Home / Jambi

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

JAMBI, iNBrita.com —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Alfin Pimpin DPD PAN Kota Sungai Penuh Setelah Musda Serentak

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca juga :   BGN Hentikan Sementara 9 SPPG Gresik Bagikan Kelapa Utuh

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

(Eni Syamsir)

Berita ini 187 kali dibaca

Share :

Baca Juga

pria diborgol ilustrasi penangkapan pelaku oleh polisi

Jambi

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Asal Bungo
Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram

Jambi

Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram
Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi menandatangani MoU dengan Walikota Sungai Penuh Alfin untuk memperkuat sinergi pembinaan warga binaan di rumah dinas Walikota Sungai Penuh, Minggu 19 Oktober 2025.

Jambi

Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi dengan Walikota Sungai Penuh
Gubernur Jambi menyerahkan penghargaan kepada Giffari Halika Utama sebagai Juara Pemuda Pelopor Bidang Ekonomi Digital Provinsi Jambi tahun 2025.

Jambi

Giffari Juara Pemuda Pelopor Ekonomi Digital Provinsi Jambi
“Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah hadiri Presisi Merdeka Run 2025 di Jambi.

Jambi

Azhar Hamzah Apresiasi Presisi Merdeka Run 2025 di Jamb
Peserta dan narasumber Diskusi Kebangsaan DPW AMAN Jambi membahas harapan kaum muda untuk pemerintahan Prabowo Gibran.

Jambi

DPW AMAN Gelar Jambi Gelar Diskusi Kebangsaan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi memberikan keterangan pers tentang keluhan kelompok tani Jambi.

Jambi

Saiful Roswandi Tanggapi Protes Petani Terhadap BWSS VI

Jambi

Pemkab Kerinci Komitmen Dukung Program Jagung Nasional