Disdik Banten Tegaskan Sanksi Bagi Siswa Perokok Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Ilustrasi Larangan Merokok (Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Serang , iNBrita.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan akan memberikan sanksi kepada siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Penegasan ini disampaikan karena sekolah harus menjadi kawasan bebas rokok.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan siswa yang melanggar aturan tersebut.

“Sekolah tidak boleh menjadi tempat merokok bagi siswa. Mereka yang melanggar akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Gangguan IndiHome Nasional, Telkomsel Kerahkan Tim Teknis

Lukman menambahkan, Pemerintah Provinsi Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para siswa tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah melarang siapa pun merokok di area sekolah.

Baca Juga :  Guru Cimarga dan Siswa Merokok Akhirnya Damai

“Dalam peraturan itu, sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib dan memasang tanda larangan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus menaati aturan tersebut,” tegas Lukman.

(ES)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali
KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:00 WIB

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:00 WIB

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Berita Terbaru

Geely Xingyuan (EX2), mobil listrik kompak dengan harga terjangkau dan teknologi fast charging 19 menit.(Foto: Dok. Geely)

Teknologi

Geely Xingyuan EX2 Mobil Listrik Fast Charging ADAS

Rabu, 3 Jun 2026 - 22:00 WIB

Komisaris Pertamina melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU di Denpasar. (Foto: Pertamina)

Nasional

Komisaris Pertamina Tinjau Layanan SPBU di Denpasar Bali

Rabu, 3 Jun 2026 - 21:00 WIB

Kapolres Kerinci memimpin rakor penertiban BBM bersubsidi

SUNGAI PENUH

Polres Kerinci Gelar Rakor Tertibkan BBM Bersubsidi

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:00 WIB

Foto: Ilustrasi dilarang merokok

Kesehatan

Rahasia Sukses Berhenti Merokok Jarang Diketahui

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:00 WIB

DPC Gerindra Sungai Penuh mendukung langkah Presiden Prabowo mengevaluasi BGN untuk memperkuat MBG.

SUNGAI PENUH

Gerindra Sungai Penuh Dukung Presiden Prabowo Evaluasi BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:00 WIB