Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Jambi — Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (14/7). Kali ini, Terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana.

Mantan Bendahara Dispora, Hanita Anggun Patria, menyampaikan kesaksiannya. Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena menjabat sebagai bendahara pada 2022.

Hanita menjelaskan bahwa pencairan dana berlangsung dua tahap, yakni 30% dan 100%. Menurutnya, pelaksana proyek mengajukan permohonan pencairan ke bagian umum. Bagian umum meneruskan ke Kepala Bidang Olahraga, lalu ke Kepala Dinas. Setelah itu, disposisi Kadis turun ke PPTK dan bendahara.

Sebagai bendahara, Hanita hanya memproses Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK dan PPK Keuangan harus memverifikasi sebelum berkas dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Hanita menegaskan, Bakeuda yang mengeluarkan SP2D dan menyerahkannya langsung kepada pelaksana proyek.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., ikut memberikan keterangan. Ia menilai, dakwaan “bersama-sama” dalam kasus korupsi wajib disertai bukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama.

Prof. Usman menyatakan, pengguna anggaran tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa pidana hanya berlaku bagi pelaku nyata.

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 25, yang menegaskan pentingnya pembuktian materil dalam kasus korupsi.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, terdakwa harus bebas,” kata Prof. Usman.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan Terdakwa hingga menjelang magrib. Jaksa mencoba mengaitkan Terdakwa dengan bukti chat.

Namun, kuasa hukum terdakwa Viktorianus Gulo SH MH membantahnya. Mereka menegaskan bahwa ahli forensik sebelumnya sudah membantah chat tersebut. Tidak ada saksi lain yang menguatkan.

Saksi Yusrizal pun mengakui bahwa pelaksana proyek memenangkan tender secara sah.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAM DPR RI Sepakati Solusi Konflik Zona Merah
Prakiraan Cuaca Jambi 19 Oktober 2026, Hujan Ringan
Tari Rewang Batang Hari Tampil di Festival Tari Jambi 2026
Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi
Polda Jambi Gelar Serah Terima Pataka dan Lepas Krisno
Pemprov Jambi Rinci Dana Banpres Rp30 Miliar untuk Karhutla
5 Wilayah Jambi Terima Dana Karhutla Rp85 Miliar
Kebakaran Tahura STS Jambi Hanguskan 30 Hektare Lahan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BAM DPR RI Sepakati Solusi Konflik Zona Merah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jambi 19 Oktober 2026, Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Tari Rewang Batang Hari Tampil di Festival Tari Jambi 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Polda Jambi Gelar Serah Terima Pataka dan Lepas Krisno

Berita Terbaru

Rupiah menguat ke Rp18.015 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Selasa (20/10/2026). (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Menguat ke Rp18.015, Ini Sentimen Pendorongnya

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp 10.000 per gram, sedangkan harga buyback mencapai Rp 2.379.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB