Home / Jambi

Senin, 16 Juni 2025 - 16:16 WIB

Victorianus : Tuduhan Lemah, Don Fitri Tak Terbukti

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Jambi, inBrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir.

Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca juga :   Tubuh Pegal Apakah Tanda Kolesterol Tinggi Ini Faktanya

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek.

Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya.

Baca juga :   Bank Sampah Lindung Berseri Raih Penghargaan Dari Pemkot

Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. (Eni Syamsir)

Berita ini 342 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani melantik Dewan Hakim MTQ ke-54 dengan para hakim berdiri berbaris di atas panggung Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi.

Jambi

Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Ketua SMSI Mukhtadi Putra Nusa hadir dalam seminar Jambi.

Jambi

SMSI Jambi Gelar Seminar Digital Marketing dan Jalan Batu Bara
Petugas BMKG memantau peta sebaran gempa Kepulauan Tanimbar.

Jambi

BMKG: Gempa 4,0 Guncang Merangin Jambi Tanpa Tsunami
Wali Kota Sungai Penuh Alfin SH menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejati Jambi bersama Gubernur Jambi Al Haris dan para kepala daerah se-Provinsi Jambi di Aula Kejati Jambi.

Jambi

Wako Alfin, SH Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejati Jambi
Foto penerimaan Penghargaan Peduli Penyiaran di Anugerah KPID Jambi.

Jambi

Diskominfo Jambi Terima Penghargaan KPID Peduli Penyiaran
“Wakil Walikota Sungai Penuh Azhar Hamzah hadiri Presisi Merdeka Run 2025 di Jambi.

Jambi

Azhar Hamzah Apresiasi Presisi Merdeka Run 2025 di Jamb

Jambi

Ombudsman Jambi Nilai Pemda Mampu Bersaing Tingkat Nasional

Jambi

Wali Kota Alfin Komitmen Dukung Swasembada Jagung Nasional