Home / Kesehatan

Sabtu, 13 September 2025 - 16:51 WIB

Cek Tagihan Untuk Peserta BPJS dan Cara Bayar Tunggakan Mudah

Ilustrasi  Cek BPJS ( Foto : Freepik)

Ilustrasi Cek BPJS ( Foto : Freepik)

Jakarta , iNBrita.com – Bagi Peserta BPJS Kesehatan harus  wajib membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan , Jika terlambat membayar uang iuran tersebut, BPJS dapat menonaktifkan status keanggotaan, sehingga peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan.

Dilansir Detiik.com , Peserta yang menunggak bisa segera memeriksa jumlah tagihan melalui aplikasi resmi Mobile JKN. Caranya, peserta membuka aplikasi, kemudian memilih menu Lainnya, lalu tap Info Iuran. Aplikasi akan menampilkan status iuran, termasuk tagihan yang belum dibayar.

Baca juga :   Pelayanan Kesehatan Apotik Sultan Kota Sungai Penuh Bobrok

BPJS Kesehatan juga menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu peserta PBPU membayar tunggakan. Program ini berlaku bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan antara 4 sampai 24 bulan. Peserta bisa mendaftar melalui Mobile JKN atau BPJS Care Center hingga tanggal 28 bulan berjalan. Peserta dapat melunasi tunggakan hingga 12 kali cicilan.

Baca juga :   PJ Bupati Kerinci Asraf Serahkan SK PPPK Pemkab Kerinci Formasi 2023

Dengan layanan ini, BPJS memudahkan peserta untuk kembali mengaktifkan keanggotaan dan menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan. (***)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

“Pisang segar disajikan bersama es krim vanila dalam mangkuk.”

Kesehatan

Pisang Sehat, Tapi Hindari Campuran Makanan Berikut Ini

Kesehatan

Air Putih Minuman Terbaik Untuk Kesehatan Ginjal

Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Apotik Sultan Kota Sungai Penuh Bobrok

Kesehatan

Kadis Kominfo Yuldi Candra Berikan Bantuan Stunting

Kesehatan

Durasi Ideal Berjalan Kaki Untuk Menurunkan Berat Badan

Kesehatan

Cara Menjaga Tubuh Sehat Saat Berpuasa

Kesehatan

Puskesmas Kumun Beri Kado Special ,Ny .Sri Kartini Alfin : Alhamdulillah ! Bisa CKG

Kesehatan

Dinkes Rujuk Anak Korban Gagal Khitan ke Padang