Home / KERINCI

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Belasan Tanaman Terlarang di Perladangan

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

Satresnarkoba Polres Kerinci (Foto Humas Polres)

inBrita.com,Kerinci – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan 19 batang jenis tanaman terlarang di duga ganja dari sebuah area perladangan di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci,, pada Rabu, 30 April 2025.

Penemuan berdasarkan dari laporan masyarakat curiga adanya tanaman ganja.Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota

Satresnarkoba berdasarkan laporan tersebut langsung ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman diduga ganja dengan tinggi mencapai 1,5 meter.

Setelah dilakukan pencarian lanjutan di sekitar area, tidak ditemukan tanaman ganja tambahan. Seluruh tanaman tersebut kemudian dicabut dan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Api Lalap Empat Rumah Warga di Pendung Hilir

Kapolres Kerincimelalui Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kesuma mengatakan , dugaan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di atas lahan milik orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kita berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) batang tanaman ganja”,ujar Kasat Narkoba .

IPTU Yandra Kesuma juga mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan

Untuk Kasus ini disangka melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Iya sudah jelas setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”ujar Kasat Narkoba

Baca juga :   Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh Siginjai 2025

Lebih lanjut Kasat Narkoba juga mengatakan tersangka bisa kena denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas penanaman ganja tersebut.
(Eni Syamsir)

Berita ini 207 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bupati Kerinci Monadi bersama petani Kayu Aro meninjau tanaman kentang unggul di dataran tinggi Kerinci.

KERINCI

Bupati Kerinci Monadi Dorong Budidaya Kentang Unggul di Kerinci

KERINCI

Bupati Kerinci Terima Audiensi BKKBN Jambi Tekan Angka Stunting

KERINCI

Bupati Monadi Pilih Libur Bersama Petani, Bahas Peningkatan Pertanian
“Rumah warga Kayu Aro Kerinci rusak akibat angin puting beliung di Pasar Kersik Tuo.”

KERINCI

BMKG Waspadai Potensi Puting Beliung Sepekan ke Depan
Udara dingin di pagi hari saat peralihan musim di wilayah pantauan BMKG Kerinci

KERINCI

BMKG Kerinci Ungkap Alasan Terjadinya Udara Dingin
Bupati Kerinci Monadi pimpin Car Free Day perdana bersama warga di Jalur Dua Bukit Tengah.

KERINCI

Bupati Monadi Gaungkan Hidup Sehat Lewat CFD di Kerinci

KERINCI

Tanam padi bersama di sawah Kemantan Raya dengan peserta berbaris memegang bibit padi.

KERINCI

Bupati Monadi Tanam Padi Bersama Warga Kemantan Raya