Prof. Zudan Perkuat Sanksi Disiplin Bagi ASN September 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Prof. Zudan

Kepala BKN Prof. Zudan

Jakarta, iNBrita.com — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memperkuat sanksi pemberhentian bagi 19 ASN dalam sidang banding administratif September 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, dari 21 ASN yang mengajukan banding, 18 kasus diperkuat, 1 diperberat, dan 2 ditunda. Seluruh keputusan lahir dari musyawarah peserta sidang.

Baca Juga :  Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Dana APBN

Kasus yang dibahas mencakup pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi. Jenis hukuman meliputi PDHTAPS, PTDH, dan iPHPK DHTAPS bagi PPPK.

Prof. Zudan menegaskan, keputusan sidang ini sesuai peraturan perundang-undangan dan akan disampaikan kepada pegawai yang banding, PPK, dan pejabat terkait.

Baca Juga :  Harga Toyota Avanza Bekas 2015-2016 Jelang Lebaran 2026

BPASN memutuskan berdasarkan UU ASN 2023, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, serta PP 94/2021, Lembaga ini berwenang memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK sesuai PP 79/2021 Pasal 16.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB