DJP Ungkap Skema Pencucian Uang Hasil Penggelapan Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus pencucian uang oleh DJP dan Kejati DKI Jakarta.

Ilustrasi pengungkapan kasus pencucian uang oleh DJP dan Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA, iNBrita.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap praktik pencucian uang senilai Rp58,2 miliar. Terpidana berinisial TB menjalankan aksi penggelapan pajak dan kini menghadapi proses hukum baru.

DJP menjelaskan bahwa TB menyamarkan hasil kejahatan pajaknya dengan berbagai cara. Ia menempatkan uang ke rekening bank, menukar ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan membeli aset bernilai tinggi. Karena itu, DJP dan Kejati DKI langsung memblokir serta menyita seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Profil Kopilot Farhan Gunawan di Insiden ATR Makassar

Tim penyidik menemukan aset berupa uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah. Mereka juga menetapkan TB sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT UP, perusahaan yang terlibat dalam penggelapan pajak.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar kepada TB. Majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 pada 19 September 2024 dan membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada 3 Agustus 2023.

Baca Juga :  WHO Waspadai Penyebaran Virus Nipah di Bangladesh

DJP menggandeng otoritas pajak di Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands untuk menelusuri transaksi lintas negara. Lembaga ini juga mengajukan permintaan penyitaan aset ke Pemerintah Singapura melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Melalui kerja sama lintas lembaga, DJP menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara. Lembaga ini bertekad menegakkan hukum dan memastikan para pelaku penggelapan pajak tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian dengan harga terbaru per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri24 Terbaru

Senin, 20 Jul 2026 - 18:00 WIB