Jambi, iNBrita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar pada pada bulan Juli 2025 ini.
Melansir dari Jambi one , Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Polisi berhasil menyita 200 kilogram ganja yang dikemas dalam ratusan paket. Dua orang tersangka telah diamankan dan diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti ganja itu ditemukan dalam bentuk ratusan paket yang telah dibungkus rapi menggunakan kardus dan lakban berwarna cokelat.
Paket-paket ganja tersebut disusun rapi di atas meja besar di salah satu ruangan Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dalam foto yang beredar, tampak sejumlah anggota Satresnarkoba berpose bersama Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, sebagai simbol keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.
“Barang buktinya kurang lebih 200 kg. Ada dua orang yang berhasil diamankan,” ujar sumber internal dari kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari jajarannya.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari Satresnarkoba Polresta Jambi terkait detail penangkapan dan asal-usul barang bukti,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Satresnarkoba untuk informasi lengkapnya,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Namun, ia menyebut kasus masih dalam tahap pemeriksaan intensif.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan lebih lengkap setelah semua data kami himpun,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap dua tersangka yang diamankan maupun asal usul ganja tersebut.(***)














