Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini bertujuan mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran aktivitas kerja di akhir tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatur kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Surat ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menerapkan kerja dari lokasi lain.
Pemerintah memberlakukan WFA selama tiga hari, yaitu pada 29–31 Desember 2025. Perusahaan dapat menyesuaikan penerapannya dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.
Kemnaker juga memberi pengecualian bagi sektor tertentu. Sektor pelayanan publik, produksi, serta bidang esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman tetap dapat bekerja secara normal.
Kebijakan WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Perusahaan tetap menghitung WFA sebagai hari kerja aktif.
Selama menjalankan WFA, pekerja wajib melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. Sistem kerja fleksibel ini tidak mengubah tanggung jawab dan kewajiban pekerja.
Perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh selama periode WFA. Ketentuan pengupahan mengikuti kesepakatan kerja yang berlaku.
Perusahaan juga mengatur jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA. Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas pekerja.
Melalui kebijakan ini, Kemnaker mengimbau perusahaan dan pekerja menerapkan WFA secara disiplin dan bertanggung jawab selama libur akhir tahun.
(Eni)














