Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Tanaman Terlarang di Perladangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

inBrita.com,Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang jenis tanaman terlarang di duga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan berdasarkan dari laporan masyarakat curiga adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Monadi Pimpin Apel Besar Pramuka Ke-64

Kapolres Kerincimelalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca Juga :  TMMD ke-126 Kodim Kerinci Bantu Petani Tanam Cabai

Lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harimau Muncul di Ujung Ladang, BKSDA Diminta Bertindak
Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung
Wabup Kerinci Pimpin Upacara Hari Pancasila 2026
Bupati Kerinci Dukung Festival Panen Kopi Robusta Tamiai
10 Desa Kerinci Berhasil Terapkan Sistem Digital
Diskominfo Kerinci Modernisasi Sistem Kerja Sama Media
Simpers Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Kabupaten Kerinci
Maya Novefri Resmi Pimpin Perumda Tirta Sakti Kerinci
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harimau Muncul di Ujung Ladang, BKSDA Diminta Bertindak

Senin, 1 Juni 2026 - 22:00 WIB

Monadi Apresiasi Tender RSUD Kerinci Rp137,5 M Rampung

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

Wabup Kerinci Pimpin Upacara Hari Pancasila 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00 WIB

Bupati Kerinci Dukung Festival Panen Kopi Robusta Tamiai

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

10 Desa Kerinci Berhasil Terapkan Sistem Digital

Berita Terbaru

Mayoritas mata uang Asia melemah terhadap dolar AS di tengah meningkatnya permintaan aset safe haven akibat konflik Timur Tengah.(Foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Mayoritas Mata Uang Asia Melemah, Rupiah Menguat Tipis

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:00 WIB

Alfin mengajak ASN membiasakan pilah sampah saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. ( Foto Discominfo Sungai penuh)

SUNGAI PENUH

Hari Lingkungan Hidup, Alfin Ajak ASN Pilah Sampah

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan KTP-el kepada pelajar dan warga terdampak kebakaran di Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Jumat (5/6).

SUNGAI PENUH

Alfin Serahkan KTP-El Bagi Pelajar dan Korban Kebakaran

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:00 WIB

Personel Polres Kerinci menyosialisasikan aturan baru pengisian BBM subsidi Bio Solar di SPBU, Kamis (4/6/2026).

SUNGAI PENUH

Polres Kerinci Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:00 WIB

Hardizal menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).

SUNGAI PENUH

Hardizal Hadiri Paripurna HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi

Jumat, 5 Jun 2026 - 11:00 WIB