Home / Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Reza Gladys Puas Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Reza Gladys (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta , iNBrita.com — Pihak dr Reza Gladys menyambut dengan penuh rasa syukur putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Mereka menganggap keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa integritas dan kualitas produk kecantikan milik dr Reza tetap bersih dari isu negatif yang selama ini beredar.

Kuasa hukum dr Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan kliennya merasa lega dan puas atas hasil persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis hakim membuktikan Nikita Mirzani benar-benar melakukan pemerasan melalui media sosial.

“Pihak Reza bersyukur karena hakim memutuskan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan lewat ITE. Itu sudah cukup bagi kami,” ujar Surya Batubara usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga :   Menkeu Purbaya Ambil Alih Dana Pemerintah Daerah Menganggur

Surya juga menegaskan bahwa putusan ini membela nama baik dan kredibilitas produk skincare milik dr Reza. Ia menilai selama ini Nikita Mirzani sering melontarkan tuduhan yang merugikan citra produk tersebut.

“Produk dr Reza sampai hari ini tidak pernah terbukti bermasalah. Semua produk sudah lolos uji dan terdaftar resmi,” katanya.

Pihak dr Reza Gladys menanggapi dengan santai berbagai upaya pihak tertentu yang masih mencoba menggiring opini negatif tentang produknya. Mereka bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga :   Hearing Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh Dengan Warga

“Kalau ada yang merasa dirugikan atau punya bukti, silakan laporkan ke polisi atau ke BPOM. Jangan hanya berkomentar di media sosial,” tegas Surya.

Saat menanggapi lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Masalah lamanya hukuman kami serahkan kepada majelis hakim. Kami menghormati keputusan tersebut,” ucapnya.

Surya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus menelusuri dan mengusut oknum lain yang mungkin ikut terlibat,” pungkasnya.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto berbicara dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, 20 Oktober 2025.

Nasional

Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Mutasi Pejabat, Rotasi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Baru, Penegakan Hukum, Kejaksaan Indonesia

Nasional

Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari di Seluruh Indonesia
Tito Karnavian menjelaskan alasan sanksi untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Nasional

Mendagri Jelaskan Alasan Sanksi untuk Bupati Mirwan MS
Tampilan logo aplikasi TikTok di layar ponsel.

Nasional

Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Masih Bisa Diakses

Nasional

Prabowo Dorong Kemitraan Setara Indonesia dan Tiongkok

Nasional

BPJPH – BPOM Temukan Daftar 9 Marshmallow Mengandung Babi
Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menerima masukan dari tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Mabes Polri.

Nasional

GNB Sampaikan Masukan Filosofis untuk Reformasi Polri
Tiga atlet Sungai Penuh dilepas menuju PON Bela Diri Kudus 2025

Nasional

Tiga atlet Sungai Penuh menuju PON Bela Diri Kudus 2025.