Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Status Guru PPPK Berubah, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah kebijakan baru terkait status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencapai kesepakatan tersebut, termasuk kemampuan fiskal negara.

Guru PPPK Beralih Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan memindahkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara lebih terarah.

Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Baca Juga :  Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Pemerintah juga terus menyinkronkan data guru yang memiliki berbagai status kepegawaian. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memastikan proses penataan berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

PPPK Paruh Waktu Akan Menjadi Penuh Waktu

Selain mengatur status guru PPPK, pemerintah juga menyepakati kebijakan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para guru mengenai status pekerjaan mereka. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kemampuan anggaran negara.

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil kebijakan tersebut secara terburu-buru. Pemerintah menghitung berbagai aspek agar penataan status guru tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga :  Prabowo Dorong Kemitraan Setara Indonesia dan Tiongkok

Selain berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah juga menerima masukan dari berbagai asosiasi guru. Pemerintah berkomitmen mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru secara bertahap.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.

Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjaga kondisi fiskal pada 2027. Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah berharap penataan status guru dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus menjaga kemampuan anggaran negara.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa
Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia
Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro
Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah
BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Jalan NTT Pulih, Listrik Kembali Normal Pascagempa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menyampaikan ucapan selamat kepada H. Nuzran Joher atas terpilihnya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Ucapkan Selamat kepada Nuzran Joher

Rabu, 19 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Nasional

Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:00 WIB

Hutri Randa menghadiri resepsi HUT ke-81 RI, Senin (17/08).

SUNGAI PENUH

Hutri Randa Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:00 WIB

Wali Kota Alfin melepas Pawai Pembangunan dan Barisan Indah HUT RI ke-81.

SUNGAI PENUH

Semarak Pawai Sungai Penuh Sambut HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:00 WIB

Nindya Eltsani Fawwaz membawa bendera pusaka dalam Kirab HUT RI ke-81.

SUNGAI PENUH

Siswi Sungai Penuh Bawa Bendera Pusaka di Istana

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:00 WIB