Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Tanaman Terlarang di Perladangan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

inBrita.com,Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang jenis tanaman terlarang di duga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan berdasarkan dari laporan masyarakat curiga adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kerincimelalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilihan Bujang Gadis Kerinci 2026 Resmi Kembali Digelar
Jalur Pendakian Gunung Kerinci Dibuka, Simak Aturan Terbarunya
Satreskrim Polres Kerinci Sita 70 Jerigen Solar Subsidi Ilegal
Adirozal Hadiri HUT PAN, Kepastian PAW DPR RI Dinanti
TNKS Ingatkan Pendaki Waspadai Kebakaran Hutan
DLH Kerinci Imbau Warga Waspadai Polusi Udara Tidak Sehat
Kabar Baik! Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui
Kapolres Kerinci Perkuat Sinergi Pers untuk Menjaga Kamtibmas
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Pemilihan Bujang Gadis Kerinci 2026 Resmi Kembali Digelar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Jalur Pendakian Gunung Kerinci Dibuka, Simak Aturan Terbarunya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Sita 70 Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Adirozal Hadiri HUT PAN, Kepastian PAW DPR RI Dinanti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00 WIB

TNKS Ingatkan Pendaki Waspadai Kebakaran Hutan

Berita Terbaru

Daftar harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas pada Selasa, 20 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Hari Ini di Raja Emas

Selasa, 20 Okt 2026 - 15:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah PAW anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10/2026).(Foto : Diskominfosta Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Hadiri Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:00 WIB

Harga minyak dunia menguat seiring meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan serangan Ukraina terhadap fasilitas energi Rusia.(Foto: Freepik/Artphoto_studio)

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Tembus US$ 110, Ini Pemicunya

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:00 WIB

Rupiah menguat ke Rp18.015 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Selasa (20/10/2026). (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Menguat ke Rp18.015, Ini Sentimen Pendorongnya

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp 10.000 per gram, sedangkan harga buyback mencapai Rp 2.379.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:00 WIB