Home / Jambi

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

JAMBI, iNBrita.com —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Ketua TP PKK Kerinci Hadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca juga :   Safari Ramadhan di Masjid Agung Alfin SH Menyampaikan Secara Bertahap Akan Menuntaskan Masalah Sampah

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

(Eni Syamsir)

Berita ini 170 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Pemkab Kerinci Komitmen Dukung Program Jagung Nasional
Maskun Sopwan terpilih sebagai Ketua JMSI Jambi periode 2025–2030.

Jambi

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi Periode 2025–2030
Ridwan Agus menyampaikan materi orientasi keorganisasian PWI Jambi tahun 2025

Jambi

Ridwan Agus: Wartawan Jangan Rangkap Jabatan Menjadi LSM
Gubernur Jambi Al Haris menerima dokumen LHP LKPD 2024 dari BPK RI

Jambi

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Keuangan Transparan
Pengukuhan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI) Jambi oleh Ombudsman RI di Hotel Rumah Kito Jambi, 23 Oktober 2025.

Jambi

Ombudsman RI Kukuhkan KAMI Jambi Perkuat Pengawasan Publik
Wako Sungai Penuh Alfin SH duduk bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi dalam Rakor dan Evaluasi Hasil SPI 2024.

Jambi

Wako Alfin Tegaskan Komitmen Integritas di Rakor SPI
Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi menandatangani MoU dengan Walikota Sungai Penuh Alfin untuk memperkuat sinergi pembinaan warga binaan di rumah dinas Walikota Sungai Penuh, Minggu 19 Oktober 2025.

Jambi

Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi dengan Walikota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Don Fitri Jaya

Jambi

Victorianus : Tuduhan Lemah, Don Fitri Tak Terbukti