Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Berdasarkan UUD 1945

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Herdi Alif Al Hikam

Foto: Herdi Alif Al Hikam

Jakarta , iNBrita.com — Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi anggaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Prabowo menyatakan bahwa Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 mengatur sistem perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dan prinsip kebersamaan.

Melansir Detik.com, Presiden menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan efisiensi secara adil. “Efisiensi itu perintah Undang-Undang Dasar, bukan maunya Prabowo,” ujarnya di APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Motor Listrik Honda Tetap Dipasarkan, Diskon Fantastis Kembali?

Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional harus dijalankan dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Prabowo meminta para menteri memahami tujuan efisiensi anggaran. Ia menegaskan, efisiensi berarti menghapus anggaran yang tidak perlu dan tidak memberi manfaat jelas bagi masyarakat, bukan sekadar memotong anggaran.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah: LSM Semut Merah Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan

Ia menambahkan, anggaran yang sebelumnya dikurangi akan dikembalikan jika instansi terkait membutuhkan program mendesak.

Presiden juga meminta kepala daerah memahami mekanisme transfer anggaran. Ia menjelaskan, sebagian anggaran mungkin belum langsung ditransfer.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes
Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun
Kemensos Buka Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Prabowo Kagum Nasi MBG Mirip Restoran Jepang
Fakta Mengejutkan di Balik Pengangguran Gen Z
Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali
KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:00 WIB

Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemensos Buka Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Kagum Nasi MBG Mirip Restoran Jepang

Berita Terbaru

Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)

Nasional

Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi dapur pengolahan makanan bergizi Program MBG. ( Foto AI)

SUNGAI PENUH

Distribusi MBG SPPG 01 Pondok Tinggi Jeda Sementara

Kamis, 4 Jun 2026 - 16:00 WIB

Wali Kota Alfin memimpin rapat evaluasi pajak dan retribusi daerah tahun 2026.

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Evaluasi Pajak Retribusi Tingkatkan PAD

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Nasional

Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Sikat Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Berakhir di Mobil Tahanan (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)

Nasional

Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:00 WIB