Home / Jambi

Senin, 16 Juni 2025 - 16:16 WIB

Victorianus : Tuduhan Lemah, Don Fitri Tak Terbukti

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Jambi, inBrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir.

Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca juga :   Berjuang Melawan Kanker, Oki Yusmika Tutup Usia

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek.

Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya.

Baca juga :   Serangan Israel di Lebanon Tewaskan Tiga Warga

Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. (Eni Syamsir)

Berita ini 339 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas BMKG memantau peta sebaran gempa Kepulauan Tanimbar.

Jambi

BMKG: Gempa 4,0 Guncang Merangin Jambi Tanpa Tsunami
Ketua LSM Semut Merah Aldi menyampaikan bukti kasus fee DPRD Kerinci.

Jambi

Aldi Ketua LSM Semut Merah Tantang Kejari Soal Fee DPRD Kerinci
Jasad remaja ditemukan setelah tenggelam di perairan pelabuhan

Jambi

Remaja Meninggal,Tenggelam di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal
Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya dalam sidang.

Jambi

Don Fitri Jaya Divonis Hakim Tidak Terbukti Melakukan Korupsi
“Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menerima Surat Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber dari BSSN di Jambi.”

Jambi

BSSN Serahkan Registrasi Tim Siber ke Pemkot Sungai Penuh
“BMKG Depati Parbo merilis prakiraan cuaca Kerinci dan Sungai Penuh, 18 Juli 2025.”

Jambi

BMKG Depati Parbo Rilis Prakiraan Cuaca Kerinci & Sungai Penuh
Petugas Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh memegang piagam penghargaan HKN 2025.

Jambi

Dinkes Sungai Penuh Borong Delapan Penghargaan HKN 2025
Saiful Roswandi duduk mengenakan peci hitam dan kacamata, tampak berbicara saat menanggapi arahan Presiden Prabowo tentang peningkatan pelayanan publik.

Jambi

Ketua Ombudsman RI Jambi Dukung Pemecatan Pejabat Malas