DJP Ungkap Skema Pencucian Uang Hasil Penggelapan Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus pencucian uang oleh DJP dan Kejati DKI Jakarta.

Ilustrasi pengungkapan kasus pencucian uang oleh DJP dan Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA, iNBrita.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik pencucian uang senilai Rp58,2 miliar. Terpidana berinisial TB menjalankan aksi penggelapan pajak dan kini menghadapi proses hukum baru.

DJP menjelaskan bahwa TB menyamarkan hasil kejahatan pajaknya dengan berbagai cara. Ia menempatkan uang ke rekening bank, menukar ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan membeli aset bernilai tinggi. Karena itu, DJP dan Kejati DKI langsung memblokir serta menyita seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Tim penyidik menemukan aset berupa uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah. Mereka juga menetapkan TB sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT UP, perusahaan yang terlibat dalam penggelapan pajak.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar kepada TB. Majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024 dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada 3 Agustus 2023.

DJP menggandeng otoritas pajak di Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands untuk menelusuri transaksi lintas negara. Lembaga ini juga mengajukan permintaan penyitaan aset ke Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Melalui kerja sama lintas lembaga, DJP menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara. Lembaga ini bertekad menegakkan hukum dan memastikan para pelaku penggelapan pajak tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei
Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing
Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:00 WIB

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing, Polda Siapkan Water Bombing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Berita Terbaru

Bola ubi isi cokelat dan getuk ubi keju, camilan praktis yang lezat. ( Foto AI INBRITA)

Kuliner

Resep Camilan Ubi Kukus Praktis Tanpa Oven

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:00 WIB

Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, M.M., Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi.

Nasional

SAH Tegaskan Pesan Prabowo: Kerja Nyata, Bukan Survei

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi peringatan vitamin anak palsu yang beredar online.(Foto AI INBRITA)

Kesehatan

Vitamin Anak Palsu Berbahaya, Kenali Risiko Penanganannya

Jumat, 23 Okt 2026 - 02:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna. (istimewa)

Uncategorized

Prabowo Dorong Pemerataan Kekayaan Ekonomi Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Puppy Merge, game penghasil uang dengan klaim saldo DANA.

Teknologi

Puppy Merge Game Penghasil Uang, Benarkah Saldo DANA Cair?

Jumat, 23 Okt 2026 - 00:00 WIB