Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Jambi — Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (14/7). Kali ini, Terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana.

Mantan Bendahara Dispora, Hanita Anggun Patria, menyampaikan kesaksiannya. Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena menjabat sebagai bendahara pada 2022.

Hanita menjelaskan bahwa pencairan dana berlangsung dua tahap, yakni 30% dan 100%. Menurutnya, pelaksana proyek mengajukan permohonan pencairan ke bagian umum. Bagian umum meneruskan ke Kepala Bidang Olahraga, lalu ke Kepala Dinas. Setelah itu, disposisi Kadis turun ke PPTK dan bendahara.

Sebagai bendahara, Hanita hanya memproses Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK dan PPK Keuangan harus memverifikasi sebelum berkas dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Putra-Putri Terbaik Paskibraka

Hanita menegaskan, Bakeuda yang mengeluarkan SP2D dan menyerahkannya langsung kepada pelaksana proyek.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., ikut memberikan keterangan. Ia menilai, dakwaan “bersama-sama” dalam kasus korupsi wajib disertai bukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama.

Prof. Usman menyatakan, pengguna anggaran tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa pidana hanya berlaku bagi pelaku nyata.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hadiri RUPS Tahunan Bank Jambi

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 25, yang menegaskan pentingnya pembuktian materil dalam kasus korupsi.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, terdakwa harus bebas,” kata Prof. Usman.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan Terdakwa hingga menjelang magrib. Jaksa mencoba mengaitkan Terdakwa dengan bukti chat.

Namun, kuasa hukum terdakwa Viktorianus Gulo SH MH membantahnya. Mereka menegaskan bahwa ahli forensik sebelumnya sudah membantah chat tersebut. Tidak ada saksi lain yang menguatkan.

Saksi Yusrizal pun mengakui bahwa pelaksana proyek memenangkan tender secara sah.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh
CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru
Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut
Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam
Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA
Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu
Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi
Pemprov Jambi Dukung Penuh Program MBG Nasional
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:00 WIB

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB