Mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dihukum 10 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Jakarta, iNBrit.com  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memponis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Kosasih juga wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dan mata uang asing. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak cukup, ia diganti pidana penjara 3 tahun.

Kosasih didakwa melakukan investasi Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk TPS Food II Tahun 2016 yang default, tanpa rekomendasi analisis investasi. Ia menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mendukung pelepasan Sukuk tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi itu tidak profesional.

JPU KPK mengstakan Kosasih terbukti melakukan tindak  korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jika tidak membayar, hartanya disita dan dilelang.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei
Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00 WIB

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Bola ubi isi cokelat dan getuk ubi keju, camilan praktis yang lezat. ( Foto AI INBRITA)

Kuliner

Resep Camilan Ubi Kukus Praktis Tanpa Oven

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:00 WIB

Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Nasional

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi peringatan vitamin anak palsu yang beredar online.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Vitamin Anak Palsu Berbahaya, Kenali Risiko Penanganannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Uncategorized

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB