Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta , iNBrita.com — Pihak dr Reza Gladys menyambut dengan penuh rasa syukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Mereka menganggap keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa integritas dan kualitas produk kecantikan milik dr Reza tetap bersih dari isu negatif yang selama ini beredar.

Kuasa hukum dr Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kliennya merasa lega dan puas atas hasil persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis hakim membuktikan Nikita Mirzani benar-benar melakukan pemerasan melalui media sosial.

“Pihak Reza bersyukur karena hakim memutuskan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan lewat ITE. Itu sudah cukup bagi kami,” ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Kunjungi IKN Nusantara Pertama Kali

Surya juga menegaskan bahwa putusan ini membela nama baik dan kredibilitas produk skincare milik dr Reza. Ia menilai selama ini Nikita Mirzani sering melontarkan tuduhan yang merugikan citra produk tersebut.

“Produk dr Reza sampai hari ini tidak pernah terbukti bermasalah. Semua produk sudah lolos uji dan terdaftar resmi,” katanya.

Pihak dr Reza Gladys menanggapi dengan santai berbagai upaya pihak tertentu yang masih mencoba menggiring opini negatif tentang produknya. Mereka bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Siap Tayang di Amerika,Pabrik Gula Hadir dalam 2 Versi,

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau punya bukti, silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Jangan hanya berkomentar di media sosial,” tegas Surya.

Saat menanggapi lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Masalah lamanya hukuman kami serahkan kepada majelis hakim. Kami menghormati keputusan tersebut,” ucapnya.

Surya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus menelusuri dan mengusut oknum lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah
Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN
Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM
Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade
Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah
OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank
Tarif Listrik PLN Stabil Hingga Triwulan Kedua 2026
Daftar Harga BBM Resmi 1 Juni 2026 Terbaru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:00 WIB

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Jumlah Bank Indonesia Anjlok Dalam Tiga Dekade

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Ungkap Ancaman Phishing terhadap Rekening Nasabah Bank

Berita Terbaru

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini tercatat stagnan setelah sebelumnya mengalami penurunan.(Foto: Grandyos Zafna)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Tinggi

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:00 WIB

Foto: Ilustrasi Rumah. (Dok: Freepik)

Nasional

KPR Mahal Bikin Milenial Menyerah Beli Rumah

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB

Prabowo copot Dadan Hindayana, Nanik Deyang ditunjuk pimpin BGN baru. ( Foto Dok Polri)

Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana Dari Jabatan BGN

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB