WFA Libur Akhir Tahun 29–31 Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WFA (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic

Ilustrasi WFA (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic

Jakarta , iNBrita.com – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Aturan ini bertujuan mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran aktivitas kerja di akhir tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Surat ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menerapkan kerja dari lokasi lain.

Pemerintah memberlakukan WFA selama tiga hari, yaitu pada 29–31 Desember 2025. Perusahaan dapat menyesuaikan penerapannya dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.

Kemnaker juga memberi pengecualian bagi sektor tertentu. Sektor pelayanan publik, produksi, serta bidang esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman tetap dapat bekerja secara normal.

Kebijakan WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Perusahaan tetap menghitung WFA sebagai hari kerja aktif.

Selama menjalankan WFA, pekerja wajib melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. Sistem kerja fleksibel ini tidak mengubah tanggung jawab dan kewajiban pekerja.

Perusahaan tetap membayarkan upah secara penuh selama periode WFA. Ketentuan pengupahan mengikuti kesepakatan kerja yang berlaku.

Perusahaan juga mengatur jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA. Pengaturan ini bertujuan menjaga produktivitas pekerja.

Melalui kebijakan ini, Kemnaker mengimbau perusahaan dan pekerja menerapkan WFA secara disiplin dan bertanggung jawab selama libur akhir tahun.

(Eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 17:00 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada

Berita Terbaru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.( Foto Humas Kemendikdasmen )

Uncategorized

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:00 WIB

Dewi Yulianti memimpin rapat identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat Desa Pondok Agung.

SUNGAI PENUH

Dewi Yulianti Dorong Pondok Agung Wujudkan Desa Sadar HAM

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:00 WIB

GEN Autocare menghadirkan layanan cuci motor dengan fasilitas modern dan air bersih dari sumber mata air. ( Foto istimewa)

Teknologi

GEN Autocare Sungai Penuh Hadirkan Cuci Motor Profesional

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:00 WIB

Ayam goreng khas Solo dengan daging empuk dan bumbu meresap.

Kuliner

5 Ayam Goreng Legendaris Solo yang Wajib Dicoba

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:00 WIB

Aneka buah segar untuk membantu menjaga kadar asam urat.

Kesehatan

Asam Urat Tinggi? Coba Konsumsi Buah Ini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:00 WIB