Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Ini Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Ilustrasi guru PPPK yang menjalankan tugas dan mengabdi untuk pendidikan Indonesia.(Foto : Ilustrasi AI)

Status Guru PPPK Berubah, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah kebijakan baru terkait status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencapai kesepakatan tersebut, termasuk kemampuan fiskal negara.

Guru PPPK Beralih Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan memindahkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara lebih terarah.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.

Pemerintah juga terus menyinkronkan data guru yang memiliki berbagai status kepegawaian. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memastikan proses penataan berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

PPPK Paruh Waktu Akan Menjadi Penuh Waktu

Selain mengatur status guru PPPK, pemerintah juga menyepakati kebijakan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para guru mengenai status pekerjaan mereka. Pemerintah juga akan menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kemampuan anggaran negara.

Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah Hitung Dampak Anggaran

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil kebijakan tersebut secara terburu-buru. Pemerintah menghitung berbagai aspek agar penataan status guru tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah juga menerima masukan dari berbagai asosiasi guru. Pemerintah berkomitmen mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru secara bertahap.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.

Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjaga kondisi fiskal pada 2027. Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap berada pada level 2,4 persen.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah berharap penataan status guru dapat memberikan kepastian kepegawaian sekaligus menjaga kemampuan anggaran negara.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB