Mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dihukum 10 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Jakarta, iNBrit.com  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memponis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Kosasih juga wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dan mata uang asing. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak cukup, ia diganti pidana penjara 3 tahun.

Baca Juga :  SSA Diresmikan, Wako Alfin Dukung Kreativitas Anak Muda

Kosasih didakwa melakukan investasi Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk TPS Food II Tahun 2016 yang default, tanpa rekomendasi analisis investasi. Ia menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mendukung pelepasan Sukuk tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi itu tidak profesional.

Baca Juga :  Mahasiswi Unas Tewas Muntah Darah di Kos Depok

JPU KPK mengstakan Kosasih terbukti melakukan tindak  korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jika tidak membayar, hartanya disita dan dilelang.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun
Pergerakan Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah Dimulai
SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah
Prabowo Ingatkan Danantara Kelola Aset Negara Tanpa Kebocoran
Warga Medan Serbu Genset Saat Listrik Padam Lama
Libur Panjang Idul Adha Dorong Kebutuhan Digital Naik
Kebakaran SPPG Tamansari Dipicu Kebocoran Tabung Gas
Pemkot Sungai Penuh Dorong Fly Over Jambi Sumbar Terwujud
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00 WIB

Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp67 Triliun

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:00 WIB

Pergerakan Jemaah Haji Indonesia Menuju Arafah Dimulai

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur Aktif dan Cara Daftar Mudah

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Ingatkan Danantara Kelola Aset Negara Tanpa Kebocoran

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:00 WIB

Warga Medan Serbu Genset Saat Listrik Padam Lama

Berita Terbaru

Ilustrasi  sapi kurban Presiden ke Masjid Raya Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Sapi Kurban Presiden Diserahkan ke Sungai Penuh Besok

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00 WIB

Potongan gambar pria berhelem mencuri emas dari toko Toko Mas Agung, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan pada Sabtu (23/5/2026).(Dok akun Instagram @tkpmedan)

Daerah

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi bersama Wakil Bupati H. Murison saat menghadiri Festival Panen Kopi Robusta Tamiai di Kerinci. (Foto khairul Eksis)

KERINCI

Bupati Kerinci Dukung Festival Panen Kopi Robusta Tamiai

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kode redeem hadiah reset season FC Mobile.

Game

Kode Redeem FC Mobile 25 Mei 2026 Banjir Hadiah

Senin, 25 Mei 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin menerima BB TNKS bahas Jalan Tapan dan pelestarian TNKS. ( foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Perkuat Sinergi Infrastruktur Jalan Tapan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB