Asraf Apresiasi Kerja Keras Tim

Daerah

Malam Penutupan MTQ ke-53 Provinsi Jambi di Kerinci Akan Dihibur oleh Artis LIDA