Home / Jambi

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:29 WIB

Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Jambi — Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (14/7). Kali ini, Terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana.

Mantan Bendahara Dispora, Hanita Anggun Patria, menyampaikan kesaksiannya. Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena menjabat sebagai bendahara pada 2022.

Hanita menjelaskan bahwa pencairan dana berlangsung dua tahap, yakni 30% dan 100%. Menurutnya, pelaksana proyek mengajukan permohonan pencairan ke bagian umum. Bagian umum meneruskan ke Kepala Bidang Olahraga, lalu ke Kepala Dinas. Setelah itu, disposisi Kadis turun ke PPTK dan bendahara.

Sebagai bendahara, Hanita hanya memproses Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK dan PPK Keuangan harus memverifikasi sebelum berkas dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Baca juga :   Peringatan BNPB Terkait Bibit Siklon dan Cuaca Ekstrem

Hanita menegaskan, Bakeuda yang mengeluarkan SP2D dan menyerahkannya langsung kepada pelaksana proyek.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., ikut memberikan keterangan. Ia menilai, dakwaan “bersama-sama” dalam kasus korupsi wajib disertai bukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama.

Prof. Usman menyatakan, pengguna anggaran tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa pidana hanya berlaku bagi pelaku nyata.

Baca juga :   Sungai Penuh Raih 8 Emas Pada Kejurprov PBSI Jambi

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 25, yang menegaskan pentingnya pembuktian materil dalam kasus korupsi.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, terdakwa harus bebas,” kata Prof. Usman.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan Terdakwa hingga menjelang magrib. Jaksa mencoba mengaitkan Terdakwa dengan bukti chat.

Namun, kuasa hukum terdakwa Viktorianus Gulo SH MH membantahnya. Mereka menegaskan bahwa ahli forensik sebelumnya sudah membantah chat tersebut. Tidak ada saksi lain yang menguatkan.

Saksi Yusrizal pun mengakui bahwa pelaksana proyek memenangkan tender secara sah.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Berita ini 145 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, memberikan dukungan pada kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Jambi

Wako Alfin Sampaikan Dukungan Penguatan Layanan Kesehatan kepada Menkes RI
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani melantik Dewan Hakim MTQ ke-54 dengan para hakim berdiri berbaris di atas panggung Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi.

Jambi

Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Gubernur Jambi Al Haris menjenguk atlet Oki Yusmika yang terbaring di rumah sakit akibat kanker tulang.

Jambi

Berjuang Melawan Kanker, Oki Yusmika Tutup Usia

Jambi

Ombudsman Jambi Nilai Pemda Mampu Bersaing Tingkat Nasional
Petugas Kejari Jambi menerima dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia.

Jambi

Kejari Jambi Terima Kasus TPPU Jaringan Narkotika Malaysia
Noprizal Dilantik sebagai Panitera PA Kelas I B, Rabu (23/07).

Jambi

Noprizal Resmi Jabat Panitera PA Muara Bulian Kelas I B
Tetesan air hujan di kaca jendela menggambarkan cuaca hujan ringan di Jambi.

Jambi

Prakiraan BMKG Cuaca Jambi Hari Ini Hujan Ringan
Hardizal berpose bersama jajaran pengurus DPC PDIP Sungai Penuh setelah ditetapkan kembali sebagai Ketua periode 2025–2030 dalam Konfercab

Jambi

Konfercab Kukuhkan Hardizal Pimpin DPC PDIP Sungai Penuh