Jambi — Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (14/7). Kali ini, Terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana.
Mantan Bendahara Dispora, Hanita Anggun Patria, menyampaikan kesaksiannya. Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena menjabat sebagai bendahara pada 2022.
Hanita menjelaskan bahwa pencairan dana berlangsung dua tahap, yakni 30% dan 100%. Menurutnya, pelaksana proyek mengajukan permohonan pencairan ke bagian umum. Bagian umum meneruskan ke Kepala Bidang Olahraga, lalu ke Kepala Dinas. Setelah itu, disposisi Kadis turun ke PPTK dan bendahara.
Sebagai bendahara, Hanita hanya memproses Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK dan PPK Keuangan harus memverifikasi sebelum berkas dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Hanita menegaskan, Bakeuda yang mengeluarkan SP2D dan menyerahkannya langsung kepada pelaksana proyek.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., ikut memberikan keterangan. Ia menilai, dakwaan “bersama-sama” dalam kasus korupsi wajib disertai bukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama.
Prof. Usman menyatakan, pengguna anggaran tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa pidana hanya berlaku bagi pelaku nyata.
Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 25, yang menegaskan pentingnya pembuktian materil dalam kasus korupsi.
“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, terdakwa harus bebas,” kata Prof. Usman.
Sidang berlanjut dengan pemeriksaan Terdakwa hingga menjelang magrib. Jaksa mencoba mengaitkan Terdakwa dengan bukti chat.
Namun, kuasa hukum terdakwa Viktorianus Gulo SH MH membantahnya. Mereka menegaskan bahwa ahli forensik sebelumnya sudah membantah chat tersebut. Tidak ada saksi lain yang menguatkan.
Saksi Yusrizal pun mengakui bahwa pelaksana proyek memenangkan tender secara sah.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)














