Disdik Banten Tegaskan Sanksi Bagi Siswa Perokok Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Serang , iNBrita.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Penegasan ini disampaikan karena sekolah harus menjadi kawasan bebas rokok.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan siswa yang melanggar aturan tersebut.

“Sekolah tidak boleh menjadi tempat merokok bagi siswa. Mereka yang melanggar akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Lukman menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para siswa tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah melarang siapa pun merokok di area sekolah.

“Dalam peraturan itu, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menaati aturan tersebut,” tegas Lukman.

(ES)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei
Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00 WIB

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Bola ubi isi cokelat dan getuk ubi keju, camilan praktis yang lezat. ( Foto AI INBRITA)

Kuliner

Resep Camilan Ubi Kukus Praktis Tanpa Oven

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:00 WIB

Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Nasional

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi peringatan vitamin anak palsu yang beredar online.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Vitamin Anak Palsu Berbahaya, Kenali Risiko Penanganannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Uncategorized

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB