Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pengguna tetap bisa mengakses aplikasi TikTok , meski membekukan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembekuan TDPSE hanya langkah administratif, bukan pemutusan akses.
“Masyarakat masih bisa memakai layanan TikTok, meski statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar, ujar Jumat (3/10).
Komdigi membekukan TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena perusahaan hanya menyerahkan sebagian data terkait dugaan monetisasi live streaming akun terindikasi judi online saat unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data itu meliputi traffic, aktivitas siaran langsung, serta nilai pemberian gift.
Alexander menjelaskan pihaknya sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal.
Ia menegaskan permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Karena TikTok tidak memenuhi kewajiban, Komdigi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE.
Alexander menambahkan Komdigi bisa segera memulihkan status TDPSE jika TikTok menyerahkan data sesuai aturan.
(Tim)














