Home / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 16:16 WIB

Victorianus : Tuduhan Lemah, Don Fitri Tak Terbukti

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Viktorianus Gulo, kuasa hukum Don Fitri Jaya, menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan kliennya.

Jambi, inBrita.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin, 16 Juni 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

JPU menghadirkan tiga pejabat dinas, yakni mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir.

Ketiganya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mereka juga mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut memang membutuhkan rekomendasi teknis. Selain itu, mereka tidak menjatuhkan sanksi atau teguran kepada staf yang ditunjuk sebagai Tim Teknis.

Baca juga :   "PJ Bupati Kerinci Asraf: Terima Kasih Kepada Semua Pihak Atas Suksesnya MTQ ke-53 di Kerinci

Saksi Triko, staf PPTK, menjelaskan bahwa ia hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK proyek.

Situasi sidang memanas saat Jondri, PPTK proyek, memberikan keterangan yang tidak konsisten. Majelis hakim beberapa kali menegur Jondri karena ia terlihat berusaha menghindar dari pertanyaan dan membangun narasi bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek.

Namun, kuasa hukum Don Fitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Jondri menandatangani berbagai dokumen sejak awal hingga akhir proyek.

Viktorianus juga menunjukkan dokumen perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski Jondri menyangkal telah menandatanganinya pada tanggal tersebut, ia tidak bisa memberikan bukti yang mendukung pernyataannya.

Baca juga :   Komitmen dan Alasan Antos Bersama Lendra.

Hakim anggota kemudian menegur Jondri lagi ketika ia mengaku tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui bahwa ia sering menemui pelaksana di lapangan dan mengetahui perkembangan pekerjaan.

Viktorianus menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru meringankan Don Fitri Jaya. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung klien kami dalam pelaksanaan proyek,” tegasnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pada agenda berikutnya sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. (Eni Syamsir)

Berita ini 315 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BAMUS DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Penjadwalan Kegiatan

Uncategorized

Menpora Apresiasi Ajang Indonesia Idol

Daerah

Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci

Uncategorized

Polres Kerinci Proses Diversi Kasus Perundungan Sesuai SOP

Uncategorized

Polres Kerinci Tangkap 4 Kurir Narkoba

Uncategorized

DPC Partai Gerindra Kota Sungai Penuh Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota

Uncategorized

PEMBAHASAN KUA-PPAS KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025

Uncategorized

Harkitnas ke-117 Tahun 2025 Tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”