Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

JAMBI, iNBrita.com —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Azhar Hamzah Apresiasi Presisi Merdeka Run 2025 di Jamb

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca Juga :  11 Tempat Terpanas di Bumi yang Ekstrem

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

(Eni Syamsir)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi
Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari
Konfercab Kukuhkan Hardizal Pimpin DPC PDIP Sungai Penuh
Diskominfo Jambi Terima Penghargaan KPID Peduli Penyiaran
Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025
Wako Alfin Tegaskan Komitmen Integritas di Rakor SPI
Ombudsman Dukung Gubernur Bersihkan Pejabat Bermental Korup
Wako Alfin Hadir Memberi Semangat kepada Kafilah MTQ 54
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:00 WIB

Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:30 WIB

Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari

Senin, 1 Desember 2025 - 14:30 WIB

Konfercab Kukuhkan Hardizal Pimpin DPC PDIP Sungai Penuh

Kamis, 27 November 2025 - 13:46 WIB

Diskominfo Jambi Terima Penghargaan KPID Peduli Penyiaran

Kamis, 27 November 2025 - 06:00 WIB

Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025

Berita Terbaru

Poster Free Fire kode redeem terbaru dengan hadiah skin, senjata, dan loot crate.(foto AI)

Game

Kode Redeem Free Fire 28 April 2026 Hadiah Eksklusif

Selasa, 28 Apr 2026 - 02:00 WIB

Wali Kota Alfin saat memperjuangkan dukungan pendidikan ke pemerintah pusat.

SUNGAI PENUH

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Selasa, 28 Apr 2026 - 01:00 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 Apr 2026 - 23:59 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 Apr 2026 - 23:00 WIB

Mohammad Jumhur Hidayat menuju pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Senin, 27 Apr 2026 - 22:00 WIB