Jakarta, iNBrita.com – Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan draf RUU Pemilu rampung pada Juni 2026. Komisi II juga menargetkan seluruh pembahasan RUU tersebut selesai pada November 2026.
Target Draf Rampung Juni 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa DPR akan mulai membahas rancangan RUU Pemilu sebelum Juni 2026. Ia berharap pada bulan Juni, draf RUU sudah siap untuk masuk tahap pembahasan resmi.
“Setelah masa persidangan ini, kami menargetkan draf selesai sebelum Juni. Pada Juni, pembahasan sudah bisa berjalan,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penyelesaian RUU Dinilai Mendesak
Aria Bima menegaskan bahwa penyelesaian RUU Pemilu pada 2026 sangat penting. Menurutnya, DPR harus menyesuaikan regulasi dengan tahapan pemilu yang terus berjalan.
“Betul, kami harus menyesuaikan dengan tahapan pemilu. Karena tahapan itu sudah berjalan, maka RUU ini harus selesai pada 2026. Target kami seluruh proses rampung pada November 2026,” ujarnya.
Komisi II Fokus Serap Masukan Publik
Saat ini, Komisi II DPR RI memprioritaskan penyerapan masukan dari berbagai pihak. Aria Bima mengatakan pihaknya telah menjadwalkan tiga kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dan masukan tersebut.
“Kami akan banyak menyerap masukan terlebih dahulu. Pada periode persidangan ini, kami menjadwalkan tiga kali RDPU. Ini RDPU pertama, dan kami benar-benar ingin mendengar pandangan terutama dari kalangan akademisi,” jelasnya.
Peluang Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada
Aria Bima juga membuka peluang kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 secara resmi hanya menugaskan pembahasan revisi UU Pemilu.
“Kami bersikap normatif terlebih dahulu. Prolegnas memang hanya memasukkan Undang-Undang Pemilu, dan ini sudah ditetapkan sebelum muncul polemik,” katanya.
DPR Pilih Jaring Masukan Ketimbang Ubah Prolegnas
Ia menambahkan bahwa DPR ingin segera membahas RUU Pemilu tanpa harus mengubah Prolegnas. Oleh karena itu, Komisi II memilih untuk terlebih dahulu menghimpun informasi dan wawasan dari berbagai kalangan.
“Daripada mengubah Prolegnas, kami memilih menjaring masukan lebih dulu,” sambung Aria Bima.
RUU Pilkada Belum Bisa Dibahas Langsung
Meski kodifikasi memungkinkan, Aria Bima menegaskan DPR belum dapat langsung membahas RUU Pilkada. Pasalnya, RUU tersebut belum masuk dalam penugasan Prolegnas.
“Kami tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak termasuk dalam rezim Undang-Undang Pemilu sesuai Prolegnas,” tutupnya.
(Ven*)














