WFA Libur Akhir Tahun 29–31 Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFA (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic

Ilustrasi WFA (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic

Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini bertujuan mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran aktivitas kerja di akhir tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Surat ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menerapkan kerja dari lokasi lain.

Pemerintah memberlakukan WFA selama tiga hari, yaitu pada 29–31 Desember 2025. Perusahaan dapat menyesuaikan penerapannya dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.

Kemnaker juga memberi pengecualian bagi sektor tertentu. Sektor pelayanan publik, produksi, serta bidang esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman tetap dapat bekerja secara normal.

Kebijakan WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Perusahaan tetap menghitung WFA sebagai hari kerja aktif.

Selama menjalankan WFA, pekerja wajib melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. Sistem kerja fleksibel ini tidak mengubah tanggung jawab dan kewajiban pekerja.

Perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh selama periode WFA. Ketentuan pengupahan mengikuti kesepakatan kerja yang berlaku.

Perusahaan juga mengatur jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA. Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas pekerja.

Melalui kebijakan ini, Kemnaker mengimbau perusahaan dan pekerja menerapkan WFA secara disiplin dan bertanggung jawab selama libur akhir tahun.

(Eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru

Tirai shower berjamur akibat kelembapan tinggi dan sisa sabun yang menumpuk. ( Foto AI INBRITA)

Uncategorized

Tirai Shower Berjamur? Ini 5 Penyebab dan Solusinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo DANA dengan hadiah koin dan uang digital untuk menambah penghasilan. ( Foto AI INBRITA)

Teknologi

10 Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Cuan Tambahan 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi laman klaim kode redeem Free Fire Garena. ( AI INBRITA)

Game

Kode Redeem FF 21 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Rabu, 21 Okt 2026 - 01:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik kepala sekolah SD dan SMP, Selasa (20/10/2026).

Pendidikan

Azhar Hamzah Tuntut Kepala Sekolah Cetak Prestasi dan Inovasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 00:00 WIB

Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (20/10).

SUNGAI PENUH

Hj. Helneti Mesra Resmi Jadi Anggota DPRD Sungai Penuh

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:00 WIB